Resources / Blog / PPh Final

Industri Kreatif: Jenis Usaha dan Pajak yang Dikenakan

Industri kreatif menjadi salah satu pilar ekonomi nasional sehingga menjadi prioritas pemerintah dalam hal pengembangan dan pengelolaan. Berdasarkan data yang dikumpulkan dari World Conference Creative Economy 2018, sektor riil ini menyumbang PDB sebesar Rp852 triliun atau sekitar 7,3% dari jumlah total selama 3 tahun terakhir. 

Sektor industri kreatif terbagi menjadi berbagai jenis, serta memiliki kewajiban yang sama, yakni patuh melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya pada negara. Apa saja jenis industri ini dan pajak yang dikenakan? Baca selengkapnya di artikel ini.

Pengertian dan Perkembangan Ekonomi Kreatif di Indonesia

Mengutip dari Wikipedia, industri kreatif adalah kumpulan aktivitas ekonomi yang terkait dengan penciptaan atau penggunaan pengetahuan dan informasi. Sedangkan menurut Kementerian Perdagangan Indonesia, ini adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan, serta bakat individu untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan dengan menghasilkan dan mengeksploitasi daya kreasi dan daya cipta.

Secara global, industri kreatif mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Hal yang sama pun terjadi di Indonesia. Tidak hanya menyumbang angka dalam pertumbuhan PDB, sektor ini pun menyumbang ekspor senilai USD 19,4 miliar atau sekitar 12,88% dari total ekspor Indonesia, serta memberikan lapangan kerja untuk 15,9 juta orang atau sekitar 13,9% dari total lapangan kerja di Indonesia pada tahun 2018. 

Pertumbuhan sektor riil ini tidak dapat lepas dari perkembangan teknologi yang semakin canggih dari tahun ke tahun. Selain itu, bonus demografi Indonesia turut menunjang pertumbuhan ini. Data Bappenas tahun 2017 mengungkapkan kalau jumlah penduduk usia produktif (15-64 tahun) diprediksi mencapai 64% dari total jumlah penduduk di Indonesia.

Jenis Sektor Ekonomi Kreatif di Indonesia

Badan Ekonomi Kreatif Indonesia (Bekraf) mengemukakan ada 16 sub sektor ekonomi kreatif, di antaranya:

  1. Aplikasi dan Pengembang Permainan
  2. Arsitektur
  3. Desain Interior
  4. Desain Komunikasi Visual
  5. Desain Produk
  6. Fashion
  7. Film, Animasi, dan Video
  8. Fotografi
  9. Kriya
  10. Kuliner
  11. Musik
  12. Penerbitan
  13. Periklanan
  14. Seni Pertunjukan
  15. Seni Rupa
  16. Televisi dan Radio

Jenis Pajak yang Dikenakan ke Industri Kreatif

Industri kreatif tidak luput dari pengenaan pajak di Indonesia. Lalu, jenis pajak apa saja yang harus pemilik industri sektor ini bayarkan? 

1. PPh Pasal 21

Para pelaku ekonomi kreatif yang memiliki tenaga kerja wajib membayarkan pajak penghasilan 21 ke pusat. Besaran tarif mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku, menyesuaikan dengan jenis karyawan yang bekerja dalam perusahaan.

2. PPh Pasal 22

Bagi pelaku ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan ekspor dan impor, wajib membayar PPh pasal 22 ke pihak pemungut pajak penghasilan tersebut. 

3. PPh Pasal 23

Pajak penghasilan pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh 21. Pelaku ekonomi kreatif yang melakukan kegiatan berkaitan dengan objek PPh pasal 23 ini wajib membayarkannya sesuai tarif yang berlaku. Anda pun dapat melakukan setor dan lapor PPh pasal 23 di OnlinePajak.

4. PPh Pasal 25

PPh Pasal 25 merupakan pajak yang dibayarkan secara angsuran dengan tujuan untuk meringangkan beban wajib pajak. Tarif yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selengkapnya mengenai PPh pasal 25 dapat Anda baca di artikel “Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25)“.

5. PPh Pasal 26

Jika pelaku industri kreatif melibatkan wajib pajak luar negeri, harus memungut atau memotong pajak penghasilan pasal 26. Tarif untuk pajak penghasilan ini harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut dapat Anda lihat di artikel berikut ini.

6. PPh Badan

Sebagai badan usaha, pelaku industri kreatif wajib membayarkan PPh Badan setiap tahunnya. PPh Badan ini dikenakan atas penghasilan kena pajak yang diperoleh selama tahun pajak berjalan tanpa pengecualian, baik itu usaha skala UMKM maupun besar. Tarif PPh Badan adalah 25%. Anda dapat melihat contoh penghitungannya di artikel “PPh Badan: Kupas Tuntas Cara Hitung Pajak Penghasilan Badan

7. PPh Final

Selain PPh Badan, pelaku ekonomi kreatif yang memiliki omzet usaha kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun, dapat memilih untuk memanfaatkan PPh Final. Artinya, penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu, dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima. Tarif yang berlaku untuk PPh Final saat ini adalah 0,5%.

8. PPN

Jika pelaku ekonomi kreatif memiliki jumlah penjualan barang/jasa lebih dari Rp4,8 miliar, wajib memungut PPN sebesar 10% atas penjualannya. Pungutan atau pemotongan tersebut harus dilaporkan setiap akhir masa pajak melalui SPT Masa PPN.

9. Pajak Daerah

Pelaku ekonomi kreatif turut wajib membayar pajak daerah tempatnya berusaha. Adapun besaran tarif akan berbeda, tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. Apa saja jenis pajak daerah? Anda dapat melihat informasi selengkapnya di artikel “Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, Jenis, dan Tarifnya“.

Kebijakan Pajak untuk Ekonomi Kreatif

Diyakini sebagai tonggak perekonomian nasional, pengamat dan pelaku industri kreatif menuturkan kalau pertumbuhan usaha masih terkendala dari berbagai arah, salah satunya adalah perpajakan. Tarif pajak yang terasa begitu besar, terutama pajak daerah yang tidak sama rata, menjadi salah satu penghambat perkembangan bisnis.

Permintaan pelonggaran pajak untuk ekonomi kreatif ini kemudian tertuang dalam UU RI Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pada pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat membentuk Badan Layanan Umum untuk mengembangkan ekonomi kreatif, serta mendorong tersedianya infrastruktur yang memadai. Lalu pada pasal 22, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada pelaku ekonomi kreatif berupa fiskal dan/atau non fiskal.

Tidak perlu pusing dalam mengelola pajak industri kreatif yang Anda jalankan. OnlinePajak dapat membantu menyederhanakan administrasi perpajakan bisnis Anda. Mulai dari pembuatan faktur dan faktur pajak, pengelolaan faktur dan faktur pajak, penghitungan pajak, penyetoran dan pembayaran pajak, serta pelaporan pajak dengan tepat waktu. Anda pun dapat mengelola gaji dan pajak karyawan. Semua kegiatan ini hanya perlu dilakukan dalam satu aplikasi terintegrasi. Lebih mudah dan lebih nyaman mengembangkan usaha ekonomi kreatif Anda. Lihat selengkapnya fitur OnlinePajak di sini.

Reading: Industri Kreatif: Jenis Usaha dan Pajak yang Dikenakan