Resources / Blog / PPN e-Faktur

Link Download Aplikasi e-Faktur & Hal yang Harus Disiapkan PKP

Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus download e-Faktur untuk dapat menggunakan aplikasi e-Faktur sehingga dapat membuat faktur pajak elektronik seperti yang sudah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagaimana cara download-nya? Dalam artikel ini, tersedia beberapa link untuk download aplikasi e-Faktur dan hal-hal yang perlu dipersiapkan.

Link Download Aplikasi e-Faktur dan Hal yang Harus Disiapkan PKP

Pentingnya Download e-Faktur

Bagi pengusaha yang telah mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP), diharuskan untuk melakukan download e-Faktur agar bisa menggunakan aplikasi e-Faktur yang telah diberlakukan secara nasional sejak Juli 2016 silam.

Pemberlakuan e-Faktur ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi PKP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya pembuatan faktur pajak. PKP yang telah wajib menggunakan e-Faktur namun tidak menggunakannya, secara hukum dianggap tidak membuat faktur pajak dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Oleh karena itu, bagi jika pengusaha sudah mendapatkan pengukuhan menjadi PKP maka secara otomatis diwajibkan untuk download e-Faktur untuk selanjutnya mampu memenuhi kewajiban perpajakannya, yakni membuat dan melaporkan faktur pajak.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur: Definisi, Keuntungan & Syarat Menggunakannya

Link Download e-Faktur

Untuk memudahkan PKP dalam melakukan download e-Faktur, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan link atau tautan yang sahih. Selain link download untuk download e-Faktur, PKP juga dapat mengunduh tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur.

Lewat link download e-Faktur serta tutorial penggunaan e-Faktur, PKP tidak akan kesulitan lagi dalam mengunduh serta menginstall e-Faktur. Adanya link download e-Faktur serta link tutorial ini sudah pasti akan memudahkan PKP melakukan kewajiban perpajakannya.

Persiapan Download e-Faktur

Sebelum melakukan download e-Faktur lewat link yang sudah disediakan, ada baiknya PKP mempersiapkan kelengkapan teknis, yakni spesifikasi komputer yang akan digunakan. Pasalnya, jika komputer yang akan digunakan tidak memiliki spesifikasi yang mumpuni, maka download e-Faktur akan sia-sia, karena tidak bisa digunakan.

Spesifikasi teknis komputer yang disarankan untuk menjalankan aplikasi e-Faktur adalah:

  1. Processor Dual Core.
  2. Memory 3GB RAM.
  3. Kapasitas penyimpan 50GB Harddisk space.
  4. Monitor/layer VGA dengan minimal resolusi layer 1024 x 768.
  5. Perangkat penunjang untuk jaringan (intranet maupun internet).

Setelah memastikan spesifikasi teknis telah terpenuhi, PKP juga perlu memastikan sistem operasi yang digunakan, sehingga download e-Faktur yang dilakukan akan sesuai dengan spesifikasi sistem operasi komputer. Yang perlu dipastikan oleh PKP antara lain:

  1. Apakah komputer yang ada menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/ Microsof Windows.
  2. Pastikan sistem operasi berjalan apakah 32 bit atau 64 bit. Untuk mengetahui sistem operasi komputer, PKP bisa memeriksa spesifikasi yang terdapat di menu control panel.
  3. Memastikan komputer sudah terinstall Adobe Reader dan Java Runtime Environtment (JRE) 7 atau biasa disebut versi 1.7 Jika belum terinstall, PKP dapat menginstall program-program tersebut terlebih dahulu. Setelah semua siap, PKP dapat memilih untuk melakukan download e-Faktur sesuai kebutuhan teknis komputer.

Terakhir dan yang tak kalah penting, pastikan juga koneksi internet yang digunakan agar tidak mengalami gangguan saat melakukan download e-Faktur ataupun saat akan menginstall e-Faktur. Sebab, ketika download e-Faktur sudah dilakukan dan kemudian PKP melakukan install, aplikasi e-Faktur biasanya akan melakukan update kala install sudah selesai dilakukan dan hal ini membutuhkan koneksi internet yang lancar.

Baca Juga: Persiapan Membuat e-Faktur, Ini Hal yang Harus Anda Lakukan

Install Aplikasi e-Faktur

Setelah download aplikasi e-Faktur, ekstraklah aplikasi e-Faktur di folder yang diinginkan pada komputer. Setelah melakukan ekstrak, maka dalam folder akan terdapat sejumlah file, antara lain:

  1. EtaxInvoice
  2. EtaxInvoiceMain
  3. EtaxInvoiceUpd
  4. Folder lib
  5. Mem-config.bat
  6. Folder java
  7. EtaxInvoice
  8. EtaxInvoiceMain
  9. EtaxInvoiceUpd

Sebelum menjalankan aplikasi, pastikan komputer telah terhubung dengan internet karena aplikasi e-Faktur secara otomatis akan melakukan update saat dijalankan pertama kali.

Setelah terhubung ke internet, klik ETaxInvoice.exe pada folder E-Faktur DJP atau folder tempat ekstraksi disimpan. Aplikasi akan berjalan dan melakukan update. Setelah update selesai, PKP akan diminta untuk restart aplikasi. Selanjutnya, aplikasi e-Faktur sudah siap digunakan.

Namun, selain menggunakan e-Faktur DJP, Anda juga memiliki opsi lain yakni dengan menggunakan e-Faktur OnlinePajak. e-Faktur OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web yang bisa Anda gunakan di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat elektronik yang Anda gunakan terhubung dengan baik ke internet. Pembuatan e-Faktur tidak pernah semudah ini! Baik itu PPN Masukan atau Keluaran, platform berbasis cloud kami memungkinkan Anda untuk membuat e-Faktur secara individual atau massal.

Reading: Link Download Aplikasi e-Faktur & Hal yang Harus Disiapkan PKP