Resources / Blog / PPN e-Faktur

Pengertian dan Peruntukan Faktur Pajak Sederhana

Faktur pajak sederhana adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemasok saat barang atau jasa dibeli oleh pelanggan. Ini mencakup detail produk, harga, dan jumlah pajak yang berlaku untuk pembelian. Itu juga digunakan untuk melacak pembayaran dan sebagai bukti pembelian antara pemasok dan pelanggan. Faktur pajak adalah dokumen yang mengikat secara hukum dan harus diberikan oleh pemasok kepada pelanggan setelah penyelesaian transaksi.

Pengertian dan Peruntukan Faktur Pajak Sederhana

Pengertian Faktur Pajak Sederhana

Jika kita bicara mengenai faktur pajak sederhana, tentu tidak bisa lepas dari pengertiannya. Faktur pajak  adalah bukti pungutan pajak yang dikeluarkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menyerahkan atau menerima Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) secara eceran.

Seperti semua jenis faktur pajak, pungutan dan faktur pajak tersebut kemudian harus disetor dan dilaporkan ke kas negara. Pemerintah memberlakukan faktur pajak tidak lain agar tercipta transparansi dalam pembayaran pajak serta mencegah terjadinya penyelewengan.

Ciri khas faktur pajak sederhana dapat dilihat dari formatnya yang tidak kompleks namun tetap mempunyai unsur-unsur yang memenuhi persyaratan legal formal.

Peruntukan Faktur Pajak

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana, jenis faktur pajak satu ini tidak diperuntukan bagi PKP semua PKP. Berikut ini 2 syarat agar PKP dapat mengeluarkan faktur pajak:

  • Penyerahan BKP/JKP dilakukan secara langsung, dalam arti langsung ke konsumen akhir.
  • Identitas pembeli BKP/JKP tidak diketahui identitasnya secara lengkap.

Peruntukan pembuatan faktur pajak ini kemudian diperkuat oleh PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Secara lebih rinci lagi, peraturan ini menetapkan kegiatan-kegiatan PKP pedagang eceran yang perlu menggunakan faktur pajak.

  1. Penyerahan BKP melalui tempat penjualan eceran, seperti toko dan kios atau mendatangi langsung ke konsumen akhir.
  2. Melakukan penyerahan BKP secara langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak ataupun melalui proses lelang.
  3. Transaksi dilakukan secara tunai, di mana penjual langsung menyerahkan BKP dan pembeli langsung membawa BKP.

Baca Juga: Pengertian Faktur Pajak Gabungan dan Cara Melaporkannya

Tujuan Diberlakukannya Faktur Pajak

Meski saat ini PKP diwajibkan membuat faktur pajak melalui e-Faktur, DJP tetap memperbolehkan pedagang eceran membuat faktur pajak sederhana. Tujuannya tak lain lantaran DJP ingin memudahkan PKP pedagang eceran dalam menuntaskan kewajiban perpajakannya.

Sebab, DJP meyakini bahwa PKP pedagang eceran akan kesulitan jika mendapatkan perlakuan ketentuan penyusunan faktur pajak yang sama dengan PKP besar.

Komponen Faktur Pajak

Berdasarkan PER-58/PJ/2010, faktur pajak yang disusun PKP pedagang eceran wajib memiliki komponen di bawah ini:

  1. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP.
  2. Jenis BKP yang diserahkan.
  3. Harga jual yang sudah memfaktorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau besaran PPN dicatatkan secara terpisah.
  4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut.
  5. Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana pun berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan nomor seri faktur pajak dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

Faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran wajib memenuhi ketentuan yang diwajibkan. Jika faktur pajak yang dibuat tidak mencantumkan salah satu dari kelima persyaratan komponen yang ada, maka faktur pajak sederhana tersebut dapat dikategorikan sebagai faktur pajak tidak lengkap.

Baca Juga: Pengkreditan Faktur Pajak Masukan

Jenis Faktur Pajak

Faktur pajak terdiri dari beberapa jenis dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak. Masih berdasarkan aturan yang sama, berikut ini jenis dokumen yang perlakuannya disamakan dengan faktur pajak:

  1. Bon kontan.
  2. Faktur penjualan atau invoice.
  3. Segi cash register.
  4. Karcis.
  5. Kuitansi.
  6. Tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.

Dengan demikian, jika PKP pedagang eceran melaporkan invoice, sepanjang transaksi jelas serta lawan transaksi juga jelas, maka PKP pedagang eceran tersebut sudah dianggap membuat faktur pajak. Bahkan, struk yang dikeluarkan juga dapat diakui sebagai faktur pajak.

Seperti sudah disinggung sekilas di atas, faktur pajak tidak harus dibuat melalui aplikasi e-Faktur. Sehingga, bisa dikatakan bahwa pembuatan faktur pajak menggunakan e-Faktur hanyalah opsional saja.

Namun, bila Anda ingin membuat e-Faktur, salah satu platform terintegrasi yang bisa Anda gunakan adalah OnlinePajak. Mulai dari menghitung pajak Anda secara otomatis, pembuatan invoice, faktur pajak, bukti pemotongan, hingga lapor & bayar pajak, bisa Anda lakukan melalui e-Faktur OnlinePajak.

Referensi:

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan pada Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-524/PJ./2000 tentang Syarat-Syarat Faktur Pajak Sederhana

Reading: Pengertian dan Peruntukan Faktur Pajak Sederhana