
KPP Sebagai Unit Kerja DJP
Kantor Pelayanan Pajak atau KPP adalah unit kerja DJP yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Sebagai instansi DJP, Kantor Pelayanan Pajak langsung berhubungan dengan wajib pajak.
Sebelum masyarakat akrab dengan teknologi perpajakan yang berkembang pesat seperti sekarang ini, wajib pajak masih melaporkan pajak mereka dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.
Namun, seiring perkembangan zaman dan teknologi yang semakin canggih, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak untuk menuntaskan kewajiban pajaknya.
Sejarah Singkat dan Jenis-jenis KPP
Perkembangan kebutuhan masyarakat ternyata mempengaruhi perkembangan sistem dan struktur Kantor Pelayanan Pajak (Kantor Pelayanan Pajak). Sejak 2002, secara bertahap Kantor Pelayanan Pajak telah mengalami modernisasi sistem dan struktur organisasi menuju sebuah instansi yang berorientasi pada fungsi. Kantor Pelayanan Pajak yang telah mengalami modernisasi merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan Pajak Konvensional dan Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
Di tahun yang sama, dibentuklah 2 Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar atau yang dikenal juga LTO (Large Tax Office). Kemudian, setahun setelahnya yakni pada tahun 2003 dibentuk 10 Kantor Pelayanan Pajak khusus.
Baca Juga: Mengenal Bank Persepsi & Perannya dalam Perpajakan
DJP kemudian membentuk Kantor Pelayanan Pajak Madya atau MTO (Medium Tax Office) pada tahun 2004 . Selanjutnya, dua tahun kemudian Kantor Pelayanan Pajak Modern yang lebih dikenal dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau STO (Small Tax Office) mulai dibuka untuk melayani wajib pajak.
Anda mungkin bingung dengan sekian jenis Kantor Pelayanan Pajak di atas. Nah, agar memudahkan pembaca untuk mengetahui fungsi dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak tersebut, di bawah ini tersedia penjelasan lengkapnya.

Fungsi dari setiap jenis KPP
KPP Wajib Pajak Besar (LTO)
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar adalah Kantor Pelayanan Pajak yang menangani wajib pajak besar dan hanya mengadministrasikan jenis pajak PPh dan PPN. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar terbagi menjadi 4 dan masing-masing mengurusi administrasi yang berbeda-beda. Berikut ini penjelasannya:
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 1 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan, perbankan dan jasa keuangan.
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 2 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak besar dari sektor industri, perdagangan dan jasa.
- Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar 3 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak yang merupakan perusahaan negara/BUMN sektor industri dan perdagangan.
- Kantor Pelayanan PajakP Wajib Pajak Besar 4 berfungsi mengadministrasikan wajib pajak dari perusahaan negara/BUMN sektor jasa dan wajib pajak besar orang pribadi.
Di bawah ini adalah contoh wajib pajak besar orang pribadi:
- Arifin Panigoro
- Anthoni Salim
- Raden Eddy Kusnadi Sariaatmadja
- Sofjan Wanandi
- Chairul Tanjung
- Erick Thohir
- Edwin Soeryadjaya
- James Tjahaja Riady
Selanjutnya, ini contoh wajib pajak yang masuk dalam kategori Kantor Pelayanan Pajak 1 hingga KPP3:
- PT. Adaro Indonesia
- PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk
- PT. Astra Daihatsu Motor
- PT. Bio Farma (Persero)
- PT. Bukit Asam Tbk
- PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT. Bank BNI (Persero) Tbk
- PT Bank BRI (Persero) Tbk
- PT. Bank Central Asia Tbk.
- PT. Chandra Asri Petrochemical Tbk
- PT. Honda Prospect Motor
- PT. Kaltim Prima Coal
- PT. Kideco Jaya Agung
- PT. Pertamina (Persero)
- PT. Pupuk Indonesia (Persero)
- PT. PLN (Persero)
- PT. Pama Persada Nusantara
- PT. Pegadaian (Persero)
- PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel)
- PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia
- PT. Unilever Indonesia Tbk
- PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
Baca Juga: Tata Cara Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Manual ke KPP
KPP Madya (MTO)
Kantor Pelayanan Pajak Madya mengurusi wajib pajak badan/perusahaan yang memiliki penghasilan cukup besar di wilayah kabupaten/kota. Berikut ini Kantor Pelayanan Pajak Madya yang tersebar di seluruh Indonesia.
- KPP Madya Jakarta Pusat
- KPP Madya Jakarta Selatan
- KPP Madya Jakarta Barat
- KPP Madya Jakarta Timur
- KPP Madya Jakarta Utara
- KPP Madya Medan
- KPP Madya Pekanbaru
- KPP Madya Palembang
- KPP Madya Tangerang
- KPP Madya Bandung
- KPP Madya Bekasi
- KPP Madya Semarang
- KPP Madya Surabaya
- KPP Madya Sidoarjo
- KPP Madya Malang
- KPP Madya Balikpapan
- KPP Madya Denpasar
- KPP Madya Makassar
KPP Modern/Pratama (STO)
KPP Pratama terbentuk pada tahun 2006 hingga 2008. Kantor Pelayanan Pajak Pratama atau STO merupakan KPP terbanyak dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Kantor Pelayanan PajakPP Pratama juga menangani wajib pajak terbanyak. Kantor Pelayanan Pajak Pratama memiliki fungsi utama melaksanakan penyuluhan, pelayanan dan pengawasan wajib pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Tidak Langsung lainnya dalam wilayah wewenangnya seusai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Kepatuhan Wajib Pajak: PKP Menerima Surat dari KPP, Apa yang Harus Dilakukan?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, berikut ini struktur Kantor Pelayanan Pajak Pratama:
- Sub Bagian Umum dan Kepatuhan Internal. Bagian ini bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, pengelolaan kinerja pegawai, pemantauan pengadilan intern, pemantauan pengelolaan risiko, pemantuan kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, tindak lanjut hasil pengawasan, dan penyusunan rekomendasi perbaikan proses bisnis.
- Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Seksi ini bertugas melakukan pengumpulan, pencairan, pengolahan data, pengamatan potensi perpajakan, penyajian informasi perpajakan, perekaman dokumen perpajakan, urusan tata usaha penerima perpajakan, pengalokasian Pajak Bumi dan Bangunan, pelayanan dukungan teknis komputer, pemantauan aplikasi eSPT dan eFiling, pelaksanaan Sistem Informasi dan Managemen Objek Pajak (SISMIOP) dan Sistem Informasi Geografis (SIG) dan pengelolaan kinerja organisasi.
- Seksi Pelayanan. Tugas utamanya melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, pengadministrasian dokumen dan berkas-berkas perpajakan, penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT), pelaksanaan pendaftaran wajib pajak dan penerimaan surat-surat perpajakan lainnya.
- Seksi Penagihan. Tugasnya melaksanakan urusan penatausahaan piutang pajak, penundaan dan angsuran tunggakan pajak, penagihan aktif, usulan penghapusan piutang pajak dan menyimpan dokumen-dokumen penagihan.
- Seksi Pemeriksaan. Tugasnya melakukan penyusunan rencana pemeriksaan, pengawasan pemeriksaan, penerbitan dan penyaluran Surat Perintah Pemeriksaan Pajak dan administrasi pemeriksaan perpajakan lainnya.
- Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Seksi ini bertugas melakukan pengamatan potensi perpajakan, pendataan objek dan subjek pajak, pembentukan basis data nilai objek pajak dalam menunjang ekstensifikasi, bimbingan dan pengawasan wajib pajak baru, dan melakukan menyuluhan tentang perpajakan.
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi 1. Tugasnya melakukan proses penyelesaian permohonan wajib pajak, bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak dan usulan pengurangan PBB.
- Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV. Masing-masing seksi ini memiliki tugas melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan wajib pajak, penyusunan profil wajib pajak, analisis kinerja wajib pajak, rekonsiliasi data wajib pajak dalam melakukan intensifikasi dan imbauan kepada wajib pajak.
Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Ditjen Pajak membentuk 10 KPP Khusus pada 2003. KPP Khusus meliputi KPP BUMN, Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), WP Badan dan Orang Asing serta perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Perbedaan yang paling kentara antara KPP STO, KPP LTO dan KPP MTO adalah adanya seksi ekstensifikasi pada STO. Seksi ekstensifikasi merupakan bagian yang berkaitan dengan penambahan jumlah wajib pajak dan perluasan Objek Pajak dalam administrasi Ditjen Pajak. Kegiatan ekstensifikasi ini dilakukan oleh KPP Pratama melalui seksi ekstensifikasi perpajakan.
Baca Juga: Peluang Bisnis Online Saat Pandemi, 5 Hal yang Harus Diperhatikan
Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa Kantor Pelayanan Pajak STO merupakan ujung tombak bagi DJP untuk menambah rasio perpajakan (perbandingan penerimaan pajak terhadap PDB) di Indonesia.
Saat ini, Kantor Pelayanan Pajak sudah dibentuk di seluruh wilayah Indonesia. Kantor Pelayanan Pajak juga membawahi unit organisasi yang lebih kecil seperti Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
Kesimpulan
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melaksanakan seluruh pelayanan perpajakan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak. Sistem dan struktur Kantor Pelayanan Pajak berkembang semakin baik dari tahun ketahun berkat perkembangan teknologi dan informasi kini. Adapun jenis Kantor Pelayanan Pajak adalah:
- Kantor Pelayanan Pajak Besar (LTO).
- Kantor Pelayanan Pajak Medium (MTO).
- Kantor Pelayanan Pajak Pratama (STO).
- Kantor Pelayanan Pajak Khusus.
Referensi:
- PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Orang pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik, dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/Bendaharawan Pemerintah.
- PER-32/PJ/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-116/PJ/2007 tentang Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Melalui Pendataan Objek Pajak Bumi dan Bangunan.
- PER-35/PJ/2008 tentang Kewajiban Pemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Rangka Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.