Pengertian dan Dasar Hukum PTKP 2021
Apakah Anda berpenghasilan Rp4.500.000 sebulan? Berdasarkan aturan PTKP 2021, pendapatan hingga Rp4.500.000 per bulan dibebaskan dari pungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Meski begitu, wajib pajak tetap harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh. Ketentuan ini berlaku hingga wajib pajak memperoleh status Non-Efektif (NE) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Pembebasan tersebut didasarkan pada ambang batas tarif PTKP. Jika penghasilan tahunan melebihi ambang batas, maka wajib pajak harus membayar PPh.
Penetapan tarif PTKP 2021 didasarkan pada PMK No. 101/PMK.010/2016 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. Sementara cara perhitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016.
Sedangkan, untuk penetapan tarif PTKP pegawai penerima upah mingguan, harian, atau berstatus tidak tetap, diatur dalam PMK No. 102/PMK.010/2016.
Tarif PTKP 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016, berikut tarif PTKP yang ditetapkan hingga saat ini:
- Besar PTKP wajib pajak orang pribadi sejumlah Rp54.000.000.
- Tambahan wajib pajak yang sudah menikah sebesar Rp4.500.000.
- PTKP istri yang pendapatannya digabung dengan suami sebanyak Rp54.000.000.
- Tambahan maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat, sejumlah Rp4.500.000.
Contoh keluarga sedarah yang dimaksud dalam poin empat adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sementara yang dimaksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Agar lebih jelas dan mudah dipelajari, silakan baca tabel tarif lengkap PTKP 2021 yang mengacu pada PMK No.101/PMK.010/2016 di bawah ini:
Tabel Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2021:
Jika Anda ingin mengetahui cara menghitung PPh 21 berdasarkan tarif PTKP 2021, simak contoh kasus di bawah ini.
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Tidak Kawin
Raka bekerja di perusahaan swasta dengan pendapatan Rp8.000.000 per bulan. Status Raka saat ini belum menikah. Sesuai tabel di atas, maka tarif PTKP Raka adalah Rp54.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut.
Kesimpulannya, Raka harus membayar pajak sejumlah Rp151.000 setiap bulan. Pajak bisa dibayarkan sendiri ke KPP atau dipotong langsung dari perusahaan.
Baca Juga: Mudahnya Cara Bayar Pajak Online Melalui OnlinePajak. Pelajari Caranya di sini
Contoh Perhitungan untuk PTKP Wajib Pajak Kawin Istri Tidak Bekerja
Di tahun berikutnya, Raka menikah dan memiliki satu orang anak. Istri Raka tidak bekerja dan berpenghasilan. Sementara pendapatan Raka mengalami kenaikan menjadi Rp8.800.000.
Berarti sekarang status Raka adalah K/1 (kawin: memiliki 1 tanggungan). Maka tarif PTKP Raka menjadi Rp63.000.000 per tahun dengan simulasi perhitungan berikut ini.
Jadi, setelah Raka menikah dan memiliki satu tanggungan, ia harus membayar pajak sebesar Rp151.100 setiap bulannya.
Itulah contoh penerapan tarif PTKP untuk menghitung PPh Pasal 21. Jika Anda ingin mendapatkan hasil perhitungan PPh 21 secara otomatis, Anda bisa menggunakan fitur PPh Pasal 21 milik OnlinePajak. Fitur ini akan selalu menyesuaikan perhitungan pajaknya dengan kebijakan terbaru. Dapatkan aplikasinya gratis hanya dengan mendaftar.
Baca Juga: Simak Mudahnya Cara Menghitung PPh 21 Otomatis di OnlinePajak