Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 6/PJ.5/1985

Sebagaimana disebut dalam SE-96/PJ/1985 tanggal 9 November 1985 tentang Petunjuk Operasional sebelum adanya organisasi Direktorat Jenderal Pajak yang baru (Seri IX), dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-93/PJ.12/1985 tanggal 12 November 1985 kepada Saudara telah diberikan pelimpahan wewenang untuk mengadakan pemeriksaan. Berkenaan dengan adanya pelimpahan wewenang tersebut dalam kaitannya dengan adanya Petunjuk Operasional sebelum adanya […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 65/PJ.3/1985

Akhir-akhir ini oleh Pengusaha Kena Pajak sering diajukan pertanyaan mengenai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan yang tidak dapat dikreditkan dalam hubungannya dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN 1984, khususnya yang berkenaan dengan Pajak Masukan atas pembelian bahan-bahan untuk pembungkus, alat angkutan dan bahan bakar untuk angkutan Barang Kena Pajak. Pertanyaan demikian timbul disebabkan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.3/1985

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai masalah seperti tersebut pada pokok surat, agar tidak menjadi keragu-raguan dalam penafsiran, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : Dalam penjelasan Pasal 1 huruf d ke 1) e dikatakan bahwa yang dimaksud dengan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 06/PJ.3/1985

Bersama ini disampaikan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 perihal perubahan tarif Bea Materai Rp.10,- menjadi Rp.100,- dan Rp.25,- menjadi Rp.500,-. Ketentuan tersebut di atas berlaku mulai tanggal 1 Maret 1985. Petunjuk lebih lanjut mengenai pelaksanaannya akan segera disusulkan. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 07/PJ.3/1985

Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1252/KMK.04/1984 tanggal 18 Desember 1984 mengenai perubahan bea meterai Rp. 10,- menjadi Rp. 100,- dan Rp. 25,- menjadi Rp. 500,-, maka mulai tanggal 1 Maret 1985 yaitu saat mulai berlakunya Keputusan Menteri Keuangan tersebut, atas kertas-kertas berharga jangka pendek sebagai dimaksud dalam Pasal 69 ayat (3) Aturan Bea […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 08/PJ.3/1985

Sehubungan dengan beberapa pertanyaan yang diajukan terhadap masalah tersebut pada pokok surat, agar tidak terjadi keragu-raguan dalam penafsiran, bersama ini diberikan penegasan sebagai berikut : Pengusaha photo copy, lichtdruk, blauwdruk dan stensil pada umumnya melakukan kegiatan mencetak, merekam (memfoto-copy) atau memperbanyak dokumen dengan mempergunakan alat atau mesin photo copy, mesin cetak, mesin stensil dsb. Kegiatan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.24/1985

Sebagaimana diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 merupakan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang setelah akhir tahun. Dengan demikian, jika dalam suatu tahun pajak dengan nyata dapat diketahui bahwa Wajib Pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak perlu dipungut […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 30/PJ.64/1985

Sebagaimana diketahui, pemungutan PPh Pasal 22 merupakan angsuran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang akan diperhitungkan sebagai kredit pajak atas Pajak Penghasilan yang terhutang setelah akhir tahun. Dengan demikian, jika dalam suatu tahun pajak dengan nyata dapat diketahui bahwa Wajib Pajak tidak akan terhutang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak perlu dipungut […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 68/PJ.12/1985

Kepada para Kepala Inspeksi Pajak dengan Surat Edaran Kami tanggal 12 Februari 1985 No. SE-09/PJ.12/1985 telah kami berikan penggarisan sehubungan dengan kewajiban Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya waktu melaksanakan tugas. Kini banyak diajukan pertanyaan apakah penggarisan tersebut berlaku di bidang IPEDA. Dengan ini kami berikan penegasan, bahwa penggarisan yang kami […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 12/PJ.34/1985

Sehubungan dengan diberlakukannya Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 pada tanggal 1 April 1985, dengan ini kami instruksikan agar pelelangan yang dilakukan sesudah tanggal 31 Maret 1985 tidak lagi dipungut Pajak Penjualan (PPn). Berdasarkan ketentuan di atas, maka terhitung mulai tanggal 1 April 1985 semua surat edaran kami yang bertalian dengan Kepala Kantor Lelang sebagai wajib […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 09/PJ.12/1985

Beberapa Kepala Inspeksi Pajak telah mengajukan pertanyaan kepada saya mengenai masalah yang berkenaan dengan “Rahasia Jabatan” dalam hubungannya dengan permintaan pemeriksa yang sedang melakukan pemeriksaan di kantornya maupun permintaan pihak ketiga lainnya untuk bermacam-macam tujuan. Untuk menghindari kemungkinan pertanyaan itu, maka sekalipun pernah kami penjelasan dengan Surat Edaran, saya masih memandang perlu untuk memberi penggarisan […]

Surat Edaran Dirjen Pajak – SE 04/PJ.22/1985

Untuk mendapatkan data-data yang sama sepanjang yang menyangkut daftar susunan anggota, pengurus dan cabang-cabang Wajib Pajak badan dengan ini diminta supaya Saudara memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak, bahwa pengisian Formulir 1771-i sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Badan berlaku pula bagi perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi, persekutuan, perkumpulan koperasi, yayasan atau […]