Resources / Blog / e-Faktur

5 Masalah Umum dalam Mengelola Transaksi Bisnis dan Pajaknya

Di era serba digital, seharusnya menjadi hal yang mudah dalam urusan mengelola transaksi bisnis dan pajak suatu perusahaan. Namun, ternyata tidak sedikit masih menemukan masalah dalam pengelolaannya. Artikel ini akan membahas apa saja masalah umum sebuah perusahaan dalam mengelola transaksi bisnis dan pajak serta solusi yang bisa dilakukan oleh pelaku bisnis tersebut. Simak selengkapnya!

5 Masalah Umum dalam Mengelola Transaksi Bisnis dan Pajaknya

Transaksi Bisnis dan Pajak Perusahaan

Bagi pelaku usaha, mengelola transaksi bisnis merupakan makanan sehari-hari. Tinggal bagaimana caranya agar prosesnya jauh lebih efektif sehingga arus kas perusahaan bisa jalan secara baik dan urusan lainnya seperti perpajakan perusahaan pun bisa dikelola sesuai ketentuannya.

Transaksi bisnis dan pajak perusahaan nyatanya tidak dapat dipisahkan. Kedua hal ini selalu berjalan berdampingan. Dibutuhkan ketelitian dalam pengelolaannya, karena apabila terjadi kesalahan, maka akan berdampak buruk bagi perusahaan itu sendiri. Biasanya, dalam pengelolaan transaksi dan pajak, perusahaan akan memiliki divisi yang berbeda dan terpisah-pisah. Bisa jadi tujuannya agar setiap divisi dapat terfokus pada apa yang dikerjakan sesuai keahliannya. Namun, hal ini belakangan dianggap kurang efektif karena terkadang masalah justru lebih sering terjadi.

Baca Juga: Pembatalan Faktur Pajak dan Pengaruhnya Bagi Transaksi Bisnis

5 Masalah Umum Pengelolaan Transaksi dan Pajak Perusahaan

Menjaga kestabilan bisnis memang bukan perkara mudah. Bahkan, banyak juga usaha kecil yang kesulitan bahkan tidak berhasil melewati beberapa tahun pertama. Masalah pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan perusahaan menjadi salah satu alasannya. Berikut ini 5 masalah umum pengelolaan transaksi bisnis dan pajak perusahaan yang perlu Anda ketahui: 

1. Rekonsiliasi

Banyak perusahaan yang masih belum menerapkan konsep rekonsiliasi dalam pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakannya. Padahal rekonsiliasi sangat dibutuhkan agar terwujudnya sinkronisasi antar entitas pelaporan dalam hal pengakuan, pengukuran, pencatatan, dan penyajian hak dan kewajiban yang timbul dari suatu transaksi. Rekonsiliasi sendiri merupakan proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen yang sama. 

2. Silo

Apa itu silo? Silo merupakan suatu sistem yang memisahkan jenis-jenis karyawan yang berbeda. Biasanya berdasarkan departemen tempat Anda bekerja yang malah akan menimbulkan hambatan dalam kolaborasi tim dan komunikasi, juga mengurangi efisiensi dan menghambat arus informasi. Dengan kata lain, silo ini merupakan tim yang berbeda tugas dengan sistem yang juga berbeda dan tidak terintegrasi. 

3. Kesulitan Menelusuri Riwayat Transaksi 

Perusahaan yang tidak menggunakan sistem yang baik dalam proses transaksi bisnis dan pajaknya, seringkali mengalami kesulitan dalam menelusuri atau melihat riwayat transaksi yang telah berjalan.

Baca Juga: Pajak Marketplace: Kebijakan Pungutan PPN dalam Transaksi e-Commerce

4. Risiko Ketidakpatuhan

Risiko ketidakpatuhan ini berkaitan dengan pajak perusahaan yang semestinya dipenuhi wajib pajak badan. Pada pelaku usaha baru, komponen pajak masih belum terlalu diperhatikan. Namun, hal ini ternyata menjadi hal yang cukup krusial dan tidak boleh diabaikan. Jika pelaku usaha abai akan perpajakan, maka kerugian yang lebih besar akan datang segera. 

5. Modal Kerja yang Terbatas

Permasalahan klasik yang sering ditemui pada pelaku usaha baru adalah modal yang terbatas. Banyak pelaku bisnis yang memiliki gagasan untuk dijadikan bisnis, namun harus terhenti karena tidak memadai modal yang dimilikinya. Sulitnya mendapatkan modal bisa jadi karena banyaknya syarat yang belum terpenuhi. Bahkan menurut survei yang dilakukan oleh Pricewaterhouse Coopers, setidaknya ada 74% UMKM di Indonesia yang belum mendapatkan akses pembiayaan. 

Kelima hambatan atau masalah umum ini sebenarnya memiliki solusi yang cukup mudah. Hanya dengan bantuan aplikasi terintegrasi seperti OnlinePajak, Anda bisa mengatasi semua masalah di atas. 

OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang membantu mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan sosial di Indonesia melalui sistem keuangan berbasis teknologi. Dengan OnlinePajak, Anda bisa melakukan rekonsiliasi dan lapor pajak secara komprehensif untuk transaksi Anda. Selain itu, beragam konektor OnlinePajak memungkinkan Anda untuk melakukan sinkronisasi dua arah antara transaksi dengan ERP dan sistem akuntansi perusahaan Anda. Workflow OnlinePajak dapat melakukan otomatisasi penuh proses bisnis di beberapa tim dan jasa. 

Reading: 5 Masalah Umum dalam Mengelola Transaksi Bisnis dan Pajaknya