Resources / Blog / PPN e-Faktur

Ini Alasan Sertifikat Digital e-Faktur Kedaluwarsa dalam 2 Tahun

Sertifikat digital merupakan dokumen penting yang dibutuhkan wajib pajak untuk dapat menggunakan layanan perpajakan elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP). Dokumen dalam bentuk digital ini memiliki masa kedaluwarsa 2 tahun sehingga jika sudah mendekati masa akhirnya, wajib pajak harus segera memperbaruinya. 

Ini Alasan Sertifikat Digital e-Faktur Kedaluwarsa dalam 2 Tahun

Sekilas Mengenai Sertifikat Digital

Sebelum membuat e-Faktur, PKP wajib memiliki sertifikat digital. Sertifikat digital merupakan sertifikat dalam bentuk elektronik yang berisi tanda tangan dan identitas yang berfungsi sebagai status subjek hukum pihak yang ada dalam transaksi elektronik. Dalam perpajakan, sertifikat ini dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat digital.

Bicara soal sertifikat digital, ternyata sertifikat jenis ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun. Oleh karena ini, sebelum masa berlaku sertifikat digital pajak Anda habis, sebaiknya Anda segera pengurusnya untuk mendapatkan sertifikat digital baru.

Mengapa 2 tahun? Adakah peraturan yang mengatur sertifikat digital secara tuntas? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Peraturan Mengenai Sertifikat Digital

Penjelasan tentang sertifikat digital tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik. Peraturan ini tidak tercantum dalam peraturan perpajakan lainnya, dengan kata lain peraturan tentang sertifikat elektronik ini berdiri sendiri.

Masa Berlaku Sertifikat Digital adalah 2 Tahun

Mengenai masa berlaku sertifikat digital, Pasal 6 ayat (2) PER – 28/PJ/2015 mengatur demikian:

“Masa berlaku Sertifikat Elektronik adalah 2 (dua) tahun dihitung sejak tanggal Sertifikat Elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.”

Sebelum masa berlaku sertifikat habis, Anda sebagai PKP dianjurkan meminta Sertifikat baru. Prosedur atau proses permintaan sertifikat baru ini sama dengan saat pertama kali pengurus PKP memintanya di KPP tempat PKP terdaftar.

Seluruh proses ini harus dilakukan oleh direktur atau pengurus yang namanya ada di dalam akta PKP. Permohonan sertifikat digital tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain. Jadi setiap 2 tahun sekali, direktur wajib kembali ke KPP terdaftar untuk meminta sertifikat digital baru.

Baca Juga: Sertifikat Elektronik Expired, Ini Hal yang Perlu Disiapkan

Cara Meminta Sertifikat Digital ke KPP

Seperti yang Anda ketahui, saat ini seluruh pengusaha yang terdaftar sebagai PKP wajib membuat faktur pajak dalam bentuk elektronik yang disebut e-Faktur. Jika Anda ingin membuat e-Faktur, maka ada proses yang perlu Anda lakukan terlebih dahulu, yakni meminta sertifikat digital ke KPP tempat PKP melakukan pemusatan PPN terutang.

Hal yang perlu Anda perhatikan saat pertama kali membuat sertifikat digital adalah, syarat, dokumen yang diperlukan, dan proses permintaan sertifikat digital itu sendiri.

Sebelum mengajukan permintaan sertifikat digital, pertama-tama Anda wajib mengajukan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang sudah disahkan atau ditandatangani serta dicap oleh perusahaan. Dalam hal ini, PKP wajib menyampaikan permohonan langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan. Ingat, proses ini tidak boleh dikuasakan kepada pihak lain.

Selanjutnya, Anda dianjurkan terlebih dahulu untuk menyiapkan email dan passphrase (password yang dipakai untuk sertifikat digital) yang akan digunakan saat pendaftaran sertifikat digital agar prosesnya lebih cepat.

Setelah sudah menyiapkan syarat-syarat di atas, maka selanjutnya Anda harus menyiapkan dokumen yang wajib Anda bawa saat proses pengurusan sertifikat digital di KPP terdaftar.

Dokumen yang Diperlukan untuk Meminta Sertifikat Digital

  1. Lampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat digital yang sudah dijelaskan di atas.
  2. KTP/paspor/KITAS/KITAP, KK (Kartu Keluarga) pengurus PKP yang asli dan fotokopi.
  3. Pas foto terbaru pengurus dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam CD (compact disc). Biasanya, file tersebut harus diberi nama: NPWP-PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus.

Setelah seluruh proses ini sudah Anda lakukan, kemudian Anda mendapatkan pemberitahuan melalui email kalau sertifikat digital PKP sudah disetujui DJP, maka Anda bisa langsung download sertifikat digital Anda.

Baca Juga: Cara Memperbarui Sertifikat Digital e-Faktur di OnlinePajak

Kemudian, Anda dapat meng-upload sertifikat digital pada saat akan menggunakan layanan perpajakan elektronik, seperti e-Faktur DJP ataupun aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Karena itu, registrasi sekarang dan segera upload sertifikat digital untuk dapat menggunakan seluruh layanan perpajakan yang disediakan OnlinePajak.

Referensi

PER – 28/PJ/2015

Reading: Ini Alasan Sertifikat Digital e-Faktur Kedaluwarsa dalam 2 Tahun