Pengertian SSP Pajak/Surat Setoran Pajak
SSP Pajak atau Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran pajak atau setoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau dengan cara lainnya ke kas negara, melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri Keuangan seperti bank persepsi atau kantor pos persepsi.
Sebelum Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) yang memungkinkan pembayaran pajak online berlaku, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus melakukan setor manual ke kantor bank atau kantor pos persepsi. Wajib pajak pun harus membawa dan menyerahkan lembar SSP Pajak atau formulir Surat Setoran Pajak yang sudah diisi kepada petugas bank atau kantor pos.
Setor pajak dengan satu klik
Dasar Hukum Surat Setoran Pajak
Peraturan terkait SSP berikut cara mengisi formulir Surat Setoran Pajak dapat Anda temukan dalam beberapa dasar hukum formulir Surat Setoran Pajak berikut ini:
- PER-23/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2010 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
- PER-24/PJ/2013 tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan Kedua PER-38/PJ/2010 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
- PER-30/PJ/2015 tanggal 5 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ketiga PER-38/PJ/2010 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
Jenis Surat Setoran Pajak
Surat Setoran Pajak dikelompokan menjadi beberapa jenis, berikut ini sejumlah di antaranya:
1. Surat Setoran Pajak Standar
Merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak dan berfungsi untuk melakukan penyetoran pajak yang terutang ke kantor penerima pembayaran. Surat setoran pajak standar ini digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran isi sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak(Per-01/PJ/2006).
Surat Setoran Pajak standar diisi sesuai dengan buku petunjuk pengisian SSP yang ditetapkan pada lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. Per-01/PJ/2006.
2. Surat Setoran Pajak Khusus
Surat Setoran Pajak khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke KPP dengan menggunakan mesin transaksi atau alat lain yang isinya sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Jenderal Pajak no PER-01/PJ/2006
SSP khusus dicetak kantor penerima pembayaran yang telah mengadakan kerjasama monitoring pelaporan pembayaran pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor
Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak dalam Rangka Impor atau SSPCP merupakan SSP yang digunakan wajib pajak khusus untuk impor.
SSPCP dibuat rangkap delapan dengan peruntukan sebagai berikut:
- Lembar 1a untuk KPBC melalui penyetor
- Lembar 1b untuk penyetor
- Lembar 2a untuk KPBC melalui KPPN
- Lembar 2b dan 2c untuk KPP melalui KPPN
- Lembar ke 3a dan 3b untuk KPP melalui penyetor
- Lembar ke 4 untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT POS Indonesia
4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri
Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai merupakan SSP yang digunakan oleh pengusaha untuk cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Surat setoran ini dibuat dalam enam rangkap yaitu :
- Lembar 1a untuk KPBC melalui penyetor
- Lembar 1b untuk penyetor
- Lembar 2a untuk KPBC melalui KPPN
- Lembar 2b untuk KPP melalui KPPN
- Lembar 3 untuk KPP melalui penyetor
- Lembar ke 4 untuk bank persepsi
Cara Mengisi Formulir SSP Pajak/Surat Setoran Pajak
SSP Pajak atau formulir Surat Setoran Pajak merupakan lembaran yang berisi informasi berupa NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, nomor objek pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Selain itu terdapat juga uraian pembayaran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan dan jumlah pembayaran.
Perlahan tapi pasti, cara setor pajak manual pun ditinggalkan karena banyaknya kelemahan. Sejumlah kelemahan yang menonjol adalah buruknya kualitas data pembayaran, serta banyaknya pembatalan transaksi yang dilakukan perbankan.
Penyebab dibatalkannya transaksi biasanya karena kesalahan petugas teller maupun wajib pajak itu sendiri. Alasan lain diubahnya sistem pembayaran pajak adalah karena pembayaran pajak secara manual sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Berikut ini, panduan mudah cara mengisi Formulir Surat Setoran Pajak secara manual:
- Isikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
- Isikan nama wajib pajak.
- Isikan alamat wajib pajak.
- Isikan Nomor Objek Pajak, bila ada.Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan oleh DJP Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB dan digunakan dalam administrasi perpajakan serta sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Isikan alamat Objek Pajak Anda pada formulir Surat Setoran Pajak bila ada.
- Isikan Kode Akun Pajak (KAP). Kode Akun Pajak adalah kode dari nama pajak yang akan Anda setorkan. Misalnya, Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 21 adalah KAP 411121.
- Isikan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Jenis Setoran adalah kode jenis setoran pajak yang hendak Anda bayarkan. Misalnya Kode Jenis Setoran untuk penyetoran SPT Masa adalah 300. Lihat daftar lengkap KAP dan KJS di sini.
- Isikan uraian pembayaran berupa keterangan yang Anda perlu Anda tuliskan.
- Berikan tanda silang (X) pada masa pajak atau bulan yang pajaknya hendak Anda setorkan.
- Isikan tahun dari pajak yang hendak bayarkan pada formulir Surat Setoran Pajak Anda.
- Isikan nomor ketetapan, bila ada denda yang hendak harus dibayarkan, yaitu STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atau SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
- Isikan jumlah pembayaran pajak dalam mata uang rupiah.
- Isikan jumlah terbilangnya.
- Terakhir, bubuhkan tanda tangan Anda beserta tanggal penyetoran pajak pada bagian bawah formulir Surat Setoran Pajak.
Setelah selesai mengisi formulir Surat Setoran Pajak, silakan lanjutkan ke tahapan pembayaran pajak secara manual, berikut ini:
- Menyerahkan SSP pajak yang sudah dilengkapi kepada teller bank, maupun kantor pos persepsi beserta uang setoran sebesar nilai yang tertera dalam Surat Setoran Pajak.
- Menerima kembali SSP pajak lembar 1 dan 3 yang berisi NTPN dan NTB/NTP dan telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti setor.
- Melaporkan bukti setor pada KPP
Lantaran banyaknya kelemahan, sejak 1 Juli 2016, pembayaran pajak menggunakan SSP pajak sudah tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah meluncurkan MPN G2 yang menggantikan SSP pajak dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) yang berdasarkan pada sistem billing. Sistem baru ini lebih disukai karena lebih memudahkan dan menurunkan risiko kesalahan yang sering ditemui pada MPN Generasi 1.
Baca Juga: SSE Pajak: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya
SSE (Surat Setoran Elektronik)
Di era MPN G2, wajib pajak yang ingin membayar pajak harus terlebih dahulu mengakses e-billing untuk mendapatkan ID Billing. Sistem e-billing sendiri merupakan pengganti SSP pajak. Sementara ID billing merupakan kode identifikasi yang diterbitkan sistem billing atas suatu jenis pembayaran yang akan dilakukan wajib pajak dalam rangka identifikasi penerbit kode billing.
Untuk memperoleh ID billing, wajib pajak bisa memperolehnya melalui situs DJP Online atau penyedia jasa aplikasi (Application Service Provider/ASP) resmi DJP seperti OnlinePajak. Namun, untuk bisa mengakses situs dan aplikasi tersebut, wajib pajak harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Setelah mendapatkan ID billing, wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara manual melalui teller bank, kantor pos persepsi, ataupun menggunakan metode pembayaran online. Caranya, cukup dengan menginput ID billing tersebut pada metode pembayaran pajak yang Anda pilih.
Berikut ini, panduan mengisi SSE/Surat Setoran Elektronik :
1. Akses Situs DJP Online
2. Klik Bagian e-Billing
3. Isi form SSE/Surat Setoran Elektronik
Lengkapi dengan identitas, jenis pajak, masa pajak, tahun pajak, dan jumlah setoran.
4. Dapatkan ID Billing
Klik submit untuk mendapatkan ID billing, untuk selanjutnya bisa melakukan pembayaran pajak online.
Namun, bila Anda ingin mengisi SSE atau surat setoran elektronik sekaligus membayar pajak online dengan lebih mudah, dapat melalui aplikasi OnlinePajak. Daftar sekarang untuk membuat akun, gratis.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Online Melalui e-Billing OnlinePajak
Realisasi Setoran Pajak Naik Sejak MPN G2 Berlaku
Kehadiran SSE / Surat Setoran Elektronik rupanya mendapatkan sambutan positif dari wajib pajak. Buktinya, realisasi setoran pajak mengalami peningkatan sejak MPN G2 diberlakukan pada 1 Juli 2016. Pada APBN 2015, Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2016 mencapai Rp 1.055 triliun. Jumlah penerimaan tersebut hanya sedikit meningkat dibandingkan realisasi APBN 2014 hingga akhir 2015, senilai Rp 981,9 triliun. Sementara, pada APBN 2016, realisasi setoran pajak di akhir 2017 melonjak hingga 1.339,8 triliun.
Kesimpulan
Pada era MPN G1, wajib pajak harus membayar pajak secara manual menggunakan SSP/Surat Setoran Pajak. Saat ini, SSP Pajak/Surat Setoran Pajak sudah tidak lagi digunakan dan digantikan oleh SSE/Surat Setoran Elektronik. Hadirnya MPN G2 yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak secara online berkontribusi terhadap naiknya realisasi penerimaan pajak.
Untuk penggunaan SSE/Surat Setoran Elektronik untuk mendapatkan ID Billing Anda dengan mudah dan instan, gunakan aplikasi perpajakan OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur yang mempermudah wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan, salah satunya bayar pajak online. Tertarik mencobanya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang.
Referensi
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Per-01/PJ/2006
- PER-23/PJ/2010 tanggal 22 April 2010 Tentang Perubahan PER-38/PJ/2010 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
- PER-24/PJ/2013 tanggal 2 Juli 2013 Tentang Perubahan Kedua PER-38/PJ/2010 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak
- PER-30/PJ/2015 tanggal 5 Agustus 2015 Tentang Perubahan Ketiga PER-38/PJ/2010 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak