Import e-Faktur Pajak Keluaran
Saat melakukan impor faktur pajak keluaran, Anda harus mengetahui format yang tepat. Untuk itu, Anda pasti membutuhkan beragam informasi untuk diinput seperti nama, alamat, nomor NPWP, nama barang dan harga.
Jika diperhatikan lebih lanjut, pengisian informasi-informasi di atas adalah hal yang harus dikerjakan secara berulang, apalagi jika jumlah faktur pajak yang harus Anda input banyak dan dilakukan dalam waktu bersamaan.
e-Faktur menyediakan fasilitas import dan ekspor. Selain membahas mengenai fasilitas impor dan ekspor, artikel kali ini akan menjelaskan secara singkat mengenai format import e-faktur pajak keluaran yang harus Anda perhatikan.
Biasanya fasilitas yang paling banyak digunakan dalam e-Faktur adalah impor pajak keluaran. Nah, hal yang harus Anda lakukan pertama kali adalah menginput/memasukkan seluruh data faktur ke aplikasi e-Faktur.
Namun dalam beberapa kasus sering ditemukan error saat mengisi format import e-faktur pajak keluaran. Maka dari itu Anda harus memperhatikan beberapa hal penting saat menyusun format import pajak keluaran.
Baca Juga: Cara Membuat Format Import e-Faktur Pajak Keluaran
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Saat Menyusun Format Impor Pajak Keluaran
Beberapa hal yang harus Anda perhatikan saat menyusun format impor pajak keluaran di antaranya :
- Kode objek faktur harus diisi sesuai dengan identitas barang bersangkutan.
- Kode objek faktur dapat diperoleh di bagian produk atau dari invoice.
- Rumus menghitung diskon pada format impor. Mengapa Anda harus memperhatikan rumus diskon? Alasannya karena pada format ini diskon harus dibagi per barang dan bukan keseluruhan. Rumusnya: jumlah harga barang dibagi jumlah harga keseluruhan dikali total diskon (harga barang/jumlah harga keseluruhan x total diskon)
- Harus menerapkan pembulatan rupiah penuh karena kalau tidak diterapkan faktur pajak tidak akan bisa terimpor.
Baca Juga: Cara Input Faktur Pajak & Impor Data Lawan Transaksi di Aplikasi e-Faktur
Langkah Mengisi Format Import Faktur Pajak Keluaran
Selain memperhatikan format impor pajak keluaran, cara lain untuk mengurangi kesalahan/ error adalah dengan memahami langkah-langkah mengisi format import faktur pajak keluaran diantaranya:
- Blok dokumen yang ingin dijadikan master untuk pembuatan faktur pajak berikutnya
- Pilih export
- Akan tampil pilihan “Save File” untuk menyimpan faktur pajak
- Silahkan memilih lokasi penyimpanan file yang akan di export. Dokumen yang disimpan akan memiliki format .csv
- File yang telah di export inilah yang akan menjadi dasar pembuatan dokumen faktur pajak selanjutnya.
Setelah berhasil melakukan langkah-langkah untuk import file, Anda dapat mengkompilasi format import e-faktur pajak keluaran pada dokumen excel dengan cara sebagai berikut :
- Pilih data yang akan Anda masukan,
- Pilih “from text”,
- Pilih file/dokumen CSV yang telah diimport lalu klik “next”,
- Klik delimited lalu klik “next”,
- Pilih comma lalu “next”,
- Blok kolom pertama hingga kolom akhir (bisa gunakan cara cepat dengan menekah CTRL+Shift setelah terblok semuanya), lalu pindahkan dari general ke text kemudian akan terbuka file excelnya.
Dari dokumen excel ada beberapa hal yang harus disesuaikan di antaranya :
- Hapus semua baris yang diawali dengan kata FAPR.
- Perhatikan perubahan nama item, nomor faktur, masa pajak, tahun dan tanggal pada baris tertentu yang telah dihapus FAPRnya.
- Jika sudah sesuai silakan sipan kembali dengan format .csv.
Jika sudah sesuai impor file yang sudah sesuai tersebut kembali ke dalam e-Faktur dengan cara:
- Masuk e-Faktur dan pilih import.
- Pilih open dan cari file yan sudah disesuaikan.
- Setelah itu silakan melakukan proses import.
- Saat berhasil maka akan mucul keterangan “import sukses”.
Demikian informasi mengenai format impor faktur pajak keluaran. Untuk memudahkan pengelolaan faktur pajak, PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Dengan e-Faktur OnlinePajak, PKP dapat membuat dan mengirimkan faktur pajak langsung ke lawan transaksi, melaporkan faktur pajak, mengelola hingga membuat rekonsiliasi data untuk laporan keuangan. Semua dalam 1 aplikasi terintegrasi.