Resources / Blog / PPN e-Faktur

Persiapan Membuat e-Faktur, Ini Hal yang Harus Anda Lakukan

Anda masih awam dengan aplikasi e-Faktur namun ingin menggunakan aplikasi tersebut? Itu artinya Anda harus membaca artikel tentang persiapan membuat e-Faktur ini

Anda masih awam dengan aplikasi e-Faktur namun ingin menggunakan aplikasi tersebut? Itu artinya Anda harus mengetahui persiapan membuat e-Faktur.

Jika Anda sama sekali belum pernah menggunakan aplikasi e-Faktur, maka Anda datang ke artikel yang tepat karena artikel ini akan membahas fase-fase atau persiapan menggunakan aplikasi e-Faktur. Namun, sebelum itu mari kenali terlebih dahulu aplikasi e-Faktur.

Penjelasan Singkat tentang Aplikasi e-Faktur

Aplikasi e-Faktur merupakan aplikasi yang diciptakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membuat faktur pajak elektronik. Sejak 1 Juli 2016, seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menggunakan aplikasi e-Faktur.

Nah, sebelum menggunakan aplikasi e-Faktur, Anda tentu saja wajib mempersiapkan diri. Apa saja persiapan yang perlu Anda lakukan sebelum menggunakan e-Faktur? Mari simak ulasannya di bawah ini.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur: Definisi, Keuntungan & Syarat Menggunakannya

Persiapan Membuat e-Faktur

Sebelum menggunakan e-Faktur berikut ini persiapan atau fase yang perlu Anda lakukan:

1. Pertama, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda bisa membuat NPWP langsung ke KPP wilayah Anda atau mendaftar NPWP secara online di https://ereg.pajak.go.id.

2. Selanjutnya, Anda harus menjadi PKP terlebih dahulu dan mendapatkan surat pengukuhan PKP. Permohonan menjadi PKP ini harus diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi kedudukan, tempat tinggal, atau lokasi kegiatan usaha milik pengusaha/calon PKP.

Apabila Anda ingin mengajukan diri sebagai PKP, maka Anda perlu memenuhi syarat-syarat pengajuan PKP berikut ini:

  • Memiliki omzet minimal dalam 1 tahun buku sebesar Rp4,8 miliar. pengusaha dengan omzet Rp 4,8 milyar setahun wajib mendaftarkan diri sebagai PKP.
  • Melalui proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat pendaftaran sebagai PKP.
  • Melengkapi dokumen dan syarat-syarat yang sudah ditentukan dalam mengajukan sebagai PKP atau pengukuhan PKP.

3. Setelah menjadi PKP, maka Anda wajib meminta kode aktivasi dan password melalui aplikasi e-Nofa. Aplikasi e-Nofa merupakan aplikasi yang dibuat Ditjen Pajak untuk melakukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang merupakan syarat dalam membuat faktur pajak. Tujuan adanya e-Nofa ini agar memudahkan PKP dalam meminta NSFP yang sebelumnya dilakukan secara manual ke KPP.

Baca Juga: Definisi e-Faktur dan Keuntungan Menggunakannya Bagi Wajib Pajak

4. Mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, proses permohonan sertifikat elektronik harus dilakukan langsung oleh pengurus yakni direktur atau pihak yang namanya tertera dalam akta perusahaan.

Berikut ini syarat-syarat dalam melakukan permohonan sertifikat elektronik:

  • Ajukan surat permohonan sertifikat elektronik yang ditandatangani dan dicap perusahaan calon PKP. Pengurus perusahaan calon PKP wajib menyampaikan permohonan secara langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dan tidak boleh dikuasakan oleh pihak lain.
  • Siapkan email dan passphrase yang akan digunakan dalam mendaftakan sertifikat elektronik.
  • Lampirkan juga surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik.
  • Jangan lupa KTP/paspor/KITAS/KITAP, Kartu Keluarga (KK) pengurus baik dokumen yang asli maupun yang fotokopi.
  • Sediakan pula pas foto terbaru Anda yang disimpan di dalam CD (softcopy). Jika seluruh persyaratan sudah dilengkapi, maka pengurus perusahaan calon PKP bisa langsung meminta sertifikat elektronik ke KPP terdaftar.

5. Terakhir, Anda sudah bisa membuat faktur pajak menggunakan aplikasi e-Faktur.

Demikianlah 5 persiapan yang perlu Anda lakukan sebelum menggunakan e-Faktur. Semoga bermanfaat!

Referensi:

DJP Online, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2015

Reading: Persiapan Membuat e-Faktur, Ini Hal yang Harus Anda Lakukan