Resources / Blog / PPN e-Faktur

Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai

Meski banyak yang paham arti dari inflasi, namun beberapa orang mungkin masih bingung apa pengaruhnya inflasi terhadap Pajak Pertambahan Nilai. Maka dari itu, simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut ini! 

Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai

Pengertian Inflasi

Inflasi adalah kenaikan harga-harga barang atau jasa secara umum dalam periode tertentu secara terus menerus. Inflasi disebabkan oleh mekanisme permintan dan penawaran dalam pasar atau kombinasi keduanya.

Tiga faktor yang menjadi indikator terjadinya inflasi adalah

  1. Berlangsung secara terus-menerus.
  2. Tidak terbatas pada barang tertentu.
  3. Adanya kenaikan harga.

Maka dari itu Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral sangat berperan untuk menjaga kestabilan angka dalam neraca perdagangan dan menghindari deflasi agar perekonomian suatu negara dapat berjalan dengan teratur.

Inflasi memberikan beberapa dampak seperti penurunan daya beli yang diikuti dengan menurunnya tingkat bunga investasi karena masyarakat mengurangi konsumsi untuk tabungan dan investasi jangka panjang.

Baca Juga: Perpajakan Indonesia, Pengertian, Fungsi dan sistem pemungutan

Jenis Inflasi Menurut Teori Ekonomi

1. Karena dorongan biaya ( cost push inflation)

Disebabkan karena industri-industri (pabrik-pabrik) harus menaikkan harga jual sebuah produk untuk menutup biaya produksi. Dorongan biaya ini mengakibatkan adanya pola siklus upah dan harga yang lebih tinggi atau spiral harga upah (wage price spiral).

2. Peningkatan Permintaan (demand – pull inflation)

Disebabkan karena meningkatnya permintaan barang dan jasa, sedangkan ketersediaan (supply) jumlahnya relatif tetap. Beberapa ahli ekonomi (ekonom) meyakini permintaan dapat dikendalikan melalui kebijakan Bank Sentral dan Departemen Keuangan

3. Inflasi dari Sisi Permintaan dan Penawaran (demand supply Inflation)

Disebabkan kenaikan permintaan total yang disertai dengan turunnya penawaran sehingga harga menjadi lebih tinggi. Misalnya, menjelang hari raya, permintaan masyarakat terhadap barang-barang meningkat.

Di sisi lain, hari raya membuat sebagian penjual berhenti berdagang karena bersiap-siap untuk libur. Akibatnya, penawaran pun menurun. Meningkatnya permintaan masyarakat sekaligus menurunnya penawaran akan membuat terjadinya inflasi.

Baca Juga: 4 Fungsi Utama Pajak di Indonesia, Ini Penjelasannya

Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai

Menurut UU Nomor42 tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah yang dikenakan bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN merupakan pajak yang dikenakan atas nilai tambah dari suatu komoditi dan dipungut pada setiap tahapan produksi. PPN hanya mempunyai satu macam tarif untuk berbagai kelompok komoditi dengan demikian maka pembagian beban pajak akan lebih merata karena setiap produk yang dijual dari berbagai industri dikenakan tarif pajak yang sama.

Perubahan perilaku konsumsi masyarakat dan ketersediaan barang memiliki hubungan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) . Pajak Pertambahan Nilai juga merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa di dalam daerah pabean. Kontribusi PPN diangap penting bagi pemasukan negara karena merupakan penyumbang jenis pajak terbesar kedua.

Pajak Pertambahan Nilai bersinggungan langsung dengan perilaku masyarakat dalam melakukan konsumsi atas barang dan jasa yang mempunyai keterkaitan erat dengan kondisi ekonomi makro suatu negara.

PPN dikenakan secara bertingkat seperti mata rantai di setiap jalur produksi dan distribusi. Pajak Pertambahan Nilai bukan merupakan pajak berganda melainkan pajak terutang yang dihitung dengan cara mengkreditkan Pajak Masukan (PM) atas Pajak Keluaran (PK) nya.

Dari hasil penelitian Dr.Woro Utari, SE., MM, mengenai “Analisis Fundamental Ekonomi Makro Serta Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai”, inflasi memiliki pengaruh positif terhadap penerimaan PPN. Hal ini disebabkan karena jika terjadi kenaikan tingkat inflasi, secara otomatis akan meningkatkan harga jual, yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

Meningkatnya Dasar Pengenaan Pajak PPN inilah yang akan akan berpengaruh terhadap meningkatnya penerimaan PPN. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa  inflasi mempunyai pengaruh positif terhadap penerimaan PPN.

Referensi:

Analisis Fundamental Ekonomi Makro Serta Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, Dr.Woro Utari, SE., MM,

Reading: Inflasi dan Pengaruhnya Terhadap Pajak Pertambahan Nilai