Pajak YouTuber dan UU PPh
Pajak YouTuber tentu saja bukan hal yang familiar bagi telinga orang tua kita yang masuk dalam kategori generasi X. Maklum, profesi ini baru dikenal setelah YouTube muncul tahun 2005 silam.
Ini Bukan hal yang mengherankan. Sebab, bagi generasi X dokter, polisi, tentara, pilot adalah profesi idaman. Sementara, bagi generasi masa kini yang biasa disebut sebagai generasi millennial atau generasi Z, jenis profesi ideal berkembang sedemikian rupa menyesuaikan perkembangan teknologi dan informasi. Nah, salah satu profesi yang diminati generasi ini adalah YouTuber.
Hal tersebut terbukti saat Peringatan Hari Anak Nasional 2017 lalu, seorang siswa SDN 36 Pekanbaru, Rafia Fadila mendapatkan kesempatan berbincang dengan Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, presiden bertanya kepada Rafia tentang cita-citanya jika sudah dewasa. Dengan percaya diri, Rafia menjawab bahwa dirinya ingin menjadi YouTuber.
Sebagai konsekuensi sebuah profesi, Youtuber seperti semua profesi lain yang memberikan pendapatan bagi pelakunya tentu dikenakan pajak. Lalu, bagaimana pemerintah menentukan atau menghitung pajak bagi para Youtuber?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, saat ini ketentuan pajak bagi para penggiat media sosial seperti Instagram, Facebook hingga YouTube masih menggunakan ketentuan yang sama layaknya objek pajak penghasilan lainnya, yaitu UU PPh Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Namun, yang masih menyisakan pertanyaan adalah bagaimana penghitungan pajak yang tepat bagi para YouTuber ini.
Ragam Rumus Penghitungan Pajak YouTuber
Saat ini, pajak penghasilan Youtuber diatur dalam UU 36 Tahun 2008 serta ketentuan terbaru PPh dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan. Pada dasarnya jika pendapatan atau penghasilan youtuber berada di bawah angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang sebesar Rp4.500.000 per bulan atau Rp54.000.000 per tahun, ia tidak akan dikenakan kewajiban membayar pajak. Namun jika penghasilan seorang youtuber sudah melampaui angka PTKP yang telah ditetapkan tersebut, youtuber harus membayar pajak sesuai dengan penghitungan yang berlaku. Hal ini turut berlaku bagi orang pribadi yang bekerja sebagai content creator karena masuk ke dalam lingkup yang sama.
Youtuber Bekerja Sendiri
Jika seseorang bekerja sebagai youtuber secara sendiri, rumus menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan seorang youtuber adalah:
Pajak penghasilan= (Penghasilan Bruto Setahun – PTKP) x Tarif Pasal 17
Baca Juga: Tarif PPh 21 2022: Ini Lapisan Tarif dan Cara Menghitungnya
Contoh Soal dan Penghitungannya
Seorang Youtuber memiliki penghasilan dari profesinya sebesar Rp108 juta per tahun. Saat ini, youtuber tersebut belum menikah dan tidak memiliki tanggungan. Bagaimana penghitungan pajak penghasilannya?
Berdasarkan informasi di atas, harus mencari tahun dulu penghasilan bersih dari youtuber tersebut.
Penghasilan bersih= Penghasilan kotor – PTKP
Penghasilan bersih= Rp108.000.000 – Rp54.000.000
Penghasilan bersih= Rp54.000.000
Selanjutnya, mari menghitung besaran pajak terutang.
Pajak terutang= Penghasilan bersih x tarif PPh Pasal 17
Pajak terutang= Rp54.000.000 x 5%
Pajak terutang= Rp2.700.000
Karena penghasilan bersih youtuber berada di angka Rp54.000.000, masuk ke dalam penghitungan persentase tarif 5% sesuai dengan tarif terbaru yang berlaku. Maka, pajak terutang yang harus dibayarkan youtuber adalah Rp2.700.000
Youtuber Bekerja Sebagai Karyawan di Perusahaan
Bagaimana jika seorang youtuber merupakan karyawan tetap yang bekerja di suatu perusahaan?
Jika seseorang bekerja sebagai youtuber di suatu perusahaan dan sebagai karyawan, penghitungan pajaknya akan mengikuti rumus berikut:
Pajak Penghasilan = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP) x Tarif Pasal 17
Contoh Soal dan Penghitungannya
Seorang Youtuber bekerja di suatu perusahaan sebagai karyawan memiliki penghasilan sebesar Rp120 juta per tahun. Saat ini, youtuber tersebut belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, dengan total iuran pensiun sebesar Rp5.000.000 setahun. Bagaimana penghitungan pajak penghasilannya?
Berdasarkan informasi di atas, harus mencari tahun dulu penghasilan bersih dari youtuber tersebut.
Penghasilan bersih= Penghasilan kotor – biaya jabatan 5% – [Iuran Pensiun + JHT + THT] – PTKP
Biaya Jabatan= Rp120.000.000 x 5%
Biaya Jabatan= Rp6.000.000
Maka:
Penghasilan bersih= Rp120.000.000 – Rp6.000.000 – Rp5.000.000 – Rp54.000.000
Penghasilan bersih= Rp55.000.000
Selanjutnya, mari menghitung besaran pajak terutang.
Pajak terutang= Penghasilan bersih x tarif PPh Pasal 17
Pajak terutang= Rp55.000.000 x 5%
Pajak terutang= Rp2.750.000
Karena penghasilan bersih youtuber berada di angka Rp43.600.000, masuk ke dalam penghitungan persentase tarif 5% sesuai dengan tarif terbaru yang berlaku. Maka, pajak terutang yang harus dibayarkan youtuber adalah Rp2.750.000
Baca Juga: Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Otomatis
Jika memiliki pajak terutang, youtuber harus membayarnya dengan tepat waktu. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi yang tersedia, salah satunya OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan metode pembayaran pajak dalam 1 platform terintegrasi dengan metode virtual account atau menggunakan kartu Visa. Mudah dan aman, tidak perlu bergonta-ganti aplikasi. Pembayaran dapat dilakukan melalui laman ini.
YouTuber Butuh Edukasi Pajak
Kurangnya sosialisasi kepada para YouTuber menjadi salah satu alasan para YouTuber atau influencer sosial media ini masih belum “melek pajak”. Sejak 2013 lalu, pemerintah melalui Ditjen Pajak sebenarnya sudah menjanjikan sebuah formula penghitungan pajak yang tepat bagi para selebritas dunia maya seperti YouTuber dan Influencer.
Ketentuan yang sudah ada dinilai masih belum cukup maksimal untuk mengatur pajak penghasilan para pekerja seni dunia maya. Begitu juga dari segi pengawasannya.
Meski demikian, dewasa ini sudah cukup banyak YouTuber Indonesia, seperti Rachel Goddard, Kevin Hendrawan hingga Ria Ricis yang mulai patuh membayar serta melaporkan pajak mereka setiap tahunnya. Namun, mereka tetap merasa membutuhkan sosialisasi yang lebih sering mengenai pajak YouTuber.
Menurut Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, masalah perpajakan tentang YouTuber dan Influencer ini terletak pada edukasi yang minim. Maka, menurutnya tidak ada salahnya jika Ditjen Pajak menyiapkan aplikasi atau perangkat yang memudahkan mereka menghitung pajak.
Referensi:
UU 36 Tahun 2008
UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
id.wikipedia.org, Youtuber
money.kompas.com, 21 Desember 2021, Youtuber Juga Kena Pajak, Begini Cara Hitungnya
msmconsulting.co.id, 24 Maret 2022, Berapa Pajak Penghasilan Youtuber, Tiktoker, Selebgram, dan Content Creator Lainnya?