Resources / Blog / Tentang e-Filing

Bank Kustodian dalam Pasar Modal, Ini Fungsi dan Tugasnya

Tertarik atau sedang mendalami dunia saham dan reksadana? Tentunya tidak lepas dari mengenal peranan bank kustodian yang bertindak mengurus administrasi serta mengelola investasi tersebut untuk nasabahnya. Jadi, apa itu bank kustodian? 

Pengertian Bank Kustodian

Mengutip dari Wikipedia, bank kustodian atau biasa disebut kustodian saja, adalah suatu lembaga yang membantu dan bertanggung jawab untuk mengurus administrasi, mengamankan, serta mngawasi aset keuangan dari suatu perusahaan ataupun perorangan.

Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Sedangkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 24/POJK.04/2017, bank kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian. 

Berdasarkan pengertian tersebut, apakah kustodian berbeda dengan bank umum? Tugasnya berbeda karena kustodian bertindak sebagai pihak yang menyediakan jasa penitipan saham dan aset lainnya. Namun, bank umum dapat menjadi kustodian ketika telah mendapat persetujuan dari OJK.

Sebab, bank ini bertindak mengelola efek nasabahnya, seperti:

  • Menerima pembayaran dividen yang menjadi hak nasabahnya, juga termasuk bunga obligasi, seperti saham bonus, warrant, right issue, dan hak lainnya.
  • Menyelesaikan transaksi efek dan proses peralihan kepemilikan efek, dan menagih pembayaran pada pembeli jika efek milik nasabahnya dijual kembali.
  • Mengelola pajak yang berkaitan dengan penerimaan dividen, saham bonus, bunga obligasi, dan hak lainnya, termasuk mengurus penghindaran pajak berganda bagi nasabah asing yang negaranya memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia, serta menyelesaikan restitusi pajak.
  • Menjadi wakil nasabahnya untuk mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari emiten yang sahamnya dimiliki oleh nasabah (ini dengan kuasa dari nasabah).

Fungsi Kustodian dalam Pasar Modal

Fungsi kustodian dijabarkan secara lengkap dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-47/PM/1997. Berikut daftar fungsinya yang perlu dipahami:

  • Melaksanakan Penitipan Kolektif dan penyimpanan atas seluruh dokumen berharga berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities).
  • Melaksanakan penyimpanan dana yang merupakan aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  • Menyerahkan dan menerima aset keuangan untuk kepentingan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  • Melakukan pembayaran semua transaksi atas perintah Manajer Investasi yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  • Mendaftarkan atas nama Bank Kustodian aset keuangan dalam portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset, sebagai wakil dari pemegang Efek Beragun Aset.
  • Melaksanakan pembukuan atas hal-hal yang berkaitan dengan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset.
  • Membuat dan menyimpan daftar pemegang Efek Beragun Aset dan mencatat perpindahan kepemilikan Efek Beragun Aset atau menunjuk Biro Administrasi Efek untuk melakukan Jasa tersebut berdasarkan persetujuan Manajer Investasi.
  • Memisahkan aset keuangan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset dari aset keuangan Bank Kustodian dan/atau kekayaan nasabah lain dari Bank Kustodian.
  • Melaporkan secara tertulis kepada Bapepam apabila Manajer Investasi melakukan kegiatan yang dapat merugikan pemegang Efek Beragun Aset selambat-lambatnya akhir hari kerja berikutnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan portofolio Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset sebagaimana ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif.

Tugas dan Tanggung Jawab Bank Kustodian 

Setelah mengetahui fungsi-fungsi bank kustodian, lalu apa saja tugasnya?

  • Mengasuransikan rekening efek terhadap risiko kerugian pemegang rekening jika suatu saat perusahaan mengalami pailit.
  • Wajib mengeluarkan pernyataan setiap akhir tahun yang berisikan bahwa perusahaan dimaksud telah memiliki polis asuransi seperti yang disebutkan pada poin sebelumnya.
  • Bertanggung jawab atas keabsahan efek yang diserahkan kepada pihak lain, baik secara fisik maupun secara pemindahbukuan.
  • Wajib mengadiministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, atau keterangan tertulis yang berhubungan dengan efek yang dititipkan.
  • Wajib melapor ke OJK jika ingin membuka cabang jasa kustodian sebelum kantor baru beroperasi.
  • Membuat kontrak pengelolaan reksadana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) bersama Manajer Investasi.
  • Tidak boleh berafiliasi dengan Manajer Investasi yang mengelola reksadana.
  • Menitipkan efek dalam rekening efek atas nama bank kustodian ke lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Wajib menyampaikan laporan kegiatan pada OJK.
  • Wajib menyimpan semua kekayaan reksadana.

Selain memiliki tugas yang penting, bank kustodian juga mempunyai tanggung jawab yang besar, baik kepada nasabahnya maupun pada penitipan kolektif efek.

Tanggung Jawab Pada Nasabah

Bank bertanggung jawab untuk menyimpan efek milik nasabahnya, juga melakukan pencatatan dan pembukuan atas setiap perubahan posisi dari efek yang tersimpan.

Tidak hanya itu, bank juga bertanggung jawab mengelola pendapatan keuntungan dari emiten, penjualan kembali efek atau peralihan kepemilikan saham milik nasabahnya.

Namun, bank hanya dapat menghilangkan atau memindahkan efek yang tercatat pada rekening berdasarkan perintah tertulis dari nasabahnya atau dari pihak yang diberikan kuasa untuk bertindak atas namanya.

Tanggung Jawab Pada Penitipan Kolektif Efek

Sebagai lembaga jasa penitipan kolektif efek nasabah, kustodian bertanggung jawab atas pengurusan setiap efek yang dititipkan terhadap pihak lain dengan membawa nama banknya, tanpa membawa nama nasabahnya.

Apa Saja Bank Kustodian di Indonesia?

Sebuah bank umum dapat menjadi kustodian jika sudah memperoleh persetujuan dari OJK. Perusahaan atau perorangan yang ingin mengetahui daftar bank kustodian, dapat melihat daftar yang tersedia di laman OJK.

Bank Kustodian memegang peranan yang cukup penting dalam pasar modal. Untuk itu jika baru terjun ke dunia saham ini, ada baiknya untuk mengenal setiap pihak yang terlibat sebelum memutuskan untuk membeli saham. 

Selain itu, jangan lupa juga untuk memikirkan perhitungan pajak yang akan diterima ketika menerima dividen, saham bonus, dan hak lainnya. Penghitungan, pelaporan dan penyetoran pajak ini dapat Anda lakukan di OnlinePajak. Sebagai PJAP mitra resmi DJP, Anda dapat melakukan lapor dan setor pajak penghasilan atas dividen yang diterima dengan mudah. Bagaimana caranya? Daftar sekarang untuk mengetahui lebih lanjut, klik di sini.

Reading: Bank Kustodian dalam Pasar Modal, Ini Fungsi dan Tugasnya