Sekilas Tentang Aplikasi e-Bupot
Dalam dunia yang semakin canggih teknologinya, aplikasi e-Bupot hadir sebagai solusi praktis untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Tak lagi perlu repot dengan tanda tangan basah, aplikasi ini memungkinkan Anda membuat, menerbitkan, dan mengumpulkan e-Bupot otomatis dengan mudah. Yang lebih menarik, semua data terkait pemotongan akan disimpan dengan aman dalam sistem administrasi resmi.
Sebagai tonggak baru dalam layanan pajak, e-Bupot mewakili kemajuan yang signifikan. Dengan adanya teknologi ini, masyarakat dapat lebih lancar dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Aplikasi ini telah beroperasi sejak Mei 2019 dan telah menjadi bagian penting dalam pembuatan serta penerbitan bukti potong PPh 23/26.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaporan pajak, Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Keputusan Nomor KEP – 368/PJ/2020. Keputusan ini menetapkan penggunaan e-Bupot sebagai sarana utama dalam pemotongan pajak penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26. Baik pelaku kena pajak (PKP) maupun non-PKP yang berperan sebagai pemotong PPh 23 kini wajib mengadopsi e-Bupot mulai 1 September 2020.
Persyaratan Menggunakan e-Bupot Otomatis
Sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.03/2018, terdapat beberapa persyaratan penting dalam mengaplikasikan e-Bupot PPh 23/26:
- Banyaknya Bukti Pemotongan: Wajib pajak yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 kali dalam satu masa pajak.
- Jumlah Penghasilan Bruto: Wajib pajak harus menerbitkan bukti pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100 juta.
- Riwayat Pelaporan: Wajib pajak harus memiliki riwayat penyampaian SPT Masa elektronik yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Registrasi dan Keanggotaan: Wajib pajak badan harus terdaftar di KPP dan memiliki E-FIN (Nomor Pokok Wajib Pajak Elektronik).
- Sertifikat Elektronik: Wajib pajak wajib memiliki sertifikat elektronik untuk melaporkan SPT Masa PPh 23/26.
Baca Juga: Integrasikan Sistem Internal dengan e-Faktur OnlinePajak, Ini Keunggulannya untuk Bisnis Anda
Ragam Jenis Bukti Potong PPh 23/26
Bagi mereka yang familiar dengan dunia perpajakan, istilah bukti pemotongan pajak tentu tak asing. Namun, mungkin beberapa belum mengenal secara mendalam tentang tiga jenis bukti pemotongan PPh 23/26:
- Bukti Pemotongan Normal: Ini meliputi pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau PPh Pasal 26. Ada juga formulir atau dokumen serupa yang diakui sebagai bukti pemotongan pajak.
- Bukti Pemotongan Pembetulan: Digunakan untuk memperbaiki kesalahan dalam bukti pemotongan yang telah dibuat sebelumnya.
- Bukti Pemotongan Pembatalan: Dikeluarkan untuk membatalkan bukti pemotongan yang sebelumnya telah dibuat, biasanya akibat pembatalan transaksi.
Mengumpulkan e-Bupot Otomatis
Perusahaan yang dikenakan PPh Pasal 23/26 harus mencari cara terbaik mengumpulkan bukti potong PPh guna menghindari kelebihan bayar pajak maupun risiko ketidakpatuhan dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Salah satu solusi pengumpulan bukti potong PPh yang dapat dilakukan adalah dengan mengoptimasi pengumpulan bukti potong menggunakan aplikasi bisnis seperti OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan dan fitur yang mempermudah perusahaan dalam mengoptimasi proses bisnis, termasuk dalam mengelola bukti potong PPh menggunakan layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak.
Layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak membantu perusahaan dalam mengelola bukti potong PPh, meliputi:
- Pembuatan invoice dan bukti potong.
- Mengirimkan dokumen tersebut ke lawan transaksi secara langsung.
- Pelaporan dan pembayaran PPh.
- Mengumpulkan bukti potong secara langsung dari lawan transaksi.
Layanan e-Bupot Unifikasi OnlinePajak memiliki fitur pengingat otomatis yang akan membantu perusahaan dalam menemukan potensi kredit dan mengumpulkannya dari lawan transaksi.
Manfaat Utama Fitur e-Bupot OnlinePajak
Fitur e-Bupot dari OnlinePajak dirancang untuk memudahkan proses administrasi pajak dan transaksi bisnis Anda. Dengan berbagai keunggulan yang ditawarkan, e-Bupot memastikan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan dokumen dan pembayaran. Berikut adalah beberapa manfaat utama yang bisa Anda dapatkan:
- Rekonsiliasi Otomatis: Nikmati kemudahan rekonsiliasi otomatis antara dokumen transaksi dan penerimaan pembayaran.
- Status Pembayaran Real-Time: Dapatkan pemantauan pembayaran secara akurat dengan status real-time.
- Rekonsiliasi Mendetail: Sebelum melakukan pembayaran, pembeli harus memilih faktur yang ingin dibayar, memastikan rekonsiliasi yang tepat.
- Kolaborasi Lintas Departemen: Bekerjasama dengan berbagai departemen melalui satu aplikasi transaksi, memberikan visibilitas penuh dari awal hingga akhir transaksi.
- Proses Otomatis Tanpa Pengejaran Dokumen: Tidak perlu lagi mengejar dokumen secara manual berkat integrasi yang menyeluruh.
- Nilai Bersih di Halaman Checkout: Halaman checkout menampilkan nilai bersih dari faktur setelah pengurangan pajak, sehingga tidak ada kemungkinan pengembalian dana.
- Permintaan Bupot Otomatis: Dengan satu klik, Anda dapat langsung meminta Bupot kepada pelanggan, yang kemudian akan direkonsiliasi secara otomatis dengan transaksi Anda.
- Sentralisasi Dokumen: Semua dokumen transaksi disimpan dalam satu platform terintegrasi, memudahkan pembuatan, pengumpulan, dan penyimpanan dokumen, serta memudahkan kolaborasi dan kesiapan audit.
OnlinePajak bukan hanya solusi pembayaran invoice, tetapi juga platform terintegrasi untuk pengelolaan pajak dan bisnis. Daftar sekarang dan nikmati berbagai kemudahan untuk meningkatkan efisiensi dan profitabilitas bisnis Anda.
Ada banyak keuntungan yang bisa Anda terima dengan menggunakan OnlinePajak. Hubungi sales OnlinePajak dan dapatkan informasi registrasi dan fitur yang dapat menjadi solusi dari kebutuhan bisnis Anda.
Dengan menggunakan OnlinePajak, Anda dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam mengurus pajak dan keuangan bisnis Anda.