Resources / Blog / PPN e-Faktur

Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik e-Faktur

Temukan contoh berita acara penyerahan sertifikat elektronik e-Faktur dengan membuka artikel ini. Temukan juga penjelasan mengenai sertifikat elektronik

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Berita acara penyerahan sertifikat elektronik e-Faktur biasanya diberikan ketika Pengusaha Kena Pajak (PKP) menerima sertifikat elektronik. Lantas, seperti apa sih bentuk atau contoh berita acara penyerahan sertifikat elektronik e-Faktur? Yuk, simak contoh gambar sertifikat berikut ulasannya di bawah ini.

Sekilas tentang Sertifikat Elektronik

Berdasarkan Surat Edaran SE-20/PJ/2014, sertifikat elektronik adalah sertifikat yang memuat tanda tangan berbentuk elektronik dan identitas status subjek hukum dalam transaksi yang dilakukan secara elektronik.

Sertifikat elektronik ini diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi. Dalam hal faktur pajak elektronik, maka penyelenggara sertifikasi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Bagi PKP, keberadaan sertifikat elektronik merupakan elemen yang sangat penting dalam membuat faktur pajak elektronik atau e-Faktur. Sertifikat elektronik yang diberikan dari DJP kepada PKP berguna sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

Terdapat syarat dan ketentuan yang perlu Anda lengkapi ketika ingin mengajukan permohonan sertifikat elektronik ke DJP. Biasanya, setelah DJP menerbitkan sertifikat elektronik, maka akan ada berita acara penyerahan sertifikat elektronik e-Faktur dari DJP kepada PKP.

Tampilan Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik e-Faktur

Contoh berita acara penyerahan sertifikat elektronik e-Faktur ini sudah tertera dalam Lampiran V, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.

Berikut ini tampilan dokumen berita acara penyerahan sertifikat elektronik e-Faktur:

berita acara penyerahan sertifikat elektronik

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Jika masa berlaku habis, maka sertifikat dinyatakan sudah kadaluarsa. Oleh karena itu, PKP harus kembali melakukan pengajuan pengajuan atau perpanjang sertifikat elektronik dengan datang ke KPP tempat PKP terdaftar. Segala proses dan prosedurnya pun sama seperti ketika mengajukan permohonan sertifikat elektronik pertama kali.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik

Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, terdapat syarat dan ketentuan jika ingin mendapatkan sertifikat elektronik. Salah satunya adalah PKP wajib mengajukan permohonan permintaan sertifikat elektronik ke KPP tempat PKP dikukuhkan sembari melengkapi dokumen yang sudah ditentukan atau ditetapkan oleh pemerintah.

Perlu diingat juga bahwa proses permohonan permintaan sertifikat elektronik ini tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain. Dalam arti, pemilik perusahaan atau direktur perusahaan atau seseorang yang namanya terdapat dalam akta PKP yang harus datang ke KPP untuk menjalankan prosedur yang berlaku.

Nah, berikut ini syarat dan dokumen yang wajib PKP bawa ketika melakukan permohonan sertifikat elektronik untuk e-Faktur:

  • PKP membuat dan mengajukan surat permohonan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani serta tertera pula cap perusahaan di dalamnya.
  • Pengurus PKP wajib menyampaikan permohonan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan proses tersebut tidak boleh dikuasakan oleh pihak lainnya.
  • Disarankan, PKP sudah menyiapkan email serta passphrase yang akan digunakan dalam mendaftarkan sertifikat elektronik. Passphrase merupakan password yang digunakan untuk sertifikat elektronik.
  • Jangan lupa, Anda juga perlu melampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik.
  • Dokumen yang penting untuk dibawa adalah KTP (untuk WNI), paspor/KITAS/KITAP (untuk WNA), Kartu Keluarga (KK) pengurus baik yang asli maupun salinannya.
  • Pas foto (softcopy) terbaru pengurus yang disimpan dalam perangkat penyimpanan seperti CD.

Apabila seluruh dokumen, syarat, dan ketentuan di atas sudah PKP lengkapi, maka saatnya PKP melakukan pengajuan permohonan sertifikat elektronik untuk e-Faktur ke KPP tempat PKP dikukuhkan.

Setelah Anda selesai mengajukan dan telah melewati berbagai pemeriksaan, selanjutnya DJP akan mengirimkan dokumen berita acara penyerahan sertifikat elektronik e-Faktur yang nantinya sudah bisa Anda gunakan untuk mengakses aplikasi e-Faktur desktop.

Reading: Berita Acara Penyerahan Sertifikat Elektronik e-Faktur