Resources / Blog / Bukti Potong

Perbedaan PPN dan PPh 23 Jasa

PPN dan PPh 23 Jasa tentu merupakan jenis pajak yang berbeda. Untuk melihat perbedaannya, mari kita bahas lebih jauh mengenai objek yang dikenai PPN dan PPh 23 Jasa, ruang lingkup PPN dan PPh 23 Jasa, dan tarif yang dikenakan terhadap PPN dan PPh 23

PPN dan PPh 23 Jasa

PPN dan PPh 23 jasa merupakan dua jenis pajak yang dikenal di Indonesia. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang dikenakan kepada setiap pertambahan nilai dari barang dan jasa yang diedarkan dari produsen ke konsumen.

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang juga biasa dikenal dengan istilah Value Added Tax. PPN merupakan jenis pajak tidak langsung, karena pungutan pajaknya disetor oleh konsumen akhir (bukan oleh pedagang/produsen).

PPN dan PPh 23 Jasa tentu merupakan jenis pajak yang berbeda. Untuk melihat perbedaannya, mari kita bahas lebih jauh mengenai objek yang dikenai PPN dan PPh 23 Jasa, ruang lingkup PPN dan PPh 23 Jasa, dan tarif yang dikenakan terhadap PPN dan PPh 23 Jasa berikut ini.

Objek PPN

Berdasarkan UU 42 Tahun 2009, objek PPN meliputi:

  • Penyerahan BKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Penyerahan JKP dalam daerah pabean yang dilakukan pengusaha.
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud di dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  • Ekspor BKP berwujud oleh PKP.
  • Ekspor BKP tidak berwujud oleh PKP.
  • Ekspor JKP oleh PKP.

Dasar Pengenaan Pajak PPN

Dasar Pengenaan Pajak PPN meliputi jumlah harga jual, penggantian, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan menteri keuangan sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Tarif PPN

Ketentuan Undang-undang no.42 tahun 2009 pasal 7 mengatur tarif PPN sebagai berikut:

  • Tarif PPN 10%
  • Tarif PPN 0% yang dikenakan atas Ekspor BKP Berwujud & BKP Tidak Berwujud serta Ekspor Jasa Kena Pajak. (tarif ini dapat berubah menjadi 5% hingga 15%)

Jika Anda sudah mengenal sedikit mengenai PPN, mari kita bahas mengenai PPh 23 Jasa sehingga makin jelas perbedaan antara PPN dan PPh 23 Jasa

PPh 23 Jasa

PPh 23 Jasa adalah pajak yang dibebankan pada penghasilan atas penyerahan jasa/ hadiah yang telah dipotong PPh pasal 21. Objek pajak PPh 23 Jasa telah ditambahkan oleh pemerintah hingga menjadi 62 jenis jasa yang ditetapkan dalam PMK no. 141/PMK/PMK.03/2015.

Secara garis besar, jenis penghasilan yang dikenakan PPh 23 Jasa diantaranya imbalan sehubungan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana di maksud dalam pasal 21 UU PPh.

Ketentuan Pelaporan dan Penyetoran PPh 23 Jasa

  1. PPh 23 Jasa terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran, disediakan untuk dibayar atau telah jatuh tempo pembayarannya.
  2. PPh 23 Jasa disetor pemotong pajak paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah saat terutang pajak.
  3. SPT masa disampaikan ke KPP setempat paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Tarif PPh 23 Jasa

Tarif PPh 23 Jasa dikenakan atas jumlah bruto dari penghasilan. Dalam PPh 23 Jasa berlaku dua jenis tarif yaitu 15% dan 2% tergantung dari objek pajak, dengan detail sebagai berikut:

15% dari jumlah bruto atas:

  • Dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi yang dikenakan bunga dan royalti
  • Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotonh PPh 21

2% dari jumlah bruto atas:

Imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa perancang, jasa konsultan, jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan BUT, jasa penunjang di bidang penambangan selain migas, jasa penambangan, jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara serta jasa penerbangan hutan.

Kesimpulan

Setelah membaca penjabaran singkat mengenai PPN dan PPh 23 Jasa, dapat disimpulkan bahwa PPN dan PPh 23 Jasa merupakan dua jenis pajak yang berbeda. PPN dikenakan pada proses distribusi dan produksi sebuah barang, sedangkan PPh 23 Jasa dikenakan pada jenis jasa-jasa tertentu seperti jasa konstruksi, penerbangan dan jasa lainnya.

Tarif PPN dan PPh 23 Jasa juga berbeda, PPN dikenakan tarif 10% dan 0% sedangkan PPh 23 Jasa memiliki tarif 15% dan 2%, tergantung pada jenis jasa yang dikenakan.

Reading: Perbedaan PPN dan PPh 23 Jasa