Resources / Blog / PPN e-Faktur

Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Terbaru

Form permintaan Nomor Seri Faktur Pajak merupakan kelengkapan yang wajib Anda miliki jika ingin mendapatkan NFSP. Di artikel ini, Anda dapat menemukan form permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) tersebut.

Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Terbaru

Bentuk Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

NSFP adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) menggunakan mekanisme yang telah ditentukan. NSFP terdiri dari deretan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan DJP.

NSFP merupakan kelengkapan yang wajib Anda miliki jika ingin melaporkan faktur pajak. Lalu bagaimana caranya mendapatkan nomor seri faktur pajak? apa syarat pengajuan permintaannya?

Nah, di sinilah fungsi penting sebuah form permintaan nomor seri faktur pajak. Untuk memulai ulasannya, Anda terlebih dahulu harus memahami syarat mengajukan permintaan NSFP seperti berikut ini:

  • Telah memiliki kode aktivasi dan password.
  • Sudah mengaktivasi akun PKP.
  • Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan permintaan NSFP.

Jika Anda telah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat mengajukan permintaan NSFP dengan menggunakan form permintaan nomor seri faktur pajak.

Baca Juga: Cara Pengembalian Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Form di atas adalah contoh form permintaan nomor seri faktur pajak yang dicantumkan dalam website resmi DJP.  Berikut ini penjelasan mengenai bagian-bagian dalam form berdasarkan form permintaan nomor seri faktur pajak yang telah dikeluarkan DJP.

1. Kop

Kolom kop formulir berisi keterangan nama, alamat dan nomor telepon dari DJP sebagai bagian dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

2. Nomor

Kolom nomor diisi penomoran surat yang akan diberikan oleh pihak KPP.

3. Hal

Kolom hal diisi sesuai dengan keperluan PKP yaitu Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak.

4. Kepada

Kolom kepada diisi dengan keterangan pihak yang dituju, yaitu Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar.

5. Nama

Kolom ini berisi nama pihak yang akan mengajukan form permintaan nomor seri faktur pajak.

6. Jabatan

Isi kolom jabatan dengan keterangan berupa pihak bersangkutan yang akan mengajukan form permintaan nomor seri faktur pajak (yang tertera pada kolom nama).

7. Nama PKP

Kolom nama PKP diisi dengan nama badan usaha/perusahaan terkait yang membutuhkan NSFP.

Baca Juga: NSFP: Ini Arti dan Kegunaan Nomor Seri Faktur Pajak

8. NPWP

Kolom NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan perusahaan yang tertera pada kolom PKP di atas.

9. Alamat

Kolom alamat diisi dengan alamat badan usaha/perusahaan terkait.

10. Penyampaian SPT

Dalam kolom ini, terdapat cara pelaporan SPT yang diinginkan oleh PKP baik e-SPT/e-Filling, maupun pilihan pelaporan secara manual/hardcopy. Pelaporan secara elektronik dilakukan dengan mencoret kotak e-Filling.

Namun jika PKP memilih untuk melaporkan SPT secara manual, pihak PKP bersangkutan dapat langsung mengurus pelaporan secara langsung ke KPP terdaftar. Perlu diingat nomor seri faktur pajak yang diberikan kepada PKP baru/PKP yang melaporkan SPT secara manual/hardcopy paling banyak sebanyak 75 nomor seri. Sedangkan untuk SPT masa PPN yang akan dilaporkan wajib pajak secara elektronik, hal 10 SE 52/ 2012 mencatat ketentuan :

  • Jika jumlah yang diminta PKP lebih dari 120 % dari jumlah penerbitan faktur pajak selama tiga bulan sebelumnya, maka jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP sebesar 120 % dari jumlah penerbitan faktur pajak selama tiga bulan.
  • Jika jumlah diminta PKP ≤ dari 120 % dari jumlah penerbitan faktur pajak selama tiga bulan sebelumnya, maka jumlah NSFP yang diberikan kepada PKP hanya sebesar jumlah yang diminta PKP.

11. Kolom masa pajak

Kolom ini diisi dengan tiga bulan terakhir berturut-turut masa pajak yang telah jatuh tempo. Disertai dengan permohonan jumlah penerbitan faktur pajak yang diinginkan pada kolom jumlah penerbitan faktur pajak.

12. Tanda tangan & tanggal

Kolom tanda tangan dan tanggal diisi tanggal penyerahan form permohonan nomor seri faktur pajak disertai tanda tangan dan nama jelas pemohon.

Itulah tadi bentuk formulir dan penjelasan setiap kolomnya. Dalam melakukan pembuatan hingga pelaporan pajak, Anda bisa menggunakan e-Faktur OnlinePajak yang merupakan aplikasi berbasis web. Sehingga, Anda bisa membuat invoice, faktur pajak, dan melaporkannya di mana saja dan kapan saja asalkan perangkat elektronik Anda terhubung dengan internet.

Referensi:

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 tentang Ttaa Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak

Reading: Form Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Terbaru