Resources / Blog / PPh Final

Fakta Seputar Pelaporan SPT Tahunan yang Perlu Anda Ketahui

Pelaporan SPT tahunan wajib dilakukan setiap tahunnya. Agar tidak salah dalam melaporkan pajak, Ketahui fakta seputar pelaporan SPT Tahunan dengan membaca artikel ini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Jenis Formulir dalam Pelaporan SPT Tahunan

Salah satu hal rutin yang dilakukan wajib pajak tiap tahun adalah melakukan pelaporan SPT Tahunan. Tidak hanya jadi kewajiban wajib pajak pribadi, pelaporan SPT Tahunan juga harus dilakukan wajib pajak badan usaha/perusahaan.

Untuk mengisi SPT Tahunan, wajib pajak harus mengisi formulir yang sesuai dengan profil penghasilan wajib pajak. Jenis formulir yang tersedia adalah formulir 1770 SS, 1770 S, 1770, dan 1771 yang dikhususkan bagi wajib pajak badan usaha/perusahaan.

Tidak Punya Penghasilan, Wajibkah Lapor SPT Tahunan?

Lalu, bagaimana dengan orang pribadi yang tidak lagi bekerja atau tidak lagi memiliki penghasilan? Apakah diwajibkan juga untuk melakukan pelaporan SPT tahunan?

Ternyata, meski tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan atau masuk dalam kategori Penghasilan Tidak Kena pajak (PTKP), wajib pajak tetap harus melaporkan SPT tahunan jika masih memiliki NPWP.

Selanjutnya, jika ingin menghilangkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, pihak yang bersangkutan bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dan meminta petugas untuk menetapkan status Non Efektif (NE) pada wajib pajak tersebut, sehingga tidak ada lagi kewajiban terhadap wajib pajak untuk menyampaikan SPT setiap tahunnya.

Ada pun besarnya PTKP berdasarkan aturan pemerintah adalah Rp54 juta per tahun, atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Angka ini mengalami peningkatan dari batas minimal sebelumnya, yaitu sebesar Rp36 juta per tahun atau sekitar Rp3 juta per bulannya. Cara melapor SPT tahunan pun beragam, mulai dari langsung mendatangi KPP, secara online melalui laman resmi DJP Online aplikasi resmi seperti OnlinePajak, atau melalui kantor pos.

Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Lapor SPT Tahunan

Meski demikian, nyatanya masih banyak wajib pajak yang belum melakukan pelaporan SPT tahunan. Padahal, pemerintah melalui Dirjen Pajak memberikan sanksi tegas untuk setiap wajib pajak yang lalai melakukan lapor SPT tahunan, baik lupa lapor atau bahkan tidak melapor dengan sengaja.

Sanksi ini berupa denda sebesar Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak perusahaan atau badan usaha. Denda ini diberlakukan untuk masing-masing wajib pajak yang lupa melakukan lapor SPT tahunan. Sementara itu, sanksi untuk wajib pajak yang tidak lapor SPT tahunan dengan sengaja berupa pidana minimal enam bulan.

Aturan sanksi pidana ini tertulis dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 3 yang menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja atau lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Pajak baik secara manual maupun elektronik akan dikenai sanksi berupa hukuman pidana minimal enam bulan dan maksimal enam tahun.”

Tren Pelaporan SPT Tahunan dari Tahun ke Tahun

Ternyata, pelaporan SPT tahunan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dilansir dari laman metrotvnews.com, tingkat kepatuhan lapor SPT tahunan khusus untuk PPh di tahun 2018 telah mencapai 10,59 juta pelapor. Dibandingkan dengan tahun lalu, angka ini mengalami peningkatan sebesar 14,01%. Mayoritas pelaporan SPT dilaporkan secara elektronik.

Dari data tersebut, bisa disimpulkan bahwa terjadi peningkatan minat wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan secara elektronik dibandingkan dengan cara manual. Tak hanya itu, Robert Pakpahan selaku Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa peningkatan ini juga terlihat dari kenaikan SPT karyawan yang tumbuh sebesar 12,4% dan SPT non-karyawan yang meningkat hingga 30,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Tentunya, peningkatan pelaporan SPT tahunan ini tak lepas dari peran serta berbagai pihak. Pertama, tentu saja, kesadaran masyarakat sendiri akan pentingnya membayar dan lapor pajak tahunan yang semakin mengalami peningkatan. Selanjutnya, semakin meningkatnya pelayanan pajak yang berhubungan dengan laporan SPT tahunan secara elektronik atau melalui e-Filling. Pun penyuluhan atau edukasi yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat dinilai telah tepat sasaran.

Demikian tadi ulasan tentang pentingnya pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi maupun badan usaha berikut sanksi tegas terhadap pelanggarnya. Semoga bermanfaat.

Reading: Fakta Seputar Pelaporan SPT Tahunan yang Perlu Anda Ketahui