Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Tahun 2022
Nomor Seri Faktur Pajak atau NSFP hanya dapat diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang mengajukan permohonan permintaan. Lalu, bagaimana cara mengajukan permohonan permintaan NSFP? Simak caranya di sini.
Tentang Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor seri faktur pajak adalah nomor seri yang diperuntukkan DJP bagi PKP sebagai salah satu persyaratan untuk membuat faktur pajak. NSFP terdiri dari 16 digit nomor urut yang di dalamnya terdapat kode transaksi, kode status, tahun penerbitan, dan nomor urut.
Menjadi salah satu syarat untuk membuat faktur pajak, maka PKP tidak dapat membuat faktur pajak jika tidak memiliki NSFP. Lalu, bagaimana cara mendapatkannya? PKP dapat melakukan pengajuan permintaan NSFP kepada DJP secara online.
Permintaan NSFP di Tahun 2022
Di tahun 2022 ini, PKP dapat mengajukan permohonan permintaan NSFP melalui layanan e-Nofa. Ini adalah website untuk mengajukan permohonan permintaan NSFP yang diatur melalui ketetapan PER-17/PJ/2014 yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah PKP dalam mengajukan permohonan permintaan NSFP.
Namun sebelum melakukan pengajuan permintaan nomor seri faktur pajak, PKP terlebih dahulu harus memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Telah memiliki kode aktivasi dan password.
- Telah melakukan aktivasi akun pengusaha kena pajak.
- Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal permintaan yang disampaikan ke kantor pelayanan pajak (KPP).
Tidak hanya itu, PKP juga sudah harus memiliki sertifikat elektronik/sertifikat digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Jika sudah memenuhi seluruh persyaratan, ini langkah-langkah untuk mengajukan permintaan NSFP secara online melalui e-Nofa.
- Kunjungi laman e-Nofa di https://e-faktur.pajak.go.id/pkp/home, kemudian masuk atau login.
- Pastikan PKP melengkapi sertifikat elektronik pada browser yang digunakan.
- Jika sudah berhasil masuk, klik “Permintaan NSFP”
- Lengkapi data pada bagian Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak jika ini merupakan permohonan yang pertama kalinya.
- Jika sudah melengkapi semuanya, klik “Proses”.
- Kemudian, konfirmasi dengan memasukkan password akun e-Nofa.
- Kemudian, akan muncul keterangan jika permohonan NSFP tersebut telah berhasil dan siap dicetak.
Selesai, PKP kini memiliki range NSFP yang siap dipakai untuk membuat faktur pajak.
Selain melalui online, PKP juga dapat melakukan permohonan permintaan NSFP secara offline dengan mendatangi langsung KPP tempat terdaftar. Umumnya, proses mengajukan permintaan secara langsung ini berlangsung selama 1 hari dan tidak dipungut biaya apapun.
Referensi
sippn.menpan.go.id, 2922, Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)