Resources / Blog / Tentang e-Filing

Mengenal Pajak Korporasi dan Penerapannya di Indonesia

Sekilas Mengenai Pajak Korporasi 

Pajak badan merupakan jenis pajak yang dikenakan pada kesatuan yang melakukan usaha atau tidak melakukan usaha berupa Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dan dapat berbentuk firma, koperasi, yayasan, organisasi, lembaga atau badan usaha lainnya. Pajak badan juga dikenal dengan istilah pajak korporasi.

Pada dasarnya jenis pajak ini merupakan pajak yang wajib dibayar oleh suatu perusahaan atau organisasi setelah dikurang oleh perolehan laba yang kemudian menghasilkan penerimaan atas laba bersih. Pajak korporasi dibutuhkan sebagai langkah untuk mempertahankan eksistensi ekonomi. 

Baca Juga:

Dalam penerapan dari waktu ke waktu ada beberapa dasar hukum yang dikenakan pada pajak korporasi, di antaranya: 

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. 
  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  • Undang-Undang No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Ketentuan Terbaru Penurunan Tarif Pajak Korporasi 

Terkait perkembangan ekonomi di Indonesia, otoritas pajak telah menurunkan tarif Pajak Penghasilan Badan atau Korporasi per April 2020. Insentif ini berlaku baik bagi wajib pajak badan umum maupun wajib pajak badan yang memperdagangkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Baca Juga: Investasi Saham, Berapa Tarif Pajak Penjualan Saham

Penghitungan angsuran pajak penghasilan wajib pajak badan mengalami penyesuaian setelah pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan badan sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2020, ada beberapa ketentuan baru yang berlaku atas penerapan tarif pajak korporasi, di antaranya: 

  • Wajib pajak badan secara umum, selain perusahaan yang diperdagangkan di bursa saham memenuhi syarat pengurangan tarif pajak dari 25% menjadi 22%. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020. 
  • Untuk wajib pajak yang diperdagangkan di BEI dan telah memenuhi syarat pengurangan tarif pajak mendapatkan potongan dari 20% menjadi 19%. Angsuran pajak sesuai tarif baru mulai berlaku untuk masa pajak April 2020 dengan batas setor 15 Mei 2020. 

Penuruan tarif pajak badan ini juga di dorong oleh beberapa alasan yang berkaitan dengan sistem perekonomian di Indonesia, di antaranya:

  • Mempertahankan dan meningkatkan jumlah investor di Indonesia. Investor yang terkena tarif pajak yang relatif tinggi cenderung akan memilih negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Maka dari itu, opsi penurunan ini ditempuh pemerintah sebagai upaya optimalisasi pajak. 
  • Selain itu, di masa pandemi, dunia usaha membutuhkan keringanan pajak. penurunan ini dilakukan untuk mencegah beban korporasi yang dikhawatirkan berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja dan Kebangkrutan. 

Di OnlinePajak, Anda dapat menghitung dan melaporkan pajak korporasi Anda secara mudah, aman dan nyaman. Klik di sini untuk mengetahui lebih lanjut cara mengelola pajak korporasi di OnlinePajak.

Reading: Mengenal Pajak Korporasi dan Penerapannya di Indonesia