Resources / Blog / Tentang Pajak

Giro: Simak Definisi, Jenis, dan Keunggulannya

Sekilas Mengenai Giro 

Dunia perbankan memiliki banyak sekali perbendaharaan istilah. Dari sekian banyak istilah yang ada, kali ini kami akan membahas mengenai giro. Giro merupakan sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Produk ini merupakan produk simpanan perbankan yang penarikannya bisa dilakukan kapanpun melalui bilyet giro atau selembar cek. Keduanya adalah jenis surat berharga yang dapat digunakan sebagai alat transaksi pembayaran dan dapat dicairkan di bank. 

Baca Lebih Lanjut: Jenis Surat Berharga yang Berlaku di Indonesia

Cek merupakan surat berharga yang dapat dicairkan secara tunai kapan saja di bank. Sementara bilyet giro dapat dicairkan secara tidak tunai dalam jangka waktu tertentu (dana yang dicairkan akan otomatis masuk ke rekening). 

Berdasarkan laman ojk.go.id,  giro didefinisikan sebagai salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perorangan ataupun badan usaha dalam rupiah atau mata uang asing. Yang membedakan giro dengan tabungan adalah penarikan uangnya hanya dapat dilakukan menggunakan warkat cek atau bilyet giro pada jam operasional bank.  

Simpanan perbankan ini juga memiliki rekening yang disebut dengan rekening giro. Dana di rekening ini dapat ditambah dan diambil sesuai perintah. Umumnya rekening memiliki tanggal terbit, tanggal efektif dan tanggal jatuh tempo. 

Baca Lebih Lanjut: Pajak Perbankan, Kegiatan Usaha Perbankan Terutang PPN

Jenis Rekening Giro 

Dalam praktiknya terdapat beberapa jenis rekening nasabah yang ada di bank, di antaranya:

a) Rekening Giro Perorangan

Merupakan jenis rekening atas nama pribadi (perorangan) dan usaha perseorangan seperti toko, bengkel, restoran dan sebagainya

b) Rekening Giro Atas Nama Badan Usaha

Merupakan jenis rekening yang dimiliki atas badan usaha, contohnya rekening giro perusahaan, koperasi, yayasan, CV, persekutuan firma dan sebagainya. 

Keunggulan Rekening Giro 

Ada beberapa keunggulan yang akan Anda dapatkan apabila memanfaatkan rekening produk perbankan ini, di antaranya: 

  •  Mudah dan Praktis 

Jika Anda memiliki banyak kesibukan dan mengurus banyak bisnis, Anda dapat menyerahkan cek yang telah dikeluarkan pihak bank kepada penerima yang nantinya dapat mengisi data pribadi sendiri.  Selanjutnya penerima cek dapat mencairkan uang langsung ke bank sesuai tanggal yang tertera pada cek tersebut. 

  • Mengganti Uang Tunai dengan Pembayaran Menggunakan Cek 

Cek yang dikeluarkan oleh pihak bank dapat digantikan sebagai pengganti pembayaran secara tunai yang nantinya dapat dicairkan. Orang yang menukarkan cek dapat menerima uang tunai paling cepat sesuai tanggal yang tertera pada cek.

  • Tak Perlu Membawa Uang Tunai dalam Jumlah Banyak

Membawa uang tunai dalam jumlah banyak sering menimbulkan kekhawatiran tersendiri karena rawan tindak kriminal. Dengan menggunakan rekening giro, Anda tidak perlu membawa uang tunai dalam jumlah banyak. Cukup bawa cek/bilyet giro sebagai alat pembayaran dan perkecil risiko tingkat kejahatan. 

Selain 3 keunggulan di atas, ada juga beberapa keunggulan lainnya seperti:

  • Simpanan dalam bilyet dapat ditarik setiap waktu saat jam kerja berlangsung. 
  • Rekening tidak memiliki batasan limit transaksi, asalkan uang yang dimiliki cukup untuk melakukan transaksi.
  • Nasabah akan mendapatkan rekening koran setiap bulan. 

Syarat Membuka Rekening

Tertarik untuk memiliki rekening giro? Berikut ini adalah beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan sebelum membuka rekening. 

  • Fotokopi identitas diri (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku).
  • Calon nasabah diharuskan tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia (DBHI).
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Mengisi dan Menandatangani Formulir Pengajuan 
  • Menyiapkan setoran awal sesuai dengan yang telah ditentukan
  • Siapkan anggaran dasar/akta pendirian yang sudah disahkan (bagi badan usaha)
  • Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (bagi badan usaha)
  • Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (bagi badan usaha)
  • Surat Pengesahan dari Menteri Kehakiman (bagi badan usaha)
  • Surat Keterangan domisili (bagi badan usaha)

Perlu diingat bahwa setiap bank memiliki perbedaan syarat, tetapi tidak akan jauh berbeda dari syarat yang sudah tertulis di atas. 

Bagaimana? Sudah cukup memahami mengenai seluk-beluk giro beserta keunggulannya? Pastikan untuk selalu memilih produk perbankan yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha Anda. Selain itu, pastikan juga untuk memilih aplikasi pengelolaan pajak yang tepat. OnlinePajak hadir untuk mempermudah urusan pajak usaha serta kepatuhan pajak Anda.

Simak beragam fitur OnlinePajak dan perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.  

Yuk, Daftar sekarang! 

Reading: Giro: Simak Definisi, Jenis, dan Keunggulannya