Resources / Blog / PPN e-Faktur

Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)-PENG-01/PJ.02/2014

Layanan e-Faktur memberikan kemudahan bagi PKP untuk menerbitkan faktur pajak secara elektronik. Penggunaan layanan ini telah diatur oleh sejumlah peraturan yang telah diterbitkan oleh DJP.

e-Faktur diadakan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk PKP dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, semua PKP diharuskan menggunakan e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak elektronik.

Mengenai konfirmasi atas peraturan e-Faktur terbaru yang telah diterbitkan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan beberapa hal mengenai pelaksanaannya.

Daftar Peraturan Terkait e-Faktur

Hal-hal tersebut berupa daftar peraturan dan amandemen terkait, tujuan e-Faktur, yang merujuk kepada  Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar untuk mulai memproduksi e-Faktur, serta informasi tambahan lainnya yang belum disebutkan di atas.

Berikut ini adalah beberapa peraturan terkait e-Faktur:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Perbaikan atau Penggantian  Faktur Pajak Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2014 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan  Faktur Pajak Elektronik
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014  tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 mengenai  Bentuk, Ukuran, Instruksi Pengisian, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Memproduksi Faktur Pajak , Perbaikan atau Panduan Penggantian, dan Pembatalan Proses Faktur Pajak
  • Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014  tentang Penetapan PPN bagi Pengusaha Kena Pajak(PKP) yang terdaftar yang wajib melakukan Faktur Pajak dalam Formulir Elektronik (e-Faktur).

Pelaksanaan e-Faktur dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk PKP dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Oleh karena itu, semua PKP diwajibkan untuk menerbitkan faktur pajak secara elektronik menggunakan layanan e-Faktur yang telah disediakan DJP maupun penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) lainnya, seperti OnlinePajak.

Pihak lain yang mendapatkan barang kena pajak atau jasa dari 45 PKP  juga akan menerima e-Faktur untuk transaksi mereka.

e-Faktur tidak perlu dicetak, tapi bisa bila diperlukan. e-Faktur yang tercetak tetap harus ditandatangani secara elektronik juga, berlawanan dengan tanda-tangan tradisional. Terakhir, e-Faktur ini menggunakan mata uang rupiah Indonesia.

Ketika dicetak, tata letak e-Faktur akan muncul seperti di Lampiran II Peraturan ini. Jika dicetak pada kertas dengan logo PKP, maka masih dianggap sebagai faktur pajak hukum.

Baca Juga: Peraturan Tentang e-Faktur: Pengamanan Jasa Elektronik

Kesimpulan

Layanan e-Faktur hadir untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan untuk PKP dalam memenuhi kewajiban pajak, salah satunya untuk menerbitkan faktur pajak. Dengan hadirnya e-Faktur, PKP diharapkan dapat membuat faktur pajak secara elektronik atau tidak perlu membuatnya secara manual.

Baca Juga: Manfaat e-Faktur OnlinePajak dalam Transaksi Bisnis Anda

Wajib pajak PKP dapat menggunakan layanan e-Faktur yang disediakan oleh DJP atau layanan e-Faktur yang disediakan oleh penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), salah satunya OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah fitur dan layanan yang mempermudah wajib pajak dalam mengelola transaksi dan perpajakan bisnis sehingga dapat meningkatkan optimasi proses bisnis.

Bagaimana caranya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk mempelajari fitur dan layanan aplikasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis.

Reading: Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)-PENG-01/PJ.02/2014