Apa yang Disebut dengan Gaji Pro Rata?
Sebagai karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan, prorate bukan menjadi suatu istilah yang asing lagi untuk didengar. Gaji pro rata atau prorate adalah penghasilan yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang bekerja dengan periode jangka pendek atau karyawan yang bekerja paruh waktu.
Perhitungan gaji prorata ini memiliki perbedaan dengan perhitungan gaji karyawan yang bekerja satu bulan penuh. Prorate memiliki definisi pendapatan yang diberikan secara proporsional. Maka dari itu, dalam perhitungan gaji pro rata perusahaan harus memberikan gaji tahunan sesuai porsi kepada karyawan dengan mempertimbangkan jumlah waktu bekerja.
Perhitungan gaji pro rata diterapkan dalam metode gross up dan metode nett. Namun demikian, besaran gaji pro rata tergantung pada apa yang tertulis dalam kontrak kerja antara perusahaan dengan karyawan perusahaan bersangkutan.
Bagaimana sih Cara Menghitung Gaji Pro Rata?
Perhitungan gaji pro rata lebih rumit jika dibandingkan dengan sistem perhitungan gaji pada umumnya. Ada beberapa elemen perhitungan prorate yang harus Anda perhatikan seperti yang tertulis dalam Kepmen-No-Kep.102-MEN-VI-2004 , di antaranya:
- Menghitung Upah per Jam
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, cara menghitung upah per jam adalah upah sebulan (gaji pokok dan tunjangan tetap) dibagi 173.
Upah per jam = 1/173 x Upah Sebulan
- Menghitung Jumlah Jam Kerja
Dengan sistem 8 jam kerja dalam sehari dan 5 hari kerja. Waktu kerja ideal dalam seminggu adalah 40 jam.
Untuk menghitung jumlah jam kerja karyawan, Anda dapat menghitung dengan rumus:
Jumlah Jam Kerja = Jumlah Hari x Jumlah Jam Kerja
- Menghitung Gaji Pro Rata
Menghitung gaji pro rata dilakukan dengan mengalikan jumlah jam kerja dengan upah per jam karyawan.
Gaji Pro Rata = Jumlah Jam Kerja x Upah per Jam
atau dapat dilakukan dengan perhitungan
Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 x Upah Sebulan
Contoh Kasus:
Awal Maret 2020, PT Jasa Bersama merekrut Deni, seorang karyawan berpengalaman dengan gaji Rp10.000.000 per bulan. Gaji ini terdiri dari gaji pokok dan tunjangan. Karena kebutuhan mendesak, perusahaan meminta Dedi untuk segera masuk tanggal 14 Maret.
Bagaimana perhitungan tarif prorate gaji Deni di bulan Maret ini?
Jika perusahaan menerapkan 5 hari kerja dengan 8 jam kerja per hari, maka per tanggal 14-28 Maret Deni sudah bekerja selama 11 hari.
Perhitungan gaji prorate adalah sebagai berikut :
Gaji Pro Rata = Jumlah Hari x Jam Kerja x 1/173 Upah Sebulan
1 x 8 x 1/173 x Rp10.000.000 = Rp5.086.705 (sebelum dipotong PPh 21)
Selain menghitung jumlah tarif prorate, Anda juga dapat melihat apa saja elemen yang diperlukan dalam membuat slip gaji.
Baca Juga: Bingung Membuat Slip Gaji? Simak Selengkapnya di Sini!
Hitung Gaji Otomatis dengan Fitur PPh 21 OnlinePajak
Di aplikasi OnlinePajak, Anda dapat melakukan perhitungan gaji secara otomatis. Melalui fitur PPh21, Anda menghitung pajak pada periode tertentu, melakukan pembetulan, memasukan jumlah gaji, dan mengkalkulasikan perhitungan gaji yang sudah dipotong dengan PPh21 yang harus Anda bayar.
Di OnlinePajak, Anda juga bisa sekaligus menghitung BPJS Karyawan yang harus Anda tanggung baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Simak Juga: Presentase BPJS yang Harus Dibayar oleh Karyawan