Resources / Blog / Tentang Pajak

Larangan Ekspor CPO Dicabut? Begini Ketentuan Terbarunya

Mengenal CPO (Crude Palm Oil)

Sebelum membahas lebih jauh tentang larangan ekspor CPO, mari kenali terlebih dahulu CPO itu sendiri. Crude Palm Oil (CPO) merupakan salah satu jenis minyak nabati yang paling banyak digunakan atau dikonsumsi masyarakat dunia. Kurang lebih sekitar 40% dari seluruh jenis minyak nabati. Pemanfaatan minyak ini juga sangat beragam, yang paling utama adalah sebagai bahan pangan, industri kosmetik, industri kimia, industri pakan ternak, dan sebagainya. 

CPO diperoleh dari hasil ekstraksi atau proses pengempaan daging buah kelapa sawit (mesocarp) yang umumnya dari spesies Elaeis guineensis dan belum dilakukan pemurnian. Minyak kelapa sawit mentah ini berbeda dengan minyak inti kelapa sawit (palm kernel oil) walau keduanya berasal dari buah yang sama. CPO pun berbeda dengan minyak kelapa yang dihasilkan dari inti buah kelapa (Cocos Nuifcera). 

Kegunaan CPO

Seperti yang Anda ketahui, Indonesia merupakan negara penghasil minyak kelapa sawit tertinggi di dunia. Bersama Malaysia, Indonesia menjadi pemenuh kebutuhan CPO dunia hingga 85%. Adapun berikut ini contoh umum pemanfaatan turunan dari produk olahan CPO: 

Baca Juga: Apa Saja Dokumen Ekspor Impor? Ketahui Selengkapnya di Sini!

1. Campuran Biodiesel

Pemerintah memang gencar mendorong peningkatan dalam pemanfaatan minyak nabati sebagai bahan bakar alternatif, dalam hal ini merupakan biodiesel. CPO bisa menjadi bahan yang dicampur dan dikombinasikan dengan solar dalam takaran tertentu atau jadi 100% bahan bakar nabati (BBN). Terlebih melihat fakta bahwa Indonesia merupakan penghasil minyak sawit terbesar di dunia, kebijakan dalam pemanfaatan minyak sawit sebagai bahan bakar pun dalam lebih mudah diterapkan. 

2. Minyak Goreng

Salah satu pemanfaatan CPO yang paling umum adalah sebagai bahan baku minyak goreng. Tidak hanya untuk keperluan dapur, minyak goreng ini juga biasa digunakan sebagai pelumas alat rumah tangga, menghilangkan noda cat, pelindung furniture dan alat masak, bahkan hingga pembersih mobil. 

3. Produk Makanan

Selain untuk minyak goreng, CPO juga biasa digunakan sebagai bahan baku margarin.Tidak hanya untuk menumis dan menggoreng, margarin juga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan olahan lainnya seperti coklat, es krim, biskuit, hingga kue kering.

4. Kosmetik

Tahukah Anda bahwa sekitar 70% produk kosmetik yang terdistribusi di seluruh dunia memiliki kandungan kelapa sawit di dalamnya. Kandungan minyak kelapa sawit ini berguna untuk melembabkan. Selain itu, harga dari CPO itu sendiri tergolong murah dibandingkan bahan kosmetik lainnya.

Baca Juga: Fasilitas KITE: Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pelaksanaannya

Larangan Ekspor CPO Dicabut

Sejak Mei 2022 lalu, akhirnya pemerintah mencabut kebijakan larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Alasan dicabutnya larangan ekspor CPO karena banjirnya minyak sawit dalam negeri hingga tangki tingkat produsen penuh. 

Dampak Larangan CPO

Nyatanya, kebijakan larangan ekspor CPO lebih banyak membawa dampak negatif bagi petani dan pelaku usaha sawit, dibandingkan menjadi strategi pengendali harga minyak goreng. Akhirnya, penetapan harga TBS sawit sepihak, penyerapan tenaga kerja di industri sawit yang menurun dan beralih permintaan CPO ke kompetitor merupakan dampak yang juga timbul dari larangan ekspor CPO ini. 

Adapun strategi yang bisa dilakukan adalah:

  • Pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS sawit. 
  • Perlindungan terhadap petani swadaya.
  • Peningkatan daya saing CPO melalui sertifikasi. 
  • Dukungan kelembagaan bagi petani agar dapat memiliki pabrik pengolahan yang layak.

Atas strategi tersebut, diharapkan pemerintah bisa melakukan pengawasan terhadap implementasi dan evaluasi kebijakan larangan ekspor CPO dan perlindungan akan petani sawit. 

Pemicu Lain Larangan Ekspor CPO Di Cabut

Berikut ini ada 3 pemicu lainnya larangan ekspor CPO dicabut: 

  1. Pasokan minyak goreng di dalam negeri kembali melimpah. Pemerintah mengklaim setelah dilakukan larangan ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng yang pada Maret 2022 hanya 64,5 ribu ton/bulan naik menjadi 211 ribu ton/bulan. 
  2. Penurunan harga minyak goreng curah. Pemerintah mengatakan, setelah larangan ekspor CPO diberlakukan harga minyak goreng yang dulu harga rata-rata nasionalnya sempat tembus sebesar Rp19.800/liter berhasil turun menjadi Rp17.200-Rp17.600/liter.
  3. Banyaknya pekerja di industri sawit. Telah ada 17 juta orang di industri sawit baik petani dan pekerja, maka keputusan ekspor minyak goreng dibuka kembali pada Senin 23 Mei 2022. 

Baca Juga: Bayar Bea Cukai: Ini Tarif dan Tutorial Pembayarannya di OnlinePajak

Dasar Hukum

Sebelum akhirnya Presiden resmi mencabut larangannya pada Mei 2022, penghentian larangan ekspor CPO ini nyatanya sudah dimulai sejak April 2022. Adapun beleid larangan ekspor minyak goreng tersebut diatur dalam Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor CPO dan Turunannya. Dari dasar hukum tersebut, sekitanya ada 12 kode HS bahan baku yang dilarang untuk ekspor. 

Namun, akhirnya aturan tersebut ditindaklanjuti oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan menerbitkan PMK 15 tahun 2022 tentang Daftar Barang yang Dilarang untuk Diekspor Berdasarkan Permendag Nomor 22 tahun 2022 tersebut. 

Itulah tadi pembahasan seputar larangan ekspor CPO yang akhirnya telah dicabut pada Mei 2022 lalu. Kini Indonesia kembali melakukan ekspor CPO seperti sebelumnya ke negara-negara lain.

Untuk mengetahui kebijakan terbaru, pembahasan mengenai bisnis, akuntansi, finansial, dan pajak, silakan klik di sini

Reading: Larangan Ekspor CPO Dicabut? Begini Ketentuan Terbarunya