Ada kalanya website SSE pajak online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dapat diakses karena beberapa sebab, seperti lalu lintas server yang padat, kesalahan input NPWP oleh wajib pajak hingga nomor objek pajak tidak sesuai. Mari membahas solusinya secara lengkap di artikel ini.
Sekilas tentang SSE Pajak 1, 2, & 3
SSE pajak online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memudahkan wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Website SSE pajak online berfungsi untuk penerbitan e-billing pajak atau ID billing. Namun, menjelang tenggat waktu bayar pajak, terkadang terjadi sistem SSE pajak error karena membeludaknya pengguna. Berikut ini adalah faktor-faktor penyebab SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login serta solusi yang dapat Anda lakukan.
SSE Pajak Error/SSE Pajak Tidak Bisa Login: Apa Penyebabnya?
Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan wajib pajak tidak bisa mengakses aplikasi surat setoran elektronik dengan pemberitahuan bahwa SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login. Berikut ini adalah sebab-sebab SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login:
1. Penyumbatan Server
Lalu lintas akses server DJP yang padat menjelang tenggat setor pajak dapat menyebabkan penyumbatan server dalam menerbitkan ID billing atau karena server sedang down (tidak bisa diakses) sehingga SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login.
2. Salah Input NPWP
Salah input Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP juga dapat menyebabkan SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login sehingga tidak bisa menerbitkan ID billing.
3. Jenis KAP dan KJS Tidak Terdaftar di DJP
Penyebab lainnya adalah salah input Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) akan mengakibatkan tidak terbitnya ID billing.
4. Nomor Surat Keputusan (SK) Tidak Sesuai
Wajib pajak yang dikenai denda karena terlambat biasanya dikirimi sebuah Surat Keputusan (SK) oleh DJP. Bila wajib pajak salah memasukkan nomor SK ini, maka sistem SSE pajak tidak dapat menerbitkan ID billing.
5. Nomor Objek Pajak (NOP) Tidak Sesuai
Bila Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimasukkan juga tidak sesuai dengan yang terdaftar di DJP, maka akan jadi penyebab gagalnya penerbitan ID billing.
SSE Pajak Error/SSE Pajak Tidak Bisa Login: Apa Solusinya?
Bila Anda ingin membuat ID billing dan terjadi SSE pajak error atau SSE pajak tidak bisa login, maka coba lakukan hal-hal berikut ini untuk mengatasinya:
1. Periksa dan Masukkan Kembali Data yang Benar
Coba periksa kembali data yang Anda masukkan seperti NPWP, KAP, KJS, nomor Surat Keputusan (bila akan membayar denda), Nomor Objek Pajak (bila ada). Kemudian masukkan kembali data yang benar dan coba buat ID billing baru.
2. Buat Ulang ID Billing
Bila server DJP down, maka coba akses kembali SSE pajak setelah beberapa saat dan buat ulang ID billing.
Kendala Lain SSE Pajak dan Solusinya
Selain error yang telah disebutkan, SSE pajak juga kerap mengalami kendala lain, yakni:
1. Tidak Bisa Registrasi SSE Pajak
Ketika user hendak melakukan registrasi, terkadang muncul notifikasi “User ID sudah ada”, yang berarti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diinput user sudah pernah digunakan. Solusinya adalah segera login dengan NPWP yang sudah terdaftar. Kalaupun user lupa PIN yang sudah dibuat, cukup klik “Forgot Password” untuk membuat PIN yang baru.
Jika user merasa belum pernah mendaftar, namun notifikasi “User ID sudah ada” muncul, maka yang harus dilakukan adalah mengubah data pendaftaran. Caranya, user harus melapor ke KPP atau menghubungi call center Kring Pajak.
2. Email Aktivasi Tidak Diterima
Ketika sudah melakukan registrasi di SSE pajak, terkadang user tidak menerima email link aktivasi. Kemungkinan besar hal disebabkan karena email link aktivasi SSE pajak masuk ke folder spam. Jadi, yang perlu dilakukan user adalah memeriksa spam mail.
Jika ternyata pada spam mail tidak ditemukan link aktivasi, maka sebaiknya user segera menghubungi call center Kring Pajak untuk meminta pengiriman ulang link aktivasi. Jika hingga tiga hari kerja link aktivasi belum juga muncul, maka sebaiknya melakukan registrasi ulang.
3. Saat Aktivasi SSE Pajak, Muncul Notifikasi “Data Tidak Ditemukan”
Munculnya notifikasi “data tidak ditemukan” saat user melakukan aktivasi SSE pajak disebabkan karena user mengklik link aktivasi lebih dari sekali. Solusinya adalah login ke SSE pajak dengan NPWP sebagai User ID dan PIN yang dikirimkan melalui email yang sama dengan email aktivasi.
Dengan OnlinePajak, bisnis dapat memanfaatkan platform yang memudahkan proses ini, sehingga mereka dapat fokus pada pertumbuhan dan keberhasilan Anda dalam menjalankan bisnis di Indonesia.
Dengan fitur terbaik OnlinePajak, kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna dan memberikan solusi terbaik bagi perusahaan besar maupun UMKM. Jadi, mari mudahkan proses transaksi bisnis Anda secara langsung di platform kami! Untuk informasi lebih lengkap seputar rekonsiliasi pajak dan fitur OnlinePajak lainnya, silakan hubungi tim pemasaran kami!