Resources / Blog / PPN e-Faktur

Instal Sertifikat Elektronik e-Faktur

Agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, PKP harus memiliki dan menginstal sertifikat elektronik e-Faktur. Apa itu sertifikat elektronik dan bagaimana cara instal sertifikat elektronik e-Faktur? Baca ulasannya di sini

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Agar dapat menggunakan aplikasi e-Faktur, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus memiliki dan menginstal sertifikat elektronik e-Faktur. Apa itu sertifikat elektronik dan bagaimana cara instal sertifikat elektronik e-Faktur? Baca ulasannya di artikel ini.

Istilah dan Fungsi Sertifikat Elektronik dalam Perpajakan

Banyak di antara kita yang mungkin masih asing dengan istilah sertifikat elektronik dan kegunaannya. Dalam dunia perpajakan, sertifikat elektronik adalah sertifikat (bersifat elektronik) yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang mungkin menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yaitu Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Menurut SE-20/PJ/2014, sertifikat elektronik berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik seperti penggunaan aplikasi e-Faktur, permintaan Nomor Seri Faktur Pajak (NFSP) secara online dan layanan lainnya.

Permintaan dan persetujuan sertifikat elektronik baru dapat dilakukan DJP untuk seluruh PKP mulai 1 Januari 2015, kecuali bagi PKP tertentu yang telah lebih dulu memilikinya karena ditunjuk oleh DJP melalui Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-16/PJ/2014.

Sebelum install sertifikat elektronik e-Faktur, tentu PKP harus terebih dahulu memperolehnya. Tapi, jangan khawatir karena cara memperolehnya cukup mudah,

PKP dapat memperolehnya dengan mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan dengan menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik untuk selanjutnya petugas KPP akan memandu PKP melakukan prosedur berikutnya.

Nah, untuk mengetahui cara install sertifikat yang sudah Anda peroleh, baca ulasannya di bawah ini:

Langkah Mudah Instal Sertifikat Elektronik e-Faktur

1. Unduh Sertifikat Elektronik

Setelah mendapatkan pemberitahuan melalui email bahwa sertifikat elektronik PKP telah disetujui oleh DJP, maka PKP dapat melakukan login ke halaman e-Nofa Online (https://efaktur.pajak.go.id/login) lalu menuju ke menu “Download Sertifikat Digital” dan klik “Unduh”. Setelah menemukan pop up notification, pilih “Save File”.

Sekadar informasi, sertifikat elektronik sebenarnya juga sudah tersedia pada CD yang diberikan petugas KPP bersamaan dengan pada saat PKP menandatangani tanda terima berita acara penyerahan sertifikat elektronik.

2. Instalasi Sertifikat Elektronik

Setelah PKP mengunduh sertifikat elektronik yang berbentuk file dengan nama file npwp15digitWajibPajak.p12 sebagai contoh adalah 123456789012345.p12 atau memindahkannya dari CD, berikut hal yang harus dilakukan:

  • Cari folder tempat menyimpan file npwp15digitWajibPajak.p12, double klik file npwp15digitWajibPajak.p12, sehingga akan muncul form certificate import wizard.
  • Klik tombol next, kemudian akan tampil form password. Masukan passphrase pada kolom isian password yang telah PKP isikan pada saat permintaan sertifikat digital sebelumnya. (perlu diperhatikan bahwa, isian kolom password tersebut adalah kata sandi passphrase dan bukan password akun PKP).
  • Agar lebih jelas lagi, passphrase adalah kunci sandi yang mengikat terhadap private key yang hanya diketahui oleh PKP. Apabila PKP lupa kata sandi passphrase atau menghilangkannya, maka PKP harus mengajukan permohonan pencabutan sertifikat elektronik di KPP terdaftar.
  • Apabila kata sandi passphrase PKP benar dan proses instalasi selesai, maka akan muncul notifikasi form bertuliskan “The import was successful”.
  • Selanjutnya, klik OK .

Instal Sertifikat Elektronik e-Faktur ke Peramban

Tahap selanjutnya yang perlu dilakukan untuk mengakses menu permintaan NSFP secara online adalah instal sertifikat elektronik ke peramban (browser).

Tahapan ini sangat mungkin dilakukan berulang kali di browser apabila PKP mengakses e-Nofa Online pada browser yang berbeda dan apabila browser diperbarui dan menyebabkan sertifikat digital hilang.

Berikut ini adalah konfigurasi untuk menginstal sertifikat digital pada tiga jenis browser yang sering digunakan PKP, yaitu Mozilla Firefox, Google Chrome dan Internet Explorer.

1. Mozilla Firefox

  • Siapkan file npwp15digitWajibPajak.p12 untuk instalasi sertifikat digital pada sistem operasi komputer PKP (Ingat source penyimpanannya).
  • Buka Firefox, kemudian masuk ke menu “Options/Preferences” atau tekan tombol Alt + T dan pilih menu “Options”.
  • Pada menu “Form Options”, pilih “Advanced, dan Tab Certificates”, kemudian klik tombol “View Certificates”.
  • Setelah muncul form certificate manager, pilih tab “Your Certificates” dan klik tombol “Import” hingga muncul file dialog. Kemudian arahkan ke file sertifikat elektronik PKP dan klik tombol Open.
  • Setelah klik tombol open, maka akan muncul kotak dialog untuk memasukkan passphrase yang telah dijelaskan sebelumnya.
  • Apabila passphrase yang dimasukkan salah (penyebabnya sering karena kesalahan huruf kapital atau huruf kecil,atau spasi), maka akan muncul notifikasi alert bertuliskan: The PKCS #12 operation failed for unknown reasons.
  • Apabila passphrase yang dimasukan benar, maka notifikasi alert yang muncul adalah kalimat: successfully restored your security certificate(s) and private key(s). Pada tahap ini, proses install sertifikat elektronik e-Faktur pada peramban Mozilla Firefox sudah selesai dilakukan.

2. Google Chrome

  • Masuk ke menu konfigurasi dan ketik kata kunci pencarian “cert” untuk mempercepat pencarian.
  • Kemudian, klik tombol “Manage Certificates”. Selanjutnya, akan muncul form certificates.
  • Setelah tampil form certificates, klik tombol import dan akan muncul tampilan form yang mirip dengan instalasi sertifikat digital pada sistem operasi (Certificate Import Wizard), selanjutnya klik next sampai muncul form password. Masukan kata sandi passphrase, lalu klik next hingga keluar notifikasi bertuliskan: the import was successful. 
  • Tutup web browser PKP, dan buka kembali.

3. Internet Explorer

  • Buka menu Internet Options di Internet Explorer.
  • Pilih Tab Content dan klik tombol Certificates.
  • Setelah tampil form certificates, klik tombol import dan akan muncul tampilan form yang mirip dengan instalasi sertifikat digital pada sistem operasi (Certificate Import Wizard), kemudian klik next hingga muncul form password.
  • Lalu masukan kata sandi passphrase dan kemudian klik next sampai dengan keluar notifikasi bertuliskan: the import was successful.
  • Tutup peramban dan buka kembali.

Tahap terakhir untuk mengakses menu permintaan NSFP online adalah penggunaan. Setelah PKP login ke halaman e-Nofa Online, pilih menu Permintaan NSFP pada halaman utama, (pastikan untuk melakukan langkah konfigurasi yang benar) maka akan keluar form select a certificate.

Selanjutnya, pilih nama PKP yang sesuai dengan NPWP login dan klik OK. Selanjutnya, masukan nama pemohon permintaan NSFP dan masukan jabatan pemohon.

Kemudian masukan jumlah nomor seri yang diminta (maksimal jumlah yang diminta adalah akumulasi jumlah faktur pajak tiga bulan terakhir x 120%). Bersama dengan data faktur yang telah diterbitkan selama tiga bulan terakhir sebelumnya.

Kemudian, untuk menyelesaikan permohonan klik tombol proses, maka permohonan nomor seri akan disetujui secara langsung bersamaan dengan pdf untuk diprint sebagai pemberitahuan nomor seri yang diterbitkan secara langsung.

Reading: Instal Sertifikat Elektronik e-Faktur