Resources / Blog /

e-Faktur

Pengertian PPN JLN dan Cara Setor PPN Jasa Luar Negeri

By

Rabbani Haddawi

Jika perusahaan Anda menggunakan layanan dari penyedia jasa di luar negeri — seperti software berlangganan, konsultasi manajemen, atau platform digital asing — Anda mungkin wajib membayar PPN JLN (Jasa Luar Negeri). Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu PPN JLN?

PPN JLN adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean Indonesia di dalam Daerah Pabean. Jika Anda membeli jasa dari luar negeri dan memanfaatkannya di Indonesia, Anda — bukan penjual asing — yang wajib menyetor PPN-nya ke kas negara. Konsep ini dikenal sebagai mekanisme reverse charge atau pemungutan sendiri (self-assessment).

Dasar Hukum PPN JLN

Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN: PPN dikenakan atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) yang mengubah UU PPN, beserta PMK terkait pemanfaatan jasa dari luar negeri.

Siapa yang Wajib Membayar PPN JLN?

Yang wajib menyetorkan PPN JLN adalah pihak yang memanfaatkan jasa dari luar negeri di Indonesia: perusahaan (badan usaha) yang menggunakan jasa dari vendor/supplier luar negeri, dan orang pribadi yang memanfaatkan jasa luar negeri untuk kegiatan usaha. Penyedia jasa dari luar negeri tidak bertanggung jawab atas PPN JLN ini (kecuali mereka terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE).

Contoh Transaksi yang Kena PPN JLN

Berlangganan software ERP dari vendor AS/Eropa (bukan pemungut PMSE), menggunakan jasa konsultasi manajemen dari konsultan asing, membayar royalti ke perusahaan induk di luar negeri, atau menggunakan jasa desain/pengembangan software dari freelancer luar negeri.

Tarif PPN JLN

Tarif PPN JLN sama dengan tarif PPN umum: 11% dari DPP (nilai transaksi), berlaku mulai 1 April 2022 berdasarkan UU HPP.

Cara Menghitung PPN JLN

Contoh: berlangganan cloud computing dari vendor AS sebesar USD 10.000 (kurs KMK Rp16.000/USD). DPP = USD 10.000 x Rp16.000 = Rp160.000.000. PPN JLN = 11% x Rp160.000.000 = Rp17.600.000. Gunakan kurs KMK yang berlaku saat terutangnya pajak.

Kapan PPN JLN Terutang?

PPN JLN terutang pada saat yang lebih dahulu antara: saat pembayaran dilakukan, atau saat jasa mulai dimanfaatkan.

Cara Menyetor PPN JLN

  1. Hitung jumlah PPN JLN yang terutang.
  2. Buat kode billing di Coretax DJP — kode akun pajak 411212, kode jenis setoran 900 (pemungutan sendiri).
  3. Bayar melalui bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  4. Laporkan dalam SPT Masa PPN 1111 pada bagian pemanfaatan jasa dari luar daerah pabean.

Apakah PPN JLN Dapat Dikreditkan?

Ya. Bagi PKP, PPN JLN yang disetor dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN yang sama, asalkan jasa berhubungan dengan kegiatan usaha yang terutang PPN.

PPN JLN vs PPN PMSE

PPN PMSE: dipungut dan disetor oleh platform digital asing yang sudah ditunjuk DJP (Netflix, Spotify, Google, dll.) — konsumen tidak perlu setor sendiri. PPN JLN: disetor sendiri oleh pemanfaat jasa dari vendor asing yang belum ditunjuk sebagai pemungut PMSE.

Kesimpulan

PPN JLN adalah PPN yang wajib disetor sendiri oleh perusahaan Indonesia yang memanfaatkan jasa dari luar negeri. Tarifnya 11% dari nilai transaksi, dibayar paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. PPN yang dibayarkan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan bagi PKP.

Kelola kewajiban PPN JLN dengan OnlinePajak — solusi terintegrasi Coretax untuk hitung, setor, dan lapor PPN.

Share

Related articles

e-Faktur
e-Faktur