Sekilas Tentang PPN
PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Pihak yang memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN adalah pihak penjual. Namun, pihak yang wajib membayar pajak ini adalah konsumen akhir.
Maka dalam melakukan transaksi, pihak penjual wajib membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pungutan PPN atas penjualan barang dan/atau jasa. Faktur pajak ini dapat dibuat di layanan e-Faktur milik DJP atau layanan e-Faktur milik penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) lainnya yang merupakan mitra resmi DJP, seperti OnlinePajak.
UU yang Mengatur PPN
Mengulas sejarah perpajakan, PPN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Kemudian terjadi perubahan undang-undang hingga kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Berikut ini adalah daftar UU PPN yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undanng Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Tarif PPN
Sebelum April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 10% dan dihitung dari dasar pengenaan pajak (DPP) dari transaksi. Namun sejak 1 April 2022, tarif PPN yang berlaku adalah 11 % dan akan naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Perubahan ini diatur dalam PP bersama DPR dalam RAPBN.
Pengenaan tarif PPN 11% ini diberlakukan untuk:
- Impor BKP dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak (JKP)/BKP tak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean, contoh: Layanan streaming musik.
- Ekspor BKP dan/atau JKP oleh PKP.
- Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, contoh: PPN atas bangunan.
- Penyerahan aktiva oleh PKP yang menurut tujuan awal aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.
Kemudian, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN 11%, di antaranya barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, dan pelayanan jasa sosial.
Referensi
Pajak.go.id, 2022, Undang-Udang Nomor 42 Tahun 2009