Resources / Blog / Bukti Potong

Mengumpulkan e-Bupot Otomatis di OnlinePajak dengan Mudah

Aplikasi e-Bupot OnlinePajak merupakan aplikasi resmi yang dirancang untuk membuat bukti pemotongan dan pelaporan pajak PPh Pasal 23/26 dalam bentuk dokumen elektronik yang diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Mengumpulkan bukti potong PPh 23/26 sangat penting bagi pihak pemberi jasa atau penerima penghasilan karena bukti potong tersebut dapat digunakan dalam penghitungan kredit pajak pada saat lapor pajak penghasilan badan setiap tahunnya. Ketahui penjelasan mengenai mudahnya mengumpulkan e-Bupot otomatis di aplikasi OnlinePajak dalam artikel ini.

mengumpulkan e-bupot otomatis

Sekilas Tentang Aplikasi e-Bupot

Dalam dunia yang semakin canggih teknologinya, aplikasi e-Bupot hadir sebagai solusi praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Tak lagi perlu repot dengan tanda tangan basah, aplikasi ini memungkinkan Anda membuat, menerbitkan, dan mengumpulkan e-Bupot otomatis dengan mudah. Yang lebih menarik, semua data terkait pemotongan akan disimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi.

Sebagai tonggak baru dalam layanan pajak, e-Bupot mewakili kemajuan yang signifikan. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat lebih lancar dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Aplikasi ini telah beroperasi sejak Mei 2019 dan telah menjadi bagian penting dalam pembuatan serta penerbitan bukti potong PPh 23/26.

Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaporan pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor KEP – 368/PJ/2020. Keputusan ini menetapkan penggunaan e-Bupot sebagai sarana utama dalam pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Baik pelaku kena pajak (PKP) maupun non-PKP yang berperan sebagai pemotong PPh 23 kini wajib mengadopsi e-Bupot mulai 1 September 2020.

Persyaratan Menggunakan e-Bupot Otomatis

Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat beberapa persyaratan penting dalam mengaplikasikan e-Bupot PPh 23/26:

  • Banyaknya Bukti Pemotongan: Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 kali dalam satu masa pajak.
  • Jumlah Penghasilan Bruto: Wajib pajak harus menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
  • Riwayat Pelaporan: Wajib pajak harus memiliki riwayat penyampaian SPT Masa elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Registrasi dan Keanggotaan: Wajib pajak badan harus terdaftar di KPP dan memiliki E-FIN (Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik).
  • Sertifikat Elektronik: Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik untuk melaporkan SPT Masa PPh 23/26.

Baca Juga: Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda

Ragam Jenis Bukti Potong PPh 23/26

Bagi mereka yang familiar dengan dunia perpajakan, istilah bukti pemotongan pajak tentu tak asing. Namun, mungkin beberapa belum mengenal secara mendalam tentang tiga jenis bukti pemotongan PPh 23/26:

  • Bukti Pemotongan Normal: Ini meliputi pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Ada juga formulir atau dokumen serupa yang diakui sebagai bukti pemotongan pajak.
  • Bukti Pemotongan Pembetulan: Digunakan untuk memperbaiki kesalahan dalam bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
  • Bukti Pemotongan Pembatalan: Dikeluarkan untuk membatalkan bukti pemotongan yang sebelumnya telah dibuat, biasanya akibat pembatalan transaksi.

Mengumpulkan e-Bupot Otomatis

Perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 23/26 harus mencari cara terbaik mengumpulkan bukti potong PPh guna menghindari kelebihan bayar pajak maupun risiko ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu solusi pengumpulan bukti potong PPh yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimasi pengumpulan bukti potong menggunakan aplikasi bisnis seperti OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang mempermudah perusahaan dalam mengoptimasi proses bisnis, termasuk dalam mengelola bukti potong PPh menggunakan layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak.

Layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak membantu perusahaan dalam mengelola bukti potong PPh, meliputi:

  • Pembuatan invoice dan bukti potong. 
  • Mengirimkan dokumen tersebut ke lawan transaksi secara langsung.
  • Pelaporan dan pembayaran PPh.
  • Mengumpulkan bukti potong secara langsung dari lawan transaksi.

Layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak memiliki fitur pengingat otomatis yang akan membantu perusahaan dalam menemukan potensi kredit dan mengumpulkannya dari lawan transaksi.

Sebagai penyedia jasa aplikasi bisnis terdepan, OnlinePajak telah digunakan oleh berbagai industri di Indonesia. Jika lawan transaksi sudah bergabung dengan OnlinePajak, perusahaan bisa langsung mendapatkan bukti potong PPh ketika dokumen tersebut telah dibuat dalam sistem. Dengan begitu, mengumpulkan e-Bupot otomatis menjadi lebih mudah. Transaksi berjalan lebih lancar, dan arus kas perusahaan terlindungi dari risiko pengeluaran yang tidak seharusnya terjadi.

Tidak hanya untuk mengumpulkan e-Bupot otomatis, OnlinePajak juga membantu dalam mengumpulkan credit note, surat setoran pajak, hingga pemantauan dan pengingat PPN. Hubungi tim sales OnlinePajak untuk mempelajari lebih lanjut mengenai layanan pengelolaan e-Bupot atau mengetahui paket harga yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.  

Reading: Mengumpulkan e-Bupot Otomatis di OnlinePajak dengan Mudah