Arti Penyusutan Fiskal
Penyusutan fiskal adalah penyusutan yang didasarkan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh). Penyusutan fiskal diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang PPh dengan mekanisme sebagai berikut:
- Metode garis lurus (straight-line method) (Pasal 11 Ayat (1)).
- Metode saldo menurun (declining balance method) (Pasal 11 Ayat (2)).
Harta berwujud berupa bangunan, hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Sedangkan harta berwujud lainnya selain bangunan, dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau saldo menurun.
Perbedaan Penyusutan Komersial dan Fiskal
Perbedaan mendasar antara penyusutan fiskal dan komersial dilihat berdasarkan perbedaan umur atau metode penyusutannya. Perbedaan tersebut diambil berdasarkan penggolongan menurut pajak dengan penggolongan dari perusahaan guna menyusutkan fixed asset-nya.
Tata Cara Menghitung Penyusutan Fiskal
Dalam Pasal 11 Ayat (4) UU PPh dikatakan bahwa wajib pajak diberikan kebebasan dalam melakukan penyusutan saat harta berwujud digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Misalnya, dalam bulan mulai produksi yang berarti harta tersebut sudah mulai menghasilkan. Sepanjang melalui persetujuan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Atau biasanya, perusahaan sudah memiliki keputusan atau kebijakannya masing-masing perusahaan untuk menentukan masa manfaat atas harta berwujud yang dimiliki. Masa manfaat yang telah ditentukan bisa saja tidak sama dengan masa manfaat yang tertuang dalam Pasal 11 Ayat (6) UU PPh. Atas dasar itulah, penghitungan penyusutan harta berwujud tersebut direkonsiliasi secara fiskal terlebih dahulu. Dengan begitu, Anda bisa mendapatkan penyusutan harta berwujud.
Baca Juga:
- Surat Keterangan Fiskal: Syarat dan Cara Pengajuannya
- Rekonsiliasi Fiskal dan Perannya dalam Pelaporan Pajak
- Peranan Pajak dalam Kebijakan Fiskal
Dalam Pasal 11 ayat (11) UU PPh dikatakan bahwa pengelompokan harta berwujud bukan bangunan sesuai dengan masa manfaatnya. Namun peraturan tersebut akhirnya didelegasikan dalam peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 6/PMK.03/2009 tentang Jenis-Jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan.
Tarifnya
Berdasarkan tabel penyusutan fiskal milik Dirjen Pajak, tarif penyusutan fiskal ditentukan berdasarkan pada kelompok harta berwujud, masa manfaat, penghitungan tarif dengan metode saldo menurun. Berikut ini, tabel penyusutan fiskal:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Penyusutan Berdasarkan Ayat 1 | Penyusutan Berdasarkan Ayat 2 |
Bukan Bangunan | |||
Kelompok 1 | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok 2 | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok 3 | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
Kelompok 4 | 20 Tahun | 5% | 10% |
Bangunan | |||
Permanen | 20 Tahun | 5% | – |
Tidak Permanen | 10 Tahun | 10% | – |
Khusus untuk metode Double Declining Method, terdapat perbedaan dalam cara penghitungannya, baik secara komersial dan fiskal. Untuk penghitungan komersialnya adalah yang dilaporkan sampai ke laporan keuangan, sedangkan penghitungan fiskalnya dapat dilihat dari Report Depreciation List dan Difference Interim Depreciation sampai ke SPT Tahunan.
Contoh Penghitungannya
Berikut ini contoh kasus cara penghitungan penyusutan fiskal:
Budi membeli komputer pada 1 Maret 2020 lalu yang artinya masuk dalam kelompok 1 dengan harga Rp14.000.000. Maka penghitungan penyusutan tahun 2021 dengan metode garis lurus dan saldo menurun adalah sebagai berikut.
- Metode Garis Lurus: Harga beli x 25% (perhatikan tabel tarif) = Rp14.000.000 x 25% = Rp3.500.000
- Metode Saldo Menurun: Penyusutan tahun 2020 = Rp14.000.000 x 50% = Rp7.000.000, Sedangkan Penyusutan tahun 2021 = (Rp14.000.000 – Rp7.000.000) x 50% = Rp3.500.000
Itu tadi pembahasan seputar penyusutan fiskal yang perlu Anda ketahui. Penting rasanya sebagai pengusaha untuk mengetahui seputar serba serbi akuntansi hingga ketentuan perpajakannya. Sehingga perusahaan Anda lebih terorganisir. Bicara tentang pajak, Anda tidak perlu bingung lagi dalam hal pengelolaannya. Percayakan pada OnlinePajak karena di OnlinePajak, Anda bisa melakukan hitung otomatis, setor, hingga lapor dalam satu aplikasi terintegrasi. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, silakan klik di sini!