Resources / Blog / Tentang Pajak Pribadi

Dividen: Pengertian, Jenis, dan Sistem Pembagiannya

Pengertian Dividen

Dividen adalah bagian dari laba atau pendapatan suatu perusahaan yang besarannya telah ditetapkan oleh direksi dan juga disahkan dalam rapat para pemegang saham yang nantinya akan dibagikan kepada seluruh pemegang saham. Distribusi pembagian dividen kepada setiap pemilik merupakan tujuan utama dalam bisnis.

Mengingat pembagian menjadi tujuan utama, maka perlu mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham melalui hak suara. Dividen menjadi hal yang cukup dinantikan oleh para pemegang saham karena bentuk investasi yang telah dilakukan dalam ekuitas terhadap suatu perusahaan dan umumnya berasal dari laba bersih. Namun, sebagian besar laba juga akan disimpan dalam perusahaan sebagai laba yang ditahan. 

Laba tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk kegiatan bisnis perusahaan saat ini maupun yang akan datang. Sisa laba bisa dialokasikan untuk para pemegang saham sebagai dividen.

Baca Juga: Mengenal Pajak Dividen dan Perhitungan Potongannya

Jenis-Jenis

Terdapat 5 jenis dividen yang dikenal secara umum dan merupakan laba yang dibayarkan sesuai dengan persetujuan dalam rapat umum pemegang saham. Berikut ini ulasannya: 

1. Dividen Saham

Ketika jumlah saham pemilik saham meningkat atau bertambah, maka perusahaan akan membagikan dividen saham. Meski begitu, ini tidak akan mengubah kapitalisasi dalam pasar karena cara pembagiannya yang mirip dengan stock split. Adapun cara pembayarannya adalah dengan menambah jumlah saham sekaligus mengurangi nilainya dari masing-masing saham. 

Pembagiannya adalah keuntungan modal investasi dari perusahaan melalui saham. Maka, aset saham yang dimiliki suatu perusahaan akan meningkat karena dividen saham yang telah dibayarkan. 

2. Dividen Likuidasi

Dividen likuidasi memiliki arti pengembalian modal dari suatu perusahaan kepada para pemilik saham. Apabila perusahaan mengalami kebangkrutan, maka perusahaan pun berhak untuk mengembalikan saham modal kepada pemilik saham. Tujuannya agar perusahaan tidak memiliki utang atau masalah di masa depan. 

3. Dividen Tunai

Pembagian dividen tunai berarti pembagian keuntungan modal investasi yang dilakukan secara tunai. Bisa jadi perusahaan akan membayarkan dividen tunai sebanyak 2-4 kali dalam 1 tahun. Dana pembayaran dividen tunai akan diambil dari keuntungan yang ditahan perusahaan, jadi laba otomatis ditahan serta kas perusahaan akan berkurang. 

4. Dividen Properti

Sesuai dengan namanya, dividen properti ini dibayarkan dengan aset atau aktiva selain kas perusahaan. Bisa dalam bentuk rumah yang memiliki nilai setara dengan dividen hasil persetujuan rapat pemegang saham. Dividen ini dilakukan karena perusahaan mengalami penurunan kas dalam membayar dividen tunai. Dividen ini pun jarang dilakukan karena cukup rumit dan kurang disukai oleh para pemilik saham. 

5. Dividen Janji Utang (Skrip)

Metode pembayaran dividen skrip atau janji utang ini dengan membuat janji utang perusahaan untuk para pemegang saham. Pernyataan tentang pelunasan atau pembayaran utang yang telah dijanjikan dalam jangka waktu tertentu. Dividen skrip ini berarti mengakui adanya utang yang baru dan harus dicatat dalam neraca. Terdapat pula bunga, sehingga perusahaan wajib membayar bunga serta utangnya kepada para pemilik saham. 

Baca Juga: Bagaimana Pencatatan Jurnal Pembagian Dividen? Simak Penjelasannya di Sini

Tujuan Pembayaran Dividen

Tujuan dari pembayaran dividen adalah agar para pemilik saham memiliki hadiah atas kepercayaannya terhadap sebuah perusahaan. Perusahaan yang melakukan pembagian dividen dipandang positif dan membantu dalam melindungi kepercayaan para investor.

Mekanisme Pembagiannya

Dalam pembagian dividen, mekanisme yang digunakan umumnya ada 2, yakni dividen interim dan dividen final.

  1. Dividen Interim: Mekanisme pembagian dividen yang diberikan dalam jangka waktu sebelum pembukuan keuangan perusahaan akan ditutup atau waktunya masih berjalan. 
  2. Dividen Final: Mekanisme pembagian dividen setelah proses pembukuan keuangan perusahaan selesai.

Kedua mekanisme ini akan digunakan secara bersamaan dalam kurun waktu 1 tahun. Dengan begitu, investor akan menerima 2 kali dividen dalam 1 tahun. Nyatanya, tidak semua perusahaan menggunakan 2 metode ini. Ada juga perusahaan yang memakai mekanisme dividen final saja. Nominal dividen final yang akan diterima pun akan ditentukan berdasarkan hasil RUPS dikurangi dengan dividen interim yang diterima sebelumnya apabila mendapatkan atau menggunakan kedua mekanisme pembagian dividen ini.

Baca Juga: Memahami Laporan Arus Kas Perusahaan hingga Contoh Penyusunannya 

Prosedur Pembayarannya

Prosedur pembayaran dividen dikenal juga dengan tanggal pengumuman dividen. Berikut ini terdapat 5 prosedur pembayaran dividen yang perlu Anda ketahui: 

  1. Tanggal Pencatatan: Date of record berisi nama investor dan data pemegang saham dalam suatu perusahaan yang memperoleh hak pembagian dividen. 
  2. Tanggal Cum-Dividend: Tanggal akhir dalam perdagangan saham untuk investor yang mempunyai keinginan mendapatkan pembagian dividen dalam bentuk dividen tunai atau dividen saham. 
  3. Tanggal Pengumuman: Tanggal emiten atau perusahaan publik secara resmi mengumumkan bentuk, jumlah, dan waktu pembayaran dividen. 
  4. Tanggal Pembayaran: Tanggal perusahaan membayarkan dividen kepada pemegang saham yang menerima hak dividen. 
  5. Tanggal Ex-Dividend: Tanggal lepas perdagangan saham berdasarkan suatu perusahaan yang telah menerima hak lagi untuk memperoleh dividen. 

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi 2022, Simak di Sini!

Pajak Dividen

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham, pemegang polis asuransi, atau anggota koperasi yang menerima bagian dari hasil usaha tertentu. Hal tersebut pun telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Didalamnya menyatakan bahwa dividen merupakan bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. 

Sebagaimana yang telah ada dalam UU PPh, dividen dikenakan PPh Pasal 23, bahwa penghasilan atas dividen ini merupakan wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) akan dikenakan potongan pajak sebesar 15% dari jumlah dividen. Akan tetapi, dikecualikan untuk orang pribadi yang pengenaan pajaknya berupa final, bunga, dan royalti. 

Selain itu, dikenakan pula PPh Pasal 4 ayat 2 (PPh Final) dengan tarif potongan pajak sebesar 10% dari jumlah bruto dan penghasilan tersebut bersifat final. Adapun pajak lainnya adalah PPh pasal 26, dikenakan potongan pajak sebesar 20% dari jumlah bruto dividen dan dalam hal ini penerima penghasilan dividen merupakan orang pribadi yang tinggal di luar negeri. Tarif 20% dari PPh pasal 26 ini pun dikenakan bagi perusahaan luar negeri yang mengoperasikan usahanya melalui BUT di Indonesia dan perusahaan luar negeri yang menerima penghasilan di Indonesia tanpa BUT. 

Itulah tadi pembahasan seputar dividen yang patut Anda ketahui. Pembayaran pajak kini memang sudah mudah. Terlebih aplikasi web base seperti OnlinePajak kini menyediakan banyak fasilitas pembayaran baik pajak maupun transaksi lainnya hanya dengan 1 klik dalam 1 aplikasi terpadu. Prosesnya mudah dan aman. Untuk mengetahui informasi mengenai pembayaran pajak maupun transaksi lainnya di OnlinePajak, klik di sini

Reading: Dividen: Pengertian, Jenis, dan Sistem Pembagiannya