Biaya Entertainment
Biaya entertainment merupakan salah satu biaya pengurang dari penghasilan bruto untuk menghitung besaran penghasilan kena pajak. Biasanya, wajib pajak akan menemukan perhitungan ini saat akan melakukan pelaporan SPT Tahunan Badan. Apa saja yang termasuk dalam biaya entertainment dan bagaimana mengurangkannya dari penghasilan bruto? Mari membahasnya secara lengkap di sini!
Sekilas Mengenai Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
Saat akan menghitung penghasilan kena pajak untuk keperluan SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak harus menghitung terlebih dahulu penghasilan bruto perusahaan. Dalam rumus dan cara perhitungan yang pernah dibahas secara lengkap di artikel lainnya, ada komponen biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
Baca Juga: PPh Badan: Kupas Tuntas Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan
Komponen biaya pengurang penghasilan bruto ini juga dapat disebut sebagai deductible expenses. Ini adalah biaya yang terkait dengan upaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M). Biaya-biaya ini di antaranya:
- Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, contohnya biaya pembelian lahan, biaya promosi dan penjualan yang diatur berdasarkan PMK No. 02/PMK/03/2010
- Biaya penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud
- Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
- Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta perusahaan untuk 3M
- Kerugian selisih kurs mata uang asing
- Biaya penelitian yang dilakukan di Indonesia
- Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
- Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
- Sumbangan penanggulangan bencana nasional
- Sumbangan penelitian yang dilakukan di Indonesia
- Sumbangan biaya pembangunan infrastruktur sosial
- Sumbangan fasilitas pendidikan
- Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga
Dalam daftar ini, terdapat biaya entertainment sebagai salah satu deductible expenses.
Pengertian Biaya Entertainment
Dalam praktik berbisnis, perusahaan terkadang perlu mengeluarkan sejumlah biaya untuk menjamu relasi bisnis dengan tujuan untuk menjaga kerjasama atau bahkan untuk mendukung terwujudnya kolaborasi yang dapat mendatangkan lebih banyak laba usaha.
Berdasarkan tujuan itu, maka biaya tersebut masuk ke dalam kategori biaya entertainment.
Jadi jika disimpulkan, biaya entertainment merupakan biaya yang dikeluarkan wajib pajak sebagai bentuk representasi, jamuan, dan sejenisnya, yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan badan usaha (3M).
Apa saja yang termasuk biaya entertainment? Tidak ada jenis pasti mengenai jenis pengeluaran perusahaan yang termasuk ke dalam biaya ini. Namun berdasarkan definisi yang telah disebutkan, selama pengeluaran tersebut digunakan untuk memelihara, menagih, dan mendapatkan penghasilan, dapat dikategorikan sebagai biaya entertainment.
Syarat-Syarat
Berdasarkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.22/1986, untuk dapat membebankan biaya sebagai pengurang penghasilan bruto, wajib pajak harus dapat membuktikan bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan dan benar ada hubungannya dengan kegiatan perusahaan untuk melakukan 3M. Lalu, bagaimana cara membuktikannya?
Wajib pajak perlu membuat pembukuan berupa daftar nominatif yang dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Berikut ini adalah informasi yang harus ada dalam daftar nominatif:
- Data wajib pajak pemberi ‘entertainment’, berupa nama wajib pajak, NPWP, alamat wajib pajak dan tahun pajak.
- Data penerima wajib pajak, yaitu nama wajib pajak dan NPWP.
- Alamat diberikannya ‘entertainment’ dan sejenisnya.
- Tanggal terjadinya ‘entertainment’ dan sejenisnya yang telah diberikan.
- Bentuk dan jenis ‘entertainment’ maupun sejenisnya yang telah diberikan.
- Besar nominal biaya entertainment dan sejenisnya yang telah dikeluarkan atau diberikan.
- Nomor bukti pemotongan dan besarnya pajak penghasilan yang dipotong.
Daftar nominatif diatur dan dapat dilihat pada PMK No. 2/PMK. 03/2010. Berikut ini contoh daftar nominatif yang dapat dibuat dan dilampirkan saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Nama :
NPWP :
Alamat :
Tahun Pajak :
Data Penerima
Nomor | Nama | NPWP | Alamat | Tanggal | Jenis dan Bentuk Biaya | Jumlah Biaya (Rp) | Keterangan | Jumlah PPh | Nomor Bukti Potong |
Kesimpulan
Dalam praktik berbisnis, sudah menjadi hal yang umum jika pelaku usaha mengeluarkan sejumlah biaya untuk menjamu rekanan bisnis demi menjaga hubungan baik, atau lebih jauh lagi, membangun sebuah kerja sama yang dapat menambah penghasilan kedua belah pihak.
Perlu diketahui bahwa biaya ini dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto pada saat penghitungan SPT Tahunan PPh Badan. Biaya untuk menjamu, representasi, maupun sebagainya itu disebut dengan istilah biaya entertainment.
Untuk dapat membebankan biaya tersebut menjadi pengurang penghasilan bruto, wajib pajak perlu membuat daftar nominatifnya sebagai bukti bahwa biaya tersebut benar-benar dikeluarkan secara formal untuk menjaga, menambah, dan memelihara penghasilan (3M). Daftar nominatif tersebut kemudian dilampirkan pada saat menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.
Sudah menyampaikan SPT Tahunan Badan? Laporkan segera sebelum terlambat! Gunakan e-Filing OnlinePajak untuk pelaporan yang lebih mudah dan lancar. Tidak perlu takut salah hitung, apalagi salah memasukkan angka. Tampilannya ramah pengguna sehingga mempermudah proses pelaporan SPT Tahunan Badan. Nikmati juga pelaporan dengan nyaman, sekalipun di jam-jam sibuk. Daftar sekarang dengan klik di sini!
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan di OnlinePajak, Simak di Sini!