Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pengertian Faktur Pajak Gabungan dan Cara Melaporkannya

Pada suatu kondisi, Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengeluarkan faktur pajak gabungan dalam 1 bulan. Faktur pajak jenis ini diperbolehkan hanya jika PKP tercatat melakukan transaksi dengan satu pihak sebanyak ribuan item pada tanggal yang berbeda-beda. Pembuatan faktur pajak gabungan ini untuk menyederhanakan proses pelaporannya.

Pengertian Faktur Pajak Gabungan dan Cara Melaporkannya

Faktur Pajak Gabungan

Faktur pajak gabungan merupakan faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama 1 bulan lamanya. Artinya, seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) tercatat secara gabungan. Misalnya, selama 1 bulan, seorang PKP telah melakukan transaksi dengan PKP lawan transaksi sebanyak ribuan item pada beda-beda tanggal.

Maka, dalam rangka penyederhanaan proses pelaporan faktur pajaknya, biasanya PKP bisa menerapkan metode penyederhanaan pencatatan transaksi dengan membuat faktur pajak gabungan.

Landasan Hukum Faktur Pajak Gabungan

Landasan hukum faktur pajak gabungan adalah Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Pada pasal 13 UU PPN disebutkan, PKP dapat membuat satu faktur pajak yang berisikan seluruh penyerahan BKP/JKP kepada pembeli.

Selain itu, landasan hukum lainnya adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak.

Baca Juga: 5 Jenis Faktur Pajak yang Tidak Berlaku

Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan

Berdasarkan PMK-38/PMK.03/2010 di atas, dikatakan bahwa faktur pajak gabungan ini paling lambat dibuat pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP. Namun, jika ada pembayaran sebelum penyerahan BKP/JKP atau  sebelum faktur pajak gabungan dibuat, maka faktur pajak tersebut dibuat secara terpisah ketika terjadinya pembayaran.

Membuat faktur pajak gabungan pada dasarnya cukup mudah dan sederhana selayaknya membuat faktur pajak pada umumnya. Berikut ini tata cara membuat faktur pajak gabungan:

  1. Cantumkan nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan alamat yang melakukan penyerahan BKP/JKP.
  2. Cantumkan pula nama, NPWP, dan alamat penerima BKP/JKP.
  3. Hal paling penting tentunya masukan jenis barang atau jasa, harga jual atau penggantian hingga potongan harga atas barang pesanan.
  4. Cantumkan PPN dan PPnBM yang dipungut.
  5. Nomor seri, kode, dan tanggal pembuatan faktur pajak.
  6. Jangan lupa bubuhkan nama dan tanda tangan yang berhak untuk menandatangani faktur pajak.

Karena faktur pajak ini adalah faktur pajak gabungan, maka faktur pajak gabungan harus diisi dengan tangan awal penyerahaan BKP/JKP hingga tanggal akhir dari masa pajak dibuatnya faktur pajak gabungan. Nah, wajib pajak sendiri juga wajib melampirkan daftar tanggal penyerahan dari tiap faktur pajak penjualan yang dibuat.

Baca Juga: Mengenal Faktur Pajak Gabungan dan Ketentuan Hukumnya di Indonesia

Perbedaan Faktur Pajak Standar dan Faktur Pajak Gabungan

Berdasarkan penjelasan yang sudah dijabarkan secara rinci di atas, perbedaan antara faktur pajak standar dan faktur pajak gabungan ada pada penulisannya. Biasanya, yang tercantum pada faktur pajak standar hanya ada 1 transaksi saja. Sedangkan, faktur pajak gabungan, terdapat sejumlah transaksi kepada satu lawan atau pihak yang sama.

Faktur pajak gabungan ini bisa Anda buat melalui aplikasi e-Faktur. Faktur pajak gabungan yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur, berisi kuantitas barang beserta harganya. Perlu diingat kembali, faktur pajak gabungan berlaku untuk barang yang ditransaksikan dalam bulan yang sama dan dengan penerima BKP/JKP yang sama.

Kesimpulan

Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat oleh PKP selama 1 bulan yang mana seluruh penyerahan BKP/JKP tercatat secara gabungan. Cara membuat faktur pajak gabungan tercantum dalam PMK-38/PMK.03/2010. Perbedaan faktur pajak standar dan faktur pajak gabungan adalah isi informasi dalam faktur pajaknya. Faktur pajak gabungan berlaku untuk barang yang ditransaksikan dalam bulan dan penerima BKP/JKP yang sama.Faktur pajak gabungan ini juga hanya menggunakan satu NSFP saja.

Kelola faktur pajak untuk setiap transaksi dengan menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Referensi:

PMK-38/PMK.03/2010

Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

Reading: Pengertian Faktur Pajak Gabungan dan Cara Melaporkannya