Jangan lupa cek keanggotaan BPJS Kesehatan Anda!
Bingung bagaimana cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan? Simak artikel berikut ini.
Tentunya Anda sudah tidak asing dengan BPJS Kesehatan, program jaminan kesehatan yang pemerintah sediakan untuk masyarakat secara meluas dan merata. Tidak hanya menjadi hak untuk karyawan di sebuah badan usaha, ibu rumah tangga bahkan bayi sekalipun berhak mendapatkan jaminan ini.
Jika sudah terdaftar dan memiliki nomor kartu kepesertaan, Anda mungkin ingin cek keanggotaan BPJS Kesehatan online untuk mengetahui status serta jenis fasilitas kesehatan yang Anda dapatkan. Bagaimana caranya?
Peserta BPJS Kesehatan
Siapa saja yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS? Pemerintah sendiri telah mewajibkan seluruh penduduk Indonesia untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jadi, tua-muda, bekerja maupun tidak, semua harus mendaftarkan dirinya ke dalam program jaminan kesehatan ini.
Pernyataan ini pun meliputi warga negara asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal 6 bulan dan membayar iuran. Mengutip dari situs BPJS Kesehatan, jenis kepesertaan terbagi ke dalam dua garis besar:
1. Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Ini merupakan program jaminan kesehatan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayar oleh Pemerintah Pusat melalui APBN dan Pemerintah Daerah melalui APBD.
2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI), terdiri dari:
- Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. PPU ini terbagi ke dalam dua jenis, yaitu PPU yang bekerja sebagai pejabat negara dan non-negara (pegawai di BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta).
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari notaris/pengacara/LSM, dokter/bidan praktik swasta, pedagang/penyedia jasa, petani/peternak, nelayan, supir, ojek, montir, dan pekerja lain yang mampu membayar iuran.
- Bukan Pekerja (BP) adalah setiap orang yang bukan termasuk masyarakat yang didaftarkan dan iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, PPU serta PBPU. Bukan pekerja pun terbagi menjadi dua golongan, yaitu BP Penyelenggara Negara (seperti penerima pensiun pejabat negara, veteran, dan perintis kemerdekaan) dan BP Non Penyelenggara Negara (meliputi investor, pemberi kerja dan BP lain yang mampu membayar iuran).
Anggota Keluarga yang Ditanggung dalam Program Kesehatan
Selain pribadi atau diri sendiri, peserta BPJS Kesehatan dapat menanggung anggota keluarganya. Lalu, siapa saja dari anggota keluarga yang dapat ditanggung sebagai peserta jaminan ini?
1. Jika seseorang terdaftar sebagai peserta PBI-JK dengan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah pusat, anggota keluarga yang ditanggung dalam jaminan kesehatan ini adalah mereka yang namanya didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI.
2. Jika seseorang terdaftar sebagai peserta PBI-JK dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah daerah, anggota keluarga yang ditanggung dalam jaminan kesehatan ini adalah mereka yang namanya didaftarkan dan ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
3. Jika seseorang terdaftar sebagai peserta PPU, anggota keluarga yang terdaftar adalah pasangan sah (suami/istri) dan maksimal tiga orang anak, dengan kriteria sebagai berikut:
- Tidak atau belum pernah menikah atau tidak memiliki penghasilan sendiri;
- Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal;
- Jika anak ke-1 (kesatu) sampai dengan anak ke-3 (ketiga) sudah ditanggung, status anak itu dapat digantikan oleh anak selanjutnya sesuai urutan kelahiran, dengan jumlah maksimal tanggungan adalah 3 orang anak yang sah.
- Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lainnya dengan membayar iuran tambahan.
4. Jika seseorang terdaftar dengan status PBPU dan BP, anggota keluarga yang ditanggung meliputi pasangan yang sah (suami/istri), seluruh anak dan anggota keluarga lain yang terdapat dalam satu Kartu Keluarga.
Melihat dari poin nomor 3, maka anak baru lahir dapat langsung didaftarkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung orangtuanya, dan status keanggotaan aktif.
Cara Cek Keanggotaan BPJS Kesehatan Online
Setelah mendaftarkan diri menjadi peserta program jaminan kesehatan pemerintah ini, Anda perlu membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai fasilitas kesehatan yang Anda dapatkan dari kepesertaan itu. Jika tidak membayar atau menunggak iuran BPJS, hal tersebut dapat berdampak pada status kepesertaan Anda.
Penasaran dengan status kepesertaan Anda? Ada beberapa cara cek keanggotaan BPJS Kesehatan online yang dapat Anda coba:
1. Melalui BPJS Checking
Anda dapat mengunjungi situs resmi BPJS Kesehatan untuk mengetahui status keanggotaan jaminan ini. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/
- Isi kolom yang ada pada laman tersebut. Mulai dari nomor kartu BPJS Kesehatan Anda, tanggal lahir, dan angka validasi yang tertera pada layar.
- Setelah mengisi semua kolom, klik tombol ‘Cek’.
- Situs BPJS Kesehatan akan menampilkan seluruh informasi mengenai kepesertaan Anda. Mulai dari identitas Anda, status keanggotaan, jenis keanggotaan, hingga jumlah anggota keluarga yang ditanggung oleh Anda. Lalu jika menggeser layar ke bawah, akan muncul daftar tagihan setiap bulan beserta tanggal pembayarannya.
2. Melalui aplikasi mobile BPJS Kesehatan
Selain melalui situs resminya, Anda dapat cek keanggotaan BPJS Kesehatan online melalui aplikasi mobile yang bernama JKN-KIS BPJS Kesehatan. Untuk memeriksa status kepesertaan melalui aplikasi ini, kamu perlu mengunduhnya terlebih dahulu.
- Download aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Google Play Store atau iTunes App Store, dan install di smartphone
- Buka aplikasi, Anda akan menemukan form login yang meminta nomor kartu BPJS atau email Anda dan password. Jika sudah pernah mendaftar di aplikasi ini, silakan isi form tersebut dan klik ‘Login’.
- Jika belum pernah mendaftar aplikasi, langsung klik ‘Register’. Anda akan menemukan form identitas diri yang perlu diisi, seperti nomor kartu BPJS, nomor KTP, tanggal lahir, nama depan ibu kandung, email, nomor handphone, dan password. Mohon isi alamat email dan nomor handphone sesuai dengan data yang sama saat mendaftar BPJS Kesehatan.
- Klik ‘Register’ jika sudah mengisi seluruh form dengan lengkap. Anda akan menemukan form verifikasi yang perlu diisi dengan kode angka unik. Kode tersebut akan aplikasi kirimkan ke email yang didaftarkan.
- Buka email notifikasi dari aplikasi JKN-KIS, salin kode angka itu dan masukkan ke dalam form verifikasi. Selanjutnya, klik ‘Verify’.
- Setelah terverifikasi, aplikasi akan masuk ke menu utama yang menampilkan beberapa fitur JKN-KIS.
- Untuk mengetahui keanggotaan BPJS Kesehatan Anda, silakan pilih ‘Peserta’.
- Pada fitur itu, Anda akan menemukan informasi mengenai keanggotaan BPJS Kesehatan diri sendiri dan anggota keluarga (jika ada). Selain itu, Anda juga dapat mengetahui tagihan iuran BPJS setiap bulannya.
3. Melalui Call Center BPJS
Cara lain yang dapat Anda gunakan untuk cek keanggotaan BPJS Kesehatan Online adalah dengan menghubungi call center BPJS Kesehatan. Hubungi call center ke nomor 1500 400 dan Anda akan terhubung ke pusat Customer Service BPJS yang siap menangani pertanyaan maupun keluhan seluruh peserta selama 24 jam.
Anda dapat menanyakan status keanggotaan BPJS Kesehatan. Namun sebelum menghubungi, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen resmi, seperti nomor BPJS Kesehatan dan nomor KTP Anda. Karena, petugas akan menanyakan hal itu untuk mencari data kepesertaan dalam sistem mereka.
Selain itu, ada banyak kegunaan lain dari call center 1500 400 ini. Mau tahu apa saja? Klik tautan berikut untuk mengetahui informasi lengkapnya, ya!
4. Melalui SMS Getaway
Anda pun dapat memeriksa status keanggotaan BPJS dengan mengirimkan SMS ke BPJS Kesehatan. Ada beberapa format SMS yang dapat Anda gunakan untuk mencari tahu status kepesertaan, di antaranya:
- NIK <spasi> Nomor Kependudukan
- NOKA <spasi> Nomor Kartu BPJS Kesehatan
- NIP <spasi> Nomor Induk Pegawai
Pilih salah satu dari tiga format itu, dan kirimkan ke nomor: 08777-5500-400. Tunggu balasan dari BPJS.
Selain melalui online, Anda juga dapat memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline. Pertama adalah mendatangi langsung kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Kedua adalah mengunjungi BPJS Mobile Customer Service, ini merupakan kendaraan roda empat yang disediakan BPJS Kesehatan untuk hadir di tengah-tengah masyarakat yang berada jauh dari kantor BPJS terdekat.
Penyebab Keanggotaan BPJS Tidak Aktif
Jika telah memeriksa status keanggotaan dan menemukan kalau BPJS Kesehatan Anda tidak aktif, jangan panik. Ada beberapa alasan yang menyebabkan hal itu terjadi.
1. Iuran Anda tertunggak
Penyebab pertama BPJS Anda tidak aktif adalah adanya iuran atau tagihan yang belum dibayarkan. Jika Anda merupakan pekerja dalam sebuah badan usaha dan iuran BPJS Kesehatan sudah termasuk dalam potongan gaji, Anda dapat menanyakan masalah pembayaran iuran pada staf HR atau payroll.
Namun jika Anda peserta BPJS mandiri yang membayar iuran sendiri, silakan memeriksa transaksi pembayaran terakhir untuk mengetahui jika ada iuran yang tertunggak. Usahakan untuk menghindari terlewatnya pembayaran tagihan iuran BPJS Kesehatan. Sebab, peraturan terbaru telah menghapus denda keterlambatan pembayaran. Tapi sebagai gantinya, kartu JKN-KIS akan langsung non-aktif setelah menunggak setidaknya 1 bulan lamanya.
Hal ini juga berlaku jika ada anggota keluarga dalam tanggungan BPJS Anda menunggak pembayaran. Jika salah satu dari anggota tanggungan menunggak pembayaran, hal itu akan menyebabkan keanggotaan Anda dan anggota keluarga lain menjadi non-aktif.
2. Telah berusia 21 tahun
Jika Anda merupakan anggota keluarga yang ditanggung dalam BPJS orang tua (ayah atau ibu merupakan peserta BPJS kategori PPU), perlu diingat bahwa status keanggotaan Anda akan berubah menjadi non-aktif ketika sudah berusia 21 tahun. Jadi, Anda perlu memiliki kartu BPJS Kesehatan sendiri.
Kondisi lainnya, Anda masih dapat menjadi tanggungan BPJS orangtua jika sudah berusia 21 tahun dan masih menjalani pendidikan. Namun, status Anda sebagai anggota keluarga yang ditanggung itu hanya akan berlangsung sampai usia 25 tahun. Setelah itu, status keanggotaan akan berubah non-aktif sampai Anda mendaftarkan BPJS Kesehatan sendiri.
3. Anda dianggap mampu membayar iuran sendiri
Kondisi ini berlaku jika Anda merupakan peserta BPJS jenis Penerima Bantuan Iuran (PBI). Status keanggotaan Anda akan berubah non-aktif karena pihak pemerintah menganggap Anda sudah mampu membayar iuran sendiri sehingga tidak perlu menerima bantuan iuran. Nama Anda pun tidak terdaftar dalam data Kementerian Sosial untuk menerima bantuan pemerintah. Oleh karena itu, keanggotaan BPJS Kesehatan jenis peserta PBI berubah menjadi non-aktif.
Itulah cara-cara mengetahui status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda. Pastikan BPJS Anda aktif agar dapat menikmati fasilitas kesehatan yang telah disediakan oleh Pemerintah.
Jika Anda merupakan karyawan yang bertanggung jawab dalam mengurus BPJS perusahaan, pastikan untuk selalu membayar iuran BPJS dengan tepat waktu sehingga karyawan Anda dapat menggunakan BPJS ketika membutuhkannya. Ada cara mudah untuk menghitung dan membayar BPJS perusahaan, yaitu dengan menggunakan OnlinePajak.
Sebagai PJAP mitra resmi DJP, OnlinePajak turut menyediakan fitur pembayaran BPJS menggunakan PajakPay. Dengan begitu, Anda tidak perlu lagi mengalami kesulitan dalam hal penghitungan dan pembayaran BPJS. Kepatuhan berjalan dengan mudah, karyawan mendapatkan haknya! Ingin mempelajari fitur ini lebih lanjut? Langsung daftar di sini.