Resources / Blog / PPh Final

Pahami Pajak Kos-Kosan & Cara Penghitungannya di Sini!

Maraknya Bisnis Kos-Kosan 

Seperti yang Anda ketahui, bisnis properti di Indonesia merupakan salah satu bisnis yang cukup diminati banyak orang. Bisnis properti yang dimaksud, salah satunya adalah bisnis kos-kosan atau indekos. Bisnis ini dianggap sangat menjanjikan dan menghasilkan keuntungan. Biasanya, bisnis kos-kosan ini akan banyak Anda jumpai di wilayah industri atau bahkan instansi pendidikan. Namun, tentu saja usaha kos-kosan ini pun tidak luput dari ketentuan pajak kos-kosan.

Usaha kos-kosan umumnya menyasar pada pendatang dari luar daerah yang memerlukan tempat tinggal dalam waktu yang tertentu namun dengan biaya yang terbatas. Kini, kos-kosan dibangun sangat beragam, mulai dari fasilitasnya yang standar sampai eksklusif. Sehingga, penyewa bisa menyesuaikan bujet yang mereka miliki.

Metode pembayarannya pun sangat beragam. Ada yang pembayarannya per bulan, per tiga bulan, per setengah tahun, hingga per setahun. Tidak heran, dengan keuntungan yang besar, perputaran uang yang cepat, tidak sedikit pelaku usaha yang mengincar peluang usaha kos-kosan. 

Namun, terlepas dari keuntungan yang dinikmati pemilik usaha, tentu ada tanggung jawab yang perlu dipikirkan secara masak. Kewajiban yang dimaksud salah satunya adalah membayar pajak. 

Pajak Kos-Kosan

Pajak kos-kosan sendiri pada dasarnya sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam UU tersebut membahas tentang pajak hotel/penginapan. Dalam hal ini, yang termasuk dalam kategori hotel adalah motel, losmen, rumah penginapan, maupun rumah kos (indekos) dengan jumlah ruang tidur lebih dari 10.

Sedangkan untuk kos dengan jumlah kamar yang kurang dari 10, dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 yang di dalamnya dikatakan bahwa penghasilan atau pendapatan dari transaksi maupun pengalihan aset dalam bentuk tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas tanah atau bangunan termasuk ke dalam objek pajak. Dari sini dapat disimpulkan bahwa, usaha kos-kosan baik dalam jumlah yang kecil maupun besar tetap dikenakan pajak.

Baca Juga: PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

Sistem perpajakan di atas merupakan sistem lama. Kini, pajak kos-kosan penghitungannya sudah jauh lebih mudah sejak diterbitkannya peraturan baru, sehingga penghitungannya relatif lebih sederhana. 

Peraturan tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 34 Tahun 2017 tentang Pajak atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. Dalam hal ini, penghasilan dari kos-kosan tidak termasuk sebagai penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, melainkan digolongkan ke dalam penghasilan usaha. 

Penghitungan Pajak Kos-Kosan

Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, PPh Final dikenakan pada wajib pajak pribadi dan badan dengan perolehan omzet di bawah 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun.

Jadi, apabila usaha kos-kosan mendapatkan omzet selama satu tahun tidak lebih dari 4,8 miliar, maka akan dikenakan PPh Final. Seperti yang Anda juga ketahui bahwa tarif dari PPh Final berbeda-beda bagi setiap jenis penghasilannya. Untuk pajak kos-kosan sendiri, dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang pengusaha terima selama 1 bulan. Semula tarif pajak kos-kosan ini berkisar 5-10% dari total pemasukan setiap bulannya.

Bagi Anda yang belum tahu, istilah final pada PPh Final ini merujuk pada pemotongan pajak yang hanya sekali dalam setiap masa pajak. Penghasilan yang pajaknya termasuk PPh Final, maka pajak penghasilannya tidak akan dikenakan lagi tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya saat pelaporan SPT Tahunan. 

Baca Juga: PPh Final: Tarif Pajak untuk Bunga Obligasi Pemerintah

Penghitungannya sendiri terbilang sederhana, wajib pajak hanya perlu menghitung penghasilan total dari persewaan kamar selama sebulan sebelum dikurangi biaya-biaya dan membayar pajak sebesar 1% dari nilai tersebut ke negara paling telat tanggal 15 bulan berikutnya. 

Contoh Penghitungan Pajak Kos-Kosan

Ibu Dina memiliki kos-kosan di Bojong sebanyak 5 kamar yang terisi penuh. Pembayaran kamar sewa masing-masing sebesar Rp800.000/kamar yang harus dibayarkan setiap bulannya. 

Pada November, pemasukan dari sewa kamar sebesar 4 juta rupiah, maka pajak yang harus disetorkan oleh Ibu Dina sebesar: 1% x Rp4.000.000 = Rp40.000. 

Penghitungan tersebut berdasarkan peraturan baru yang berlaku. Selain penghitungannya lebih sederhana, nilai pajak yang dibebankan ke wajib pajak pun tidak memberatkan pemilik kos-kosan. 

Guna memudahkan Anda dalam mengelola PPh Final Anda, maka cobalah aplikasi terpadu seperti OnlinePajak. Aplikasi ini merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan di mana saja dan kapan asalkan perangkat yang Anda gunakan terhubung dengan baik dengan internet. Dengan OnlinePajak, pajak Anda akan bisa Anda kelola dengan cepat dan mudah. Selamat mencoba! 

Reading: Pahami Pajak Kos-Kosan & Cara Penghitungannya di Sini!