Apa Itu BPJS Kesehatan?
Hampir seluruh warga negara Indonesia pasti pernah mendengarnya, tapi tahukah Anda apa itu BPJS Kesehatan sebenarnya?
Dulu lebih dikenal sebagai Askes, namun sejak 1 Januari 2014 pemerintah mengganti nama asuransi kesehatan tersebut menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan dasar hukum UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Keberadaan BPJS Kesehatan tentu dianggap sebagai angin segar untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, terutama dalam hal kesehatan. Jika Anda mengalami musibah seperti terkena penyakit dan ingin melakukan pengobatan, maka biayanya bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan lewat iuran yang selama ini dibayarkan.
Tidak heran jika pemerintah mewajibkan seluruh warganya, baik WNI maupun WNA yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan, untuk mendaftarkan diri sebagai anggota BPJS Kesehatan. Pemerintah juga turut memberikan kemudahan bagi warganya untuk menjadi anggota BPJS Kesehatan.
Pertama, iuran yang lebih terjangkau jika dibandingkan dengan asuransi swasta. BPJS Kesehatan memberikan iuran berdasarkan kelas mulai dari Rp42.000. Melalui iuran yang dibayarkan rutin setiap bulannya, Anda bisa mendapatkan layanan dan perlindungan kesehatan yang terbilang lengkap. Dan yang kedua, BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan dan kesehatan seumur hidup bagi para pesertanya.
Sudah aktif belum BPJS Kesehatan Anda? Daripada bingung, yuk simak serba-serbinya pada artikel berikut ini, mulai dari cara daftar, cek faskes, cek keanggotaan, cara bayar, sampai dengan cek tagihannya!
Bagaimana Cara Daftar BPJS Kesehatan?
Ketika mendengar pernyataan jika seluruh warga negara Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, ada baiknya Anda membaca dengan detail bagian ini.
Jika Anda merupakan peserta mandiri atau perorangan, Anda bisa mendatangi langsung kantor BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi data sekaligus mendaftarkan nomor BPJS ke aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berbagai dokumen yang perlu Anda siapkan adalah:
- Kartu identitas yang masih berlaku seperti KTP, SIM, atau paspor.
- Kartu Keluarga.
- Buku nikah bagi Anda yang sudah menikah.
- Fotokopi buku tabungan.
- Pas foto berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar.
Jika Anda seorang karyawan suatu perusahaan, maka yang akan mendaftarkan Anda adalah HRD kantor setempat melalui aplikasi e-Dabu. Ikuti langkah-langkah yang ada dan Anda pun sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Selain itu, Anda juga bisa daftar BPJS Kesehatan secara online. Ikuti 10 langkah mudahnya di sini!
Cek Faskes BPJS di Sini
Setelah mendaftar BPJS Kesehatan, kemudian Anda akan diminta untuk memilih fasilitas kesehatan, atau yang lebih dikenal dengan istilah faskes, yang dekat dengan domisili Anda. Keberadaan faskes di sini berfungsi untuk memberikan layanan kesehatan kepada peserta sesuai dengan prosedur sistem rujukan berjenjang yang berlaku di BPJS Kesehatan.
Ada baiknya jika memilih faskes yang dekat dengan tempat dimana Anda tinggal, sehingga apabila Anda jatuh sakit maka Anda akan mendapatkan penanganan sesegera mungkin.
Faskes BPJS Kesehatan sendiri memiliki 3 tingkatan sebagai rujukan yang tertera pada kartu BPJS Kesehatan, dengan detail sebagai berikut:
- Faskes Tingkat 1
Yang meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, dan rumah sakit kelas D. - Faskes Tingkat 2
Merupakan lanjutan untuk sistem rujukan dari faskes tingkat 1, yang meliputi rumah sakit kelas C dan B. - Faskes Tingkat 3
Yang meliputi rumah sakit kelas A dengan sarana dan prasana yang paling lengkap.
Muncul pertanyaan, “Bagaimana nasib faskes saya jika saya pindah rumah?” Jangan khawatir, BPJS Kesehatan memberikan Anda kemudahan untuk mengurus pindah faskes via online maupun offline.
1. Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Online
- Unduh aplikasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) via AppStore atau Playstore.
- Masuk ke halaman login dan masukkan nomor kartu BPJS Kesehatan Anda.
- Pilih menu “Ubah Data Peserta”.
- Muncul popup yang berisi keterangan provinsi, kabupaten, dan pilihan faskes. Isi kolom tersebut dengan alamat Anda yang baru.
- Kemudian Anda akan mendapatkan kode verifikasi yang dikirim ke email atau nomor telepon yang terdaftar.
- Setelah melakukan verifikasi, akan muncul konfirmasi mengenai perubahan data faskes.
- Data akan melakukan update dan membutuhkan proses selama kurang lebih 30 hari, sehingga faskes baru Anda baru akan aktif pada 1 bulan berikutnya.
- Selama masa update, Anda tetap bisa menggunakan faskes lama untuk berobat.
2. Mengurus Pindah Faskes BPJS Kesehatan via Offline
- Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Siapakan berbagai dokumen yang diperlukan, seperti KTP, kartu peserta BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, daftar kolektif gaji bagi Anda yang berprofesi sebagai PNS, TNI, Polri, dan PPNPN, bukti bayar terakhir, fotokopi buku rekening bagi Anda yang ingin pindah kelas, dan surat keterangan domisili, kuliah, atau kerja.
- Ambil formulir khusus penggantian faskes.
- Isi formulir secara lengkap dan sebenarnya.
- Serahkan ke petugas.
Cek Keanggotaan BPJS Di sini
Sudah disebutkan di atas bawah seluruh WNI serta WNA yang sudah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS Kesehatan, namun berapa pastinya usia peserta BPJS Kesehatan?
Pada dasarnya, tidak ada batasan minimum usia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, bahkan bayi yang masih di dalam kandungan bisa didaftarkan menjadi peserta sejak terdeteksinya denyut jantung yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau bidan.
Dirangkum dari situs BPJS Kesehatan, kategori peserta dibagi menjadi 2:
1. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI) termasuk di dalamnya fakir miskin dan orang tidak mampu.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI), seperti:
- Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yang meliputi suami/istri dan anak yang sah maksimal 5 orang dengan kriteria belum pernah menikah atau tidak punya penghasilan sendiri dan belum berusia 21 tahun.
- Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya tanpa batas maksimum.
- Bukan pekerja dan anggota keluarganya.
Lalu, jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan, jangan lupa rutin membayar iurannya ya untuk memastikan Anda menjadi anggota yang aktif. Karena jika selama 3 bulan Anda tidak membayar iuran, maka status BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan sementara.
Ada 4 cara untuk mengecek status keanggotaan BPJS Kesehatan:
1. Melalui BPJS Checking
- Kunjungi https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
- Isi data diri yang meliputi nomor kartu, tanggal lahir, dan angka validasi.
- Klik cek, maka akan muncul segala informasi mengenai status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.
2. Melalui SMS Gateway
Ada 3 pilihan untuk mengecek status BPJS Kesehatan melalui SMS Gateway, yaitu:
- Ketik NIK spasi Nomor Kependudukan.
- Ketik NOKA spasi Nomor Kartu BPJS Kesehatan.
- Ketik NIP spasi Nomor Induk Pegawai.
Setelah itu, kirim SMS ke nomor 08777-5500-400 dan tunggu balasannya.
3. Melalui Call Center
Anda juga bisa mengecek status keanggotaan Anda melalui call center yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan via nomor 1500-400. Anda bisa menghubungi nomor tersebut dan pihak BPJS Kesehatan siap melayani Anda selama 24 jam.
4. Mendatangi Kantor BPJS
Jika Anda lebih menyukai cara konvensional, maka Anda bisa mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa KTP, KK, dan kartu peserta.
Cara Bayar BPJS Kesehatan Itu Mudah Lho
Saat sudah menjadi anggota BPJS Kesehatan, jangan lupa untuk membayar iuran per bulannya. Berdasarkan update terbaru mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peruaturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 34 ayat 1, iuran bagi perserta PBPU dan peserta BP adalah sebagai berikut:
- Rp160.000 per orang per bulan untuk Kelas 1.
- Rp110.000 per orang per bulan untuk Kelas 2.
- Rp42.000 per orang per bulan untuk Kelas 3.
Besaran iuran sebagaimana yang disebutkan di atas, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Nah, setelah itu, bagaimana caranya membayar iuran BPJS Kesehatan? Tidak perlu pusing, ada banyak channel yang bisa dipilih dan disesuaikan demi kemudahan Anda, di antaranya:
- Datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Bayar melalui ATM yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti ATM BCA, BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
- Datang ke kantor pos yang berlabel PT Pos Indonesia.
- Bayar via minimarket seperti Alfamart dan Indomaret.
- Bayar via e-commerce seperti Tokopedia atau Bukalapak.
Sedangkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah, besarnya iuran BPJS Kesehatannya berbeda-beda dengan detail sebagai berikut:
- Bagi Anda yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai, iuran yang dibayarkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 3% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
- Bagi Anda yang bekerja di BUMN, BUMD, dan swasta, iuran yang dibayarkan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
- Untuk anggota keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah dikenakan iuran 1% dari gaji atau upah per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja penerima upah.
Di sinilah kewajiban seorang HRD atau finance untuk menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan untuk masing-masing karyawan. Potongan untuk iuran termasuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 dan penting bagi HRD atau finance untuk mengetahui perhitungan PPh 21 yang akurat.
OnlinePajak memberikan Anda solusi secara otomatis dan akurat dalam menghitung iuran BPJS Kesehatan sebagai salah satu komponen yang ada di pada PPh 21. Anda bisa mengisi jumlah persentase BPJS Kesehatan yang ditanggung perusahaan lewat kolom “JKes.” Mau tahu lebih lanjut? Yuk, cek gambar di bawah ini dan klik detail lengkap mengenai solusi pajak karyawan di sini!
Dan jangan lupa juga untuk rutin membayar iuran BPJS Kesehatan Anda paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, ya!
Cek Tagihan BPJS Kesehatan Anda di Sini
Setelah mengetahui serba-serbi dari A sampai Z mengenai BPJS Kesehatan, kurang lengkap rasanya jika Anda belum mengetahui bagaimana cara cek tagihan BPJS Kesehatan.
Langkah paling mudah adalah Anda bisa melakukan pengecekan tagihan melalui situs resmi BPJS di https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/ kemudian klik “Cek Iuran BPJS Kesehatan” yang berada di sebelah kanan. Anda akan dibawa ke landing page baru, kemudian isi dengan lengkap dan benar nomor kartu, tanggal lahir, serta angka validasi. Klik “Cek” kemudian akan muncul rincian pembayaran sekaligus tagihan Anda.
Cara lain yang bisa Anda lakukan untuk cek tagihan BPJS Kesehatan melalui SMS Gateway, aplikasi mobile JKN di smartphone Anda, care center 1500-400, serta Mobile Customer Service. Untuk mengetahui lebih lanjut informasi serta cara gampang cek tagihan BPJS Kesehatan, bisa Anda cari tahu di artikel berikut ini!
Kesimpulan
Menjadi peserta BPJS Kesehatan merupakan kewajiban kita sebagai warga negara. Berbagai prosedur untuk menjadi peserta, cek faskes, besaran iuran, sampai dengan cek tagihan yang ada dibuat sesederhana mungkin untuk memudahkan Anda mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan, baik mandiri maupun karyawan. Termasuk dalam meng-input data BPJS Kesehatan bagi karyawan, yang mana OnlinePajak menyediakan perhitungan yang mudah dan akurat dalam aplikasi pelaporan pajak PPh 21.
Bila ingat dengan ungkapan mens sana in corpore sano, maka di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Untuk itu, yuk kita jaga kesehatan bersama!