Pengertian Faktur Pajak Tidak Lengkap
Dalam bahasan kriteria dan jenis faktur pajak, kita mengenal istilah faktur pajak tidak lengkap. Apa yang dimaksud dengan faktur pajak tidak lengkap, apa sanksi yang dikenakan bagi faktur pajak tidak lengkap yang diterbitkan oleh PKP?
Artikel ini akan membahas secara singkat mengenai pertanyaan yang disebutkan di atas.
Faktur pajak tidak lengkap merupakan faktur pajak yang tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN, atau mencantumkan keterangan tidak sebenarnya/berisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana tercantum dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012.
Kriterianya
Berikut ini beberapa kriteria faktur pajak tidak lengkap seperti dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, pajak.go.id:
- Faktur pajak yang tidak diisi secara jelas, lengkap dan benar atau tidak ditandatangani oleh PKP serta pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani sesuai tata cara/prosedur yang telah diatur.
- Faktur pajak yang dibuat menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang lebih dari satu atau menggunakan NSFP dalam jangka waktu satu tahun yang sama.
Penyerahan faktur pajak rusak akan memberikan efek bagi pihak penjual, dalam hal ini penerbit faktur pajak, dan bagi pembeli sebagai pihak yang menerima faktur pajak. Efek bagi penjual adalah denda 2% dari DPP sesuai pasal 14 UU KUP.
Baca Juga: Mengenal Sanksi Pajak atas Faktur Pajak & PPN
Sedangkan sanksi yang diberikan pada PKP pembeli adalah tidak dapat mengkreditkan PPN yang tercantum di dalam faktur pajak tidak lengkap. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada pasal 9 ayat 2b dan ayat 8 huruf f UU PPN.
Perbedaan Faktur Pajak untuk PKP & PKP Pedagang Eceran
Artikel ini juga akan menjelaskan faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran (PKP PE). Sekadar informasi saja, PKP PE merupakan PKP yang dalam kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP melalui toko/kios dengan melakukan penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir, tanpa didahului penawaran tertulis atau lelang.
Transaksi yang biasa dilakukan oleh PKP PE merupakan transaksi tunai yakni penjual langsung menyerahkan BKP dan pembeli langsung membawa BKP yang dibelinya. PKP PE Memiliki Kewajiban yang sama dengan PKP kecuali pada Faktur Pajak yang diterbitkan
Jika pembuatan faktur pajak pada PKP memiliki dasar hukum dalam Pasal 13 ayat 5 UU PPN 1984, pembuatan faktur pajak pada PKP PE didasarkan pada pasal 5 PMK 151 tahun 2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK No. 18/PMK.030/2021.
Faktur pajak untuk PKP PE setidaknya harus memuat keterangan seperti nama, alamat serta NPWP wajib pajak yang menyerahkan BKP, serta jenis BKP yang diserahkan. Namun, perbedaannya, PKP PE yang membuat faktur pajak tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual tidak akan dikenai surat tagihan pajak (sanksi 2% dari DPP yang biasanya dikenakan pada PKP).
Baca Juga: Faktur Pajak Pedagang Eceran: Jenis dan Elemennya
Demikian pembahasan mengenai faktur pajak yang tidak lengkap dan perbedaannya dengan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP pedagang eceran (PKP PE).
Buat faktur pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku menggunakan layanan e-Faktur DJP, atau menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.
Referensi
UU KUP
UU No. 42 Tahun 2009
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012
PMK No. 18/PMK.030/2021