Resources / Blog / PPN e-Faktur

Apa Itu GST dan Apa Bedanya dengan PPN? Simak Selengkapnya di Sini!

GST (Goods and Services Tax) dikenal juga sebagai VAT (Value Added Tax) yang dikenakan pada barang dan jasa atau layanan publik. Di Indonesia sendiri, GST disebut sebagai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mana tarifnya sendiri sebesar 11%.

Sekilas tentang GST

Di negara-negara Asia Tenggara, PPN pertama kali dikenalkan di Indonesia pada 1 Juli 1984 bertepatan dengan diberlakukan UU PPN pertama nomor 8 Tahun 1983. GST sendiri diberlakukan di Singapura pada 1 April 1994 dengan tarif tunggal pertama sebesar 3%. Kemudian disusul beberapa negara ASEAN lainnya seperti Thailand, Filipina, dan Kamboja. Sedangkan Laos baru menerapkan GST pada 2009, kemudian disusul oleh Brunei Darussalam dan Myanmar. 

Di Malaysia, Goods and Services Tax baru diterapkan pada 1 April 2015. Namun pada 1 September 2018, sistem GST digantikan dengan sistem Sales and Service Tax (SST). Sistem tersebut terdiri dari Sales Tax (Cukai Jualan) dan Service Tax (Cukai Perkhidmatan) yang mana sudah pernah diterapkan oleh Malaysia pada 1972.

Berbeda dengan India, UU tentang GST ini baru mulai disahkan oleh Parlemen India pada 29 Maret 2017, kemudian mulai berlaku pada 1 Juli 2017. 

Perbedaan PPN dan GST Singapura 

Meski memiliki arti yang sama, namun karena pemberlakuan sistem perpajakan ini berada di negara yang berbeda, maka tarif, objek pajak, hingga cara pelaporannya pun berbeda. Nah, berikut ini perbedaan PPN di Indonesia dan GST di Singapura: 

Tarif Pajaknya

PPN Indonesia: Tarif PPN Indonesia sudah diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu: 

  1. Sebesar 11% untuk penyerahan dalam negeri. Tarif ini yang sangat familiar dan paling sering digunakan oleh para PKP (Pengusaha Kena Pajak) baik untuk transaksi jual-beli barang maupun jasa. 
  2. Ada juga tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak. 
  3. Tarif pajak tersebut juga sewaktu-waktu dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% yang perubahan tarifnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    GST Singapura: Berbeda dengan tarif PPN Indonesia, tarif GST Singapura beberapa kali mengalami perubahan. Berikut ini rincian perubahan tarif GST Singapura: 

    1. Tarif tunggal sebesar 3% berlaku sejak 1994. 
    2. Tarif tunggal sebesar 4% berlaku sejak 2003. 
    3. Tarif tunggal sebesar 5% berlaku sejak 2004. 
    4. Tarif tunggal sebesar 7% berlaku sejak 2007. 
    5. Tarif tunggal sebesar 9% berlaku sejak 2018. 

    Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif PPN Singapura dan Dampaknya Bagi Indonesia

    Objek Pajaknya

    PPN Indonesia: Yang dikenakan PPN atau objek pajak PPN di antaranya:

    • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha. 
    • Impor BKP.
    • Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
    • Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 
    • Ekspor BKP berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor JKP oleh PKP.

    Baca Juga: Pasal 4 UU PPN: Mengenal Objek Pajak Pertambahan Nilai

    GST Singapura: Objek pajak GST terdapat dalam Bagian III Butir 8 Goods and Services Tas, yakni: 

    • Setiap penyerahan barang dan jasa yang dilakukan di Singapura oleh PKP sehubungan dengan bisnis yang dijalankan, dan;
    • Setiap impor barang (selain impor yang mendapatkan pembebasan). 

    Pelaporan Pajaknya

    PPN Indonesia: Berdasarkan Pasal 15A UU PPN, SPT masa PPN wajib disampaikan paling lambat disampaikan pada akhir bulan berikutnya setelah berakhir masa pajak. 

    GST Singapura: Berdasarkan Bagian VI Butir 41 huruf (ba) Goods and Services Tax, penyampaian SPT disampaikan dalam jangka waktu sebulan sejak akhir periode akuntansi yang ditentukan. 

    Referensi

    • Pasal 7 UU Nomor 42 Tahun 2009
    • Pasal 15A UU PPN
    Reading: Apa Itu GST dan Apa Bedanya dengan PPN? Simak Selengkapnya di Sini!