Resources / Blog / Tentang Pajak

Apa Itu KYC? Kenali Prinsip Penting yang Wajib Dilakukan Lembaga Keuangan Ini

Know Your Customer (KYC)

Ketika mendaftarkan diri sebagai nasabah suatu bank, atau mendaftarkan diri menjadi nasabah suatu lembaga keuangan, umumnya seseorang akan dimintai verifikasi identitas. Proses ini dikenal dengan istilah Know Your Customer atau biasa disingkat KYC. Mengapa proses ini perlu dilakukan? Simak pembahasannya di sini.

Definisi KYC

KYC adalah prinsip yang diterapkan lembaga jasa keuangan untuk mengetahui identitas nasabah (mencakup nama, alamat, pekerjaan), memantau kegiatan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Prinsip KYC, yang dalam bahasa Indonesia adalah Mengenal Nasabah, dilakukan tidak hanya oleh bank, tetapi juga oleh lembaga keuangan lainnya, termasuk financial technology (fintech) online yang sudah banyak hadir di kalangan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.

Tujuan Pelaksanaan dan Landasan Hukum

Penerapan prinsip Know Your Customer ini diharapkan dapat mengurangi risiko penggunaan bank untuk pendanaan tindak terorisme dan sebagai tempat pencucian uang. 

Tidak hanya itu, KYC juga membantu melindungi bank dari berbagai risiko yang dapat timbul dari pelaksanaan usahanya.

Penerapan prinsip KYC ini diimplementasikan ke dalam undang-undang, yaitu:

Implementasi KYC dalam undang-undang tersebut dijadikan standar kebijakan yang ada pada tiap-tiap lembaga keuangan.

Fungsi dan Manfaat KYC

Sebagai sebuah prinsip untuk menghindarkan lembaga keuangan dari hal-hal yang tidak diinginkan, KYC memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Memungkinkan lembaga keuangan untuk lebih mengenal dan memahami para pelanggan dan intermediari perusahaan.
  • Memudahkan Bank Indonesia untuk mengawasi semua kegiatan yang dilakukan lembaga keuangan.
  • Menyediakan sistem pengawasan internal pada seluruh kegiatan yang sedang berlangsung di bawah naungan lembaga keuangan.
  • Mengurangi angka korupsi dan pencucian uang yang dapat mungkin terjadi.
  • Melakukan investigasi kasus yang berkaitan dengan tindak pencucian uang dengan menggunakan informasi yang terkumpul dari pelanggan.

Pelaksanaan Prinsip Mengenal Nasabah

Bagaimana proses Know Your Customer ini berlangsung? Pada dasarnya, lembaga keuangan akan meminta data calon nasabah secara lengkap. Untuk calon nasabah perorangan, permintaan data meliputi:

  • Nama calon nasabah 
  • Nomor induk kependudukan (NIK) KTP
  • Nomor dokumen identitas
  • Alamat tempat tinggal sesuai dokumen identitas dan alamat tempat tinggal lain
  • Tempat dan tanggal lahir
  • Kewarganegaraan
  • Pekerjaan
  • Jenis Kelamin
  • Status Perkawinan
  • Sumber dan tujuan penggunaan dana.

Sedangkan untuk calon nasabah perusahaan, permintaan data meliputi:

  • Nama perusahaan
  • Nomor izin usaha dari instansi berwenang
  • Bidang usaha
  • Alamat kedudukan perusahaan
  • Tempat dan tanggal pendirian perusahaan
  • Bentuk badan hukum perusahaan
  • Identitas Beneficial Owner (pemilik sebenarnya dari dana yang ditempatkan di bank, mengendalikan transaksi nasabah, memberikan kuasa untuk melakukan transaksi) apabila calon nasabah memiliki Beneficial Owner
  • Sumber dana
  • Maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon nasabah perusahaan dengan bank
  • Informasi lain untuk mengetahui calon nasabah lebih dalam, termasuk informasi yang diperintahkan oleh ketentuan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

Namun secara spesifik, ada dua cara untuk melaksanakan identifikasi nasabah, yaitu dengan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD).

  1. Customer Due Diligence (CDD)

CDD merupakan kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan bank untuk memastikan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan profil calon nasabah, Walk In Customer (WIC), atau nasabah.

  1. Enhanced Due Diligence (EDD)

EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan bank pada saat berhubungan dengan calon nasabah, WIC, atau nasabah yang tergolong berisiko tinggi, termasuk politically exposed person (orang yang memiliki atau pernah memiliki kewenangan publik), terhadap kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Penerapan kedua cara tersebut dapat ditemukan dalam Peraturan Bank Indonesia No. 14/12/PBI/2021

Penerapan Prinsip KYC secara Digital

Kemajuan dunia digital memberikan kemudahan bagi calon nasabah untuk mendaftarkan diri ke lembaga keuangan secara online. Adanya perilaku baru ini, turut mendorong penerapan prinsip KYC secara digital yang disebut dengan e-KYC. 

Proses pelaksanaan e-KYC ini tidak jauh beda dengan prinsip yang biasa dilakukan secara langsung atau tatap muka. Umumnya, verifikasi identitas calon nasabah akan dilakukan dengan cara mengirim foto diri dan KTP, mengisi formulir, dan menandatangani kontrak digital. Semua secara online. Ada juga lembaga yang melakukan verifikasi identitas dengan cara video call.

Dengan penerapan e-KYC ini, lembaga keuangan tetap dapat menjalankan prinsip mengenal nasabah tanpa mengurangi tingkat keamanan yang diharapkan.

Pentingnya Penerapan Prinsip KYC

Sebagaimana tujuan dan fungsinya, prinsip KYC penting diterapkan demi melindungi lembaga keuangan dan nasabah sendiri. Dengan mengenali identitas nasabah, lembaga keuangan dapat menjaga keberlangsungan operasionalnya, menjaga keamanan dari risiko kerugian maupun kemungkinan keterlibatan pidana. 

Sebagai nasabah, wajib untuk memberikan data secara lengkap dan akurat untuk memperlancar proses KYC.

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP turut menjalankan prinsip KYC sebagi bagian dari langkah aktivasi akun. Untuk melakukan KYC, silakan klik link ini. Ingin melakukan registrasi OnlinePajak? Daftar di sini.

Reading: Apa Itu KYC? Kenali Prinsip Penting yang Wajib Dilakukan Lembaga Keuangan Ini