Resources / Blog / PPN e-Faktur

Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

Dalam perpajakan, khususnya pajak pertambahan nilai (PPN), ada berbagai istilah yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Mulai dari pengusaha kena pajak (PKP), barang kena pajak (BKP), jasa kena pajak (JKP), dasar pengenaan pajak (DPP), dan sebagainya. Istilah-istilah ini kerap muncul dalam undang-undang, peraturan, hingga dokumen transaksi. 

Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN

Istilah Perpajakan PPN

Jika mendengar istilah perpajakan, mungkin sebagian orang akan merasa asing. Memang beberapa istilah perpajakan sering membuat bingung, apalagi yang terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Oleh karena itu, artikel ini akan membahas beberapa istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPN.

Dalam perpajakan, ada banyak sekali istilah yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Apalagi Anda yang saat ini bekerja pada bidang yang berkaitan dengan pajak. Maka istilah perpajakan wajib Anda ketahui dengan baik.

Baca Juga: 9 Istilah dalam Akuntansi Perpajakan yang Wajib Anda Ketahui!

Akan sangat banyak istilah perpajakan yang disebutkan jika dibahas secara umum. Namun, kali ini, mari kita membahas tentang istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPN, seperti di bawah ini:

  1. Barang Kena Pajak (BKP): Barang yang dikenakan pajak (PPN) berdasarkan ketentuan UU perpajakan.
  2. Jasa Kena Pajak (JKP): Jasa yang dikenakan PPN berdasarkan ketentuan UU yang berlaku.
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP): Pengusaha yang sudah dikukuhkan oleh Ditjen Pajak dan berkewajiban memungut PPN untuk disetor dan dilaporkan ke Ditjen Pajak.
  4. Daerah pabean: daerah atau wilayah di Indonesia yang meliputi darat, air, udara, dan tempat-tempat lainnya di zona ekonomi, serta landas kontinen sesuai dengan UU yang mengatur tentang kepabeanan.
  5. Penyerahan BKP/JKP: Setiap proses atau kegiatan penyerahan BKP/JKP.
  6. Pemanfaatan BKP/JKP: Setiap kegiatan yang ada pemanfaatan BKP/JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
  7. Dasar Pengenaan Pajak (DPP): Jumlah harga jual, nilai impor-ekspor, penggantian, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar untuk mengetahui atau menghitung pajak terutang.
  8. Nilai impor: Nilai dalam bentuk yang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambahkan dengan pungutan berdasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
  9. Nilai ekspor: Dana yang termasuk seluruh biaya yang diminta atau semestinya diterima oleh eksportir.
  10. Faktur pajak: Bukti pungutan atas penyerahan BKP/JKP yang diterbitkan oleh PKP.
  11. Pasak masukan: PPN yang harus atau sudah dibayarkan oleh PKP atas perolehan BKP/JKP.
  12. Pajak keluaran: PPN yang dipungut saat PKP menjual produknya.
  13. Pemungut PPN: Mereka yang merupakan  bendaharawan pemerintah, institusi, badan, penyetor, dan melaporkan pajak terutang dari PKP atas BKP/JKP kepada mereka yang disebutkan di atas.
  14. Ekspor BKP/JKP: Seluruh kegiatan pemanfaatan BKP/JKP dari dalam daerah pabean ke luar daerah bapean.
  15. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): Surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
  16. Surat Pemberitahuan Masa (SPT Masa): Surat pemberitahuan untuk masa pajak.
  17. Surat ketetapan pajak lebih bayar: Surat ketetapan yang menentukan jumlah lebih bayar akibat jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau semestinya tidak terutang.
  18. Masa pajak: Waktu yang menjadi dasar wajib pajak untuk melakukan penghitungan, penyetoran, dan pelaporan pajak yang terutang dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan UU perpajakan yang berlaku.
  19. Pajak yang terutang: Pajak yang perlu dibayarkan dalam masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  20. Surat Setoran Pajak (SSP): Bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui pembayaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.

Itulah beberapa istilah perpajakan yang berkaitan dengan PPN. Semoga artikel ini dapat membantu Anda untuk bisa lebih memahami istilah perpajakan terkait PPN.

Baca Juga: Beda Istilah Pemungutan PPN dan Pemotongan PPh

Dengan memahami istilah-istilah yang berkaitan dengan PPN, Anda dapat lebih mudah dalam menjalankan kepatuhan perpajakan untuk usaha. Jika ingin semakin mudah dan nyaman, Anda dapat menggunakan aplikasi yang dapat membantu dalam mengelola transaksi bisnis dan kepatuhan perpajakan, baik yang berkaitan dengan PPN maupun jenis pajak lainnya, yaitu dengan menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. Untuk pengelolaan yang berkaitan dengan PPN dan transaksi bisnis, ada layanan e-Faktur OnlinePajak yang memudahkan Anda untuk membuat dan melaporkan faktur pajak, mengirimkan dokumen transaksi ke lawan transaksi, hingga membuat rekonsiliasi data untuk laporan keuangan. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi saja.

Reading: Istilah Perpajakan yang Berkaitan dengan PPN