Resources / Blog / Tentang PajakPay

Secara Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan

Pajak Perusahaan

Sebagai salah satu subjek pajak di Indonesia, perusahaan wajib membayar pajak kepada negara dan daerah tempatnya beroperasi. Lantas, apa saja pajak yang harus perusahaan bayar atau setor? Mari membahasnya secara lengkap di sini.

Pajak dan Subjeknya

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Pungutan wajib ini umumnya berupa uang. 

Sedangkan mengutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara, yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi kemakmuran rakyat.

Pada kedua definisi tersebut, tertulis bahwa pajak ini dibayar oleh penduduk yang mana tidak hanya orang pribadi, tetapi juga badan. Dalam hal ini, badan dapat berupa badan usaha atau perusahaan yang bertempat kedudukan di Indonesia. 

Lebih dari itu, badan atau perusahaan yang tidak berdiri di Indonesia namun menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap (BUT), atau menerima penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha, juga wajib membayar pajak kepada negara.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki

Jenis-Jenis Pajak Perusahaan

Ada banyak jenis pajak yang ada di Indonesia. ada jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya dan ada jenis pajak berdasarkan sifatnya. 

Jika dilihat dari lembaga pemungutnya, pajak terbagi menjadi 2 jenis, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat

Sederhananya, pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Jadi, pembayaran atas pajak ini disetorkan ke negara. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya:

  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  • Bea Meterai
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan.

Pajak Daerah

Pajak daerah merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Pajak-pajak yang termasuk ke dalam kategori ini di antaranya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak rokok, pajak hotel, pajak restoran, pajak reklame, dan sebagainya.

Melihat dari banyaknya jenis pajak, pajak apa yang harus dibayarkan oleh perusahaan?

Umumnya, perusahaan dikenakan pajak-pajak berikut ini:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak penghasilan pasal 21 atau yang biasa disebut sebagai PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain  dengan nama dan dalam bentuk apa pun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.

Perusahaan sebagai pemberi kerja, harus memotong pajak atas gaji karyawannya. Pemotongan ini kemudian disetor dan dilaporkan setiap bulannya. 

Kemudian, perusahaan memberikan formulir 1721 A1 kepada karyawannya sebagai bukti pemotongan pajak atas gaji mereka. Karyawan tersebut dapat menggunakan formulir tersebut untuk keperluan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi.

Berapa besarnya tarif PPh 21 dan cara penghitungannya? Simak pembahasan lebih lengkapnya di artikel berikut ini.

Baca Juga: Cara Perhitungan PPh Pasal 21

2. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan berupa modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 23. 

Secara sederhanya, pajak ini dikenakan pada transaksi yang terjadi antara pihak yang menerima penghasilan (penjual atau pemberi jasa) dengan pihak yang memberikan penghasilan (pembeli atau penerima jasa). Pihak pemberi penghasilan akan memotong PPh 23 dari penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan, kemudian melaporkannya ke pusat/negara.

Besaran tarif PPh 23 ini beragam, tergantung pada objek pajaknya. 

  • Tarif 15%

PPh 23 dengan tarif 15% ini dikenakan pada penghasilan berupa dividen (kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti), serta hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh 21.

  • Tarif 2% 

PPh 23 dengan tarif 2% dikenakan pada penghasilan atas sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan harta (kecuali sewa tanah dan/atau bangunan), imbalan jasa teknik, imbalan jasa manajemen, imbalan jasa konsultan, imbalan jasa lainnya sesuai dengan PMK yang mengatur,

Jika penerima penghasilan tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), pemberi penghasilan akan memotong pajak 100% lebih tinggi dari tarif PPh 23 yang berlaku.

3. Pajak Penghasilan Pasal 26

Berbeda dengan PPh 21, pajak penghasilan pasal 26 atau PPh 26 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap di Indonesia.

Besaran tarif PPh 26 adalah 20%. Namun, tarif ini dapat berubah jika ada tax treaty/Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah pajak perusahaan berupa angsuran atas pajak terutang, ini mengacu pada pajak penghasilan yang terutang pada SPT Tahunan PPh Badan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban wajib pajak, perusahaan maupun orang pribadi, yang harus melunasi pajak terutang selama setahun.

5. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24) dan PPh 25. 

Jika terdapat PPh 29 pada SPT Tahunan PPh Badan, perusahaan wajib melunasi kekurangan pembayaran pajak terutang tersebut sebelum menyampaikan/melaporkan SPT Tahunan PPh.

6. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

PPh Pasal 4 ayat (2) atau biasa disebut juga PPh Final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak atas beberapa jenis penghasilan yang diterima dan pemotongannya bersifat final. PPh Final ini juga tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang.

Istilah final dalam pajak penghasilan ini adalah pemotongan pajak hanya dilakukan sekali dalam sebuah masa pajak.

Penghasilan yang dikenakan PPh Final ini meliputi sewa bangunan atau tanah, transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, hadiah undian, dan sebagainya.

Pembayaran pajak ini dapat dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu mekanisme pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri. 

Jika perusahaan ingin membayar dengan mekanisme pemotongan, artinya perusahaan harus memotong pajak sebesar 10% dari penghasilan yang akan ia bayarkan, misalnya uang sewa gedung. Namun, mekanisme ini dapat dilakukan jika pemilik gedung atau pemberi sewa adalah pihak-pihak pemotong pajak, yaitu badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan pada mekanisme pembayaran sendiri, pihak penyewa gedung atau tanah yang membayarkan pajak 10% atas penghasilan sewa yang diterima. Jadi, pihak pemilik sewa yang menyetorkan sendiri pajak finalnya.

7. Pajak Pertambahan Nilai

Berbeda dengan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau biasa disebut PPN adalah pajak yang dibebankan atas transaksi jual beli barang kena pajak atau jasa kena pajak yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Pada pajak ini, pihak yang memungut, menyetor dan melaporkan PPN adalah pihak penjual. Namun, pihak yang membayar PPN tersebut adalah konsumen akhir atau pembeli.

Namun, tidak semua perusahaan dikenakan pajak ini, melainkan perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) dengan omzet tertentu saja yang dikenakan pajak pertambahan nilai.

Itu adalah sebagian jenis pajak yang umumnya dibayar oleh perusahaan. Namun pada perusahaan tertentu, dapat dikenakan jenis pajak penghasilan lainnya seperti:

  • Pajak Penghasilan Pasal 15
  • Pajak Penghasilan Pasal 22
  • Pajak Penghasilan Pasal 24
  • PPh Final 0,5% (PPh UMKM)

Juga, ada pajak daerah yang perlu dibayarkan oleh perusahaan terkait aktivitas bisnisnya, seperti pajak hotel untuk bisnis perhotelan, pajak restoran untuk bisnis restoran, dan sebagainya.

Bagaimana Cara Bayar Pajak Perusahaan?

Perusahaan sebagai wajib pajak, harus menjalankan kepatuhan perpajakan dengan baik, salah satunya adalah taat membayar pajak tepat waktu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Tiap jenis pajak memiliki batas waktu penyetoran pajak yang berbeda, seperti untuk penyetoran PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sedangkan untuk pembayaran PPN dilakukan paling lambat akhir bulan pajak berikutnya. 

Informasi mengenai batas setor dan lapor pajak dapat dibaca lebih lengkap di sini:

Baca Juga: Penting! Batas Waktu Pembayaran Pajak Ini Wajib Anda Ketahui

Lantas, bagaimana cara membayarnya?

Perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak melalui beberapa saluran resmi, di antaranya:

  • DJP Online
  • Bank-bank persepsi
  • Saluran e-commerce yang bekerja sama
  • Aplikasi perpajakan resmi OnlinePajak

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak selaku aplikasi bisnis dan perpajakan menghadirkan kemudahan dalam menjalankan transaksi serta kepatuhan pajak. Untuk cara bayar pajak perusahaan yang praktis, dapat menggunakan layanan e-Billing OnlinePajak.

Melalui layanan e-Billing OnlinePajak, perusahaan dapat membuat ID Billing pajak serta membayarnya secara langsung melalui 1 aplikasi terpadu. Perusahaan juga dapat membayar melalui metode bank transfer sehingga semakin mempermudah proses kepatuhan pajak. 

Perusahaan juga dapat melakukan pembayaran banyak pajak dalam 1 klik saja. Setelah berhasil membayar, akan mendapatkan BPN resmi yang tersimpan dengan rapi dan aman dalam sistem aplikasi.

Jangan sampai telat bayar pajak, nikmati kemudahan bayar pajak online di OnlinePajak sekarang. Daftar di sini.

Kesimpulan

Perusahaan merupakan wajib pajak badan yang memiliki kewajiban menjalankan kepatuhan perpajakan. Umumnya, perusahaan dikenakan beberapa jenis pajak, seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2), dan PPN. Namun pada perusahaan dengan aktivitas bisnis tertentu, dapat dikenakan PPh Pasal 22, PPh Pasal 24, PPh Pasal 15, dan PPh Final UMKM.

Atas dikenakannya pajak ini, maka perusahaan wajib menyetor atau membayarnya dengan tepat waktu. Saat ini, tersedia berbagai cara dan saluran resmi untuk bayar pajak perusahaan, seperti melalui DJP Online, melalui bank persepsi, melalui e-commerce yang bekerja sama, dan melalui aplikasi perpajakan OnlinePajak.

Setor pajak dengan satu klik

Isi kotak di bawah dengan ID Billing yang Anda miliki
Reading: Secara Umum, Ini 7 Jenis Pajak yang Dikenakan Pada Perusahaan