Resources / Blog / PPN e-Faktur

Sertifikat Elektronik Expired, Ini Hal yang Perlu Disiapkan

jika sertifikat elektronik expired, Anda bisa memperbarui sertifikat digital dengan membawa sejumlah syarat ke KPP tempat PKP terdaftar

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sertifikat Elektronik Expired, Apa yang Harus Diperhatikan?

Sertifikat elektronik expired? Tandanya Anda harus memperbaruinya. Sebelum membahas lebih dalam tentang expired-nya sertifikat elektronik, mari kenali terlebih dahulu apa itu sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik merupakan dokumen digital berisi tanda tangan elektronik dan indentitas PKP yang harus dimiliki jika ingin menggunakan e-Faktur. Sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku.

Lalu apa saja hal-hal yang harus diperhatikan jika sertifikat elektronik expired? Untuk membantu Anda mengatasi masalah sertifikat yang expired, berikut ini bahasan mengenai sertifikat elektronik dan kiat untuk mengurus sertifikat elektronik expired.

Apa fungsi sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik merupakan prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik ( melalui akun PKP) dalam melaksanakan ketentuan UU PPN, seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online dan layanan lain.

Berapa jangka waktu ideal untuk masa kedaluwarsa sertifikat elektronik?

Sertifikat elektronik memiliki masa berlaku dengan durasi 2 tahun. Ada baiknya sebelum masa berlaku sertifikat elektronik habis, Anda sebagai PKP harus memperbarui sertifikat elektronik.

Apa yang harus dilakukan jika sertifikat elektronik expired?

Anda sebagai PKP harus memperbarui sertifikat digital, karena apabila sertifikat elektronik expired, PKP tidak akan bisa lagi menggunakan aplikasi e-Faktur terutama dalam hal upload e-Faktur.Proses upload tidak dapat berjalan karena sistem autentifikasi sertifikat elektronik terganggu.

Dokumen yang harus dilengkapi untuk memperbarui surat elektronik?

  • Surat permintaan sertifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP
  • Surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik DJP (meterai 6000)
  • SPT Tahunan PPh Badan Tahun Terakhir (Dokumen Asli)
  • Fotokopi dan dokumen asli bukti penerimaan tanda terima pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Terakhir
  • Asli dan fotokopi KTP/Paspor/KITAS/KITAP Pengurus
  • Asli dan fotokopi KK pengurus
  • Softcopy pas foto terbaru pengurus
  • Password permintaan NSFP
  • Fotokopi SPT tahunan Pph badan pusat
  • Asli dan fotokopi penunjukan dari pengurus pusat untuk PKP cabang.

Apa sifat sertifikat elektronik dalam perpajakan?

  • Menjamin keutuhan data dengan melihat ada atau tidaknya perubahan dalam dokumen yang telah ditandatangani.
  • Anti penyangkalan, dapat langsung dibuktikan meskipun penandatangannya dan dapat menyangkal pemalsuan keutuhan data.

Apa saja unsur yang terdapat dalam sertifikat elektronik?

Di dalam sertifikat elektronik, Anda dapat menemukan tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Tanda tangan elektronik yang ada dalam sertifikat elektronik berfungsi untuk menggantikan tanda tangan basah yang biasa ada di faktur pajak.

Baca Juga: Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik e-Faktur

Bagaimana cara mendapatkan sertifikat elektronik? Apakah bisa dikuasakan kepada pihak lain?

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, untuk mendapatkan sertifikat elektronik, PKP harus mengajukan permohonan ke KPP serta melengkapi dokumen yang sudah ditetapkan dan tidak bisa diwakilkan atau dikuasakan oleh pihak lain.

Permohonan harus diajukan langsung oleh pengurus, yaitu diretur/ orang yang namanya terdapat dalam akta PKP

Apa saja yang harus disiapkan untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik?

  • Email dan passprase
  • Surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik
  • KTP/Paspor/KITAS/KITAP/KK asli pengurus dan fotokopi
  • Pas foto terbaru pengurus yang disimpan dalam CD (softcopy)
Reading: Sertifikat Elektronik Expired, Ini Hal yang Perlu Disiapkan