Resources / Blog / PPh 21

New Edabu 4.2: Aplikasi BPJS Kesehatan untuk Karyawan

Apa Itu Edabu?

Pernah mendengar nama ‘New Edabu‘? Jika jarang bersinggungan dengan pengurusan BPJS, nama tersebut akan terasa asing di telinga, ya? Edabu merupakan aplikasi milik BPJS Kesehatan yang diperuntukkan badan usaha, guna meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat.

Pada pertengahan tahun 2019 ini, BPJS Kesehatan merilis aplikasi Edabu 4.2. Aplikasi ini memiliki segudang fitur terbaru yang semakin mempermudah karyawan perwakilan badan usaha atau lembaga dalam mengurus jaminan kesehatan dari pemerintah ini. Apa saja fitur terbarunya?

Sebelumnya, mari berkenalan dahulu dengan E-dabu. Aplikasi yang dirilis oleh BPJS Kesehatan ini merupakan singkatan dari Elektronik Data Badan Usaha. Sistem ini telah dirilis sejak tahun 2015 dengan nama New E-dabu 1.0 untuk memberikan kemudahan bagi badan usaha seperti PT, CV, atau organisasi lain dalam mengurusi kepesertaan BPJS Kesehatan untuk karyawannya. Mulai dari pendaftaran massal, pembaruan data kepesertaan, dan lainnya.

Sejak awal dirilis, Edabu memiliki sejumlah fitur keren, di antaranya:

  • Cek Data Kepesertaan: User aplikasi dapat memeriksa data kepesertaan sehingga dapat mengetahui status peserta BPJS Kesehatan.
  • Tambah, Edit Kepesertaan: User dapat melakukan penambahan peserta, mengubah data peserta yang telah terdaftar, menambahkan anggota keluarga karyawan untuk menjadi peserta, juga mutasi peserta.
  • Upload Massal: User dapat mendaftarkan banyak peserta dengan sekali klik data dalam format excel.
  • Approval: User dapat memberikan persetujuan pada data calon peserta untuk proses pendaftaran.
  • Laporan Rekap Iuran: User dapat mengunduh jumlah iuran bulanan dari keseluruhan peserta yang telah didaftarkan.
  • Cetak Kartu dan Cetak Tagihan: User dapat mencetak e-ID (kartu peserta BPJS Kesehatan) dan mencetak rekapitulasi tagihan iurannya.
  • Ubah Profil dan Ganti Password: User dapat mengubah informasi serta mengganti password akses Edabu yang digunakan. 

New Edabu 4.2

Jika bekerja sebagai karyawan yang mengurusi BPJS Kesehatan perusahaan atau badan usaha, tentu sudah nggak asing menggunakan sistem Edabu. Pastinya Anda juga menyadari ada banyak perubahan yang terjadi dalam aplikasi tersebut. Mulai dari Edabu 1.0 hingga kini muncul New Edabu 4.2. Implementasi sistem terbaru ini dilakukan tepat pada tanggal 1 Agustus 2019, dan BPJS Kesehatan melakukan penyempurnaan pada fitur-fitur yang sudah ada sebelumnya.

1. Proses perubahan data tanpa perlu approval dari BPJS Kesehatan

Pada Edabu versi sebelumnya, yaitu E-dabu 3.1 atau yang disebut sebagai Edabu lama, user harus menunggu approval dari BPJS Kesehatan ketika mengubah data. Kini pada aplikasi E-dabu 4.2, proses approval tersebut dihilangkan guna mempercepat proses perubahan data ke dalam Masterfile user. Data-data itu meliputi:

  • Penambahan pekerja baru yang belum pernah terdaftar sebagai peserta JKN.
  • Penambahan anggota keluarga yang sudah terdaftar pada NIK dengan hasil inquiry Dukcapil.
  • Penggabungan anggota keluarga menjadi tanggungan pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU) dengan syarat Nomor Kartu Keluarga sama sebelum dan sesudah dilakukan penggabungan.
  • Mutasi peserta dan anggota keluarga PPU BU (aktif/nonaktif) menjadi peserta PPU BU lainnya (tanpa harus melalui proses penonaktifan terlebih dahulu dari PPU BU awal).
  • Perubahan segmentasi pekerja bukan penerima upah (PBPU) menunggak menjadi PPU BU.
  • Pendaftaran ulang peserta PPU BU yang nonaktif pada entitas BU yang sama.
  • Perubahan gaji peserta PPU BU dengan syarat gaji lebih besar atau sama dengan UMK kabupaten/kota sub PKS Badan Usaha.
  • Penonaktifan peserta PPU BU dengan mekanisme penonaktifan per pekerja dan penonaktifan kolektif minimal 25 orang Pekerja dengan upload excel.
  • Penonaktifan peserta PPU BU yang memiliki putusan PHK dari Pengadilan sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan PResiden Nomor 82 Tahun 2019

2. Proses perubahan data dengan approval dari BPJS Kesehatan

Ada 3 jenis perubahan yang tetap memerlukan approval BPJS Kesehatan agar langsung diproses ke dalam Masterfile user, di antaranya:

  • Perubahan segmentasi peserta penerima bantuan iuran APBN (PBI APBN) ke pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Namun sebelum dialihkan, PBI APBN wajib dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Perubahan segmen peserta peserta penerima bantuan iuran APBD (PBI APBD) ke pekerja penerima upah badan usaha (PPU BU). Namun sebelum dialihkan, PBI APBN wajib dinonaktifkan pada akhir bulan terlebih dahulu oleh kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Perubahan segmen PPU PN ke PPU BU. Namun sebelum dialihkan, PPU PN wajib dinonaktifkan akhir bulan dahulu oleh kantor cabang setempat.

3. Rincian tagihan iuran

BPJS Kesehatan turut menambah kemudahan dalam memeriksa rincian iuran jaminan kesehatan pemerintah. Pada aplikasi New E-dabu 4.2, user dapat mengetahui dan mengunduh rincian tagihan iuran pada bulan berjalan dan 1 (satu) bulan sebelumnya.

Namun, Anda juga dapat menggunakan aplikasi seperti yang tersedia di OnlinePajak untuk menghitung dan mengetahui iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Sebab, iuran asuransi ini termasuk dalam perhitungan PPh pasal 21, dengan kantor menanggung sebanyak 4% dari total iuran dan karyawan sendiri menanggung 1% (dengan memotong gaji). Penghitungan ini akan cukup merepotkan dilakukan jika tidak menggunakan aplikasi penghitung otomatis.

4. Perubahan tampilan e-ID 

User akan mendapatkan perubahan tampilan pencetakan identitas e-ID menjadi KIS Digital pada sistem Edabu terbaru.

5. Pengecekan NIK Peserta

User kini dapat memeriksa jika seseorang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dengan hanya mencari menggunakan NIK atau Kartu Keluarga perorangan.

6. Perbedaan level user

Ada dua level user yang dimiliki oleh Badan Usaha, yaitu admin (sub PKS BU) dan super admin (Kantor Pusat Badan Usaha).

7. Perubahan FKTP dengan aplikasi JKN

PPU BU yang ingin mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat melakukannya melalui aplikasi mobile JKN. 

8. Perubahan tanggal cut off

Pada aplikasi new Edabu 4.2, tanggal cut off berubah, yaitu berlaku sampai dengan H-2 untuk aktif pada tanggal 1 bulan berikutnya. Misalnya, pendaftaran peserta tanggal 30 Agustus 2019 untuk aktif tanggal 1 September 2019.

Jika Badan Usaha melakukan proses pendaftaran dan mutasi peserta melebihi batas waktu cut off, data tersebut akan diproses 2 (dua) bulan berikutnya. Jadi kalau Anda mendaftarkan atau melakukan mutasi karyawan pada tanggal 31 Agustus 2019, akan berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Jika proses pendaftaran atau mutasi tidak dapat dilakukan melalui aplikasi Edabu, kamu perlu melaporkannya dengan cut off paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya. Laporan itu perlu kamu kirimkan melalui email kantor cabang BPJS Kesehatan. 

Kemudahan Proses Kepesertaan Karyawan

Sebagian user aplikasi Edabu yang merupakan karyawan HR mengaku kalau penyempurnaan pada sistem ini semakin mempermudah proses kerja mereka. Namun, tidak memungkiri jika masih ada perusahaan atau badan usaha yang belum menggunakan sistem elektronik ini dalam mengelola kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Karena itu, BPJS Kesehatan menggelar sosialisasi rutin yang perlu diikuti oleh setiap perwakilan perusahaan agar dapat memahami aplikasi Edabu dengan lebih baik dan dapat menggunakannya semaksimal mungkin. Apa Anda masih kurang paham atau belum terlalu mengenal aplikasi Edabu?

Jika Anda sudah akrab dengan sistem Edabu terbaru dan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam mengurusi kepesertaan jaminan kesehatan karyawan di kantor, BPJS Kesehatan menganjurkan untuk memperbarui data kredensial. Mulai dari data password, identitas person-in-charge (PIC) Badan Usaha, dan alamat email PIC Badan Usaha. 

Untuk melakukan ini, kamu dapat login ke aplikasi New Edabu 4.2 pada link berikut: https://new-edabu.bpjs-kesehatan.go.id/new dengan menggunakan username dan password yang sedang dipakai. Kemudian, aplikasi akan meminta pembaruan data itu.

BPJS Kesehatan dan PPh 21

Setelah mengurus kepesertaan BPJS Kesehatan karyawan, selanjutnya adalah mengurus iuran atau tagihannya. Iuran BPJS Kesehatan termasuk sebagai salah satu komponen dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) atau penghasilan yang diterima karyawan. Baik itu dibayarkan perusahaan maupun dibayar sendiri oleh tenaga kerja. Namun bedanya jika tenaga kerja membayar sendiri, iuran BPJS Kesehatan itu tidak termasuk sebagai pengurang dalam penghitungan PPh Pasal 21 tenaga kerja.

Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk hitung, setor, dan lapor PPh 21 tenaga kerja pada perusahaan Anda. Untuk mengetahui prosesnya, silakan lihat gambar berikut:

onlinepajak pph 21
onlinepajak pph 21

Jika iuran BPJS Kesehatan tenaga kerja sebesar 1% ditanggung oleh perusahaan, isi kolom tunjangan dengan angka 100%. Namun jika iuran tersebut dibayar oleh tenaga kerja langsung, kosongkan kolom centang dan isi kolom tunjangan dengan angka 0%.

Reading: New Edabu 4.2: Aplikasi BPJS Kesehatan untuk Karyawan