PPN Jasa Luar Negeri
Pajak Pertambahan Nilai memiliki sejumlah objek seperti PPN pada impor/ekspor Barang Kena Pajak (BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar dan dalam daerah pabean atau PPN atas JKP dari luar daerah pabean atau PPN jasa luar negeri.
Dari sekian objek PPN, bisa dikatakan bahwa PPN jasa luar negeri merupakan objek pajak yang jarang dibahas.
Nah, kali ini OnlinePajak akan membahas seluk-beluk PPN jasa luar negeri mulai dari dasar hukum, waktu terutang dan cara menghitung PPN jasa luar negeri. Yuk, simak artikelnya hingga tuntas.
Dasar Hukum PPN Jasa Luar Negeri
Di era teknologi, pemanfaatkan jasa luar negeri menjadi hal yang sering terjadi. Contoh pemanfaatan jasa luar negeri misalnya: PT A mendatangkan tenaga ahli komputer dari Tiongkok untuk memberikan pelatihan kepada para staf IT-nya. Nah, pengenaan PPN jasa luar negeri memiliki dasar hukum yang tercantum dalam:
- Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU PPN
- PMK-40/pmk.03/2010
- PP No 1 Tahun 2012
- SE-147/PJ/2010
Namun, transaksi JKP dari luar negeri memiliki batasan yang diatur dalam pasal 4 ayat 1 SE-147/PJ/2010 yang menyatakan bahwa PPN akan dikenakan atas jasa luar negeri yang memiliki kriteria sebagai berikut:
- Diserahkan oleh orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean.
- Pemberian jasa luar negeri dapat dilakukan di dalam maupun di luar daerah pabean, sepanjang kegiatan pemanfaatan jasa tidak menyebabkan orang pribadi/ badan yang bertempat tinggal di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
- Kegiatan pemanfaatan jasa luar negeri dilakukan di dalam daerah pabean.
- JKP dari luar negeri dimanfaatkan oleh siapapun dalam daerah pabean.
Pengenaan PPN jasa luar negeri tidak melihat status penggunanya entah orang pribadi atau badan, maupun sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau belum.
Baca Juga: Macam-Macam Jasa Kena Pajak yang Mendapat Fasilitas PPN Dibebaskan
Waktu Terutang PPN Jasa Luar Negeri
Terutangnya PPN jasa luar negeri dapat terjadi saat pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dimulai, atau dalam proses pembayaran, dimana pembayaran diterima sebelum penyerahan jasa luar negeri.
Waktu terutang PPN jasa luar negeri juga terjadi saat pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.
Apa yang dimaksud dengan saat pemanfaatan? Kriterianya meliputi beberapa hal di bawah ini:
- Saat jasa luar negeri secara nyata digunakan oleh pihak-pihak yang memanfaatkannya.
- Pada saat jasa luar negeri dinyatakan sebagai utang oleh pihak yang memanfaatkannya.
- Pada saat penggantian jasa kena pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkan.
- Saat harga perolehan jasa kena pajak dibayar baik sebagian/seluruhnya oleh pengguna
- Saat ditandatanganinya kontrak dan perjanjian yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
PPN yang terutang atas penggunaan jasa luar negeri harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
Cara menghitung PPN Jasa Luar Negeri
Berikut ini cara yang bisa Anda pilih untuk menghitung PPN atas pemanfaatan Jasa Luar Negeri.
- 10% x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri.
- 10/110 x jumlah yang seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan jasa luar negeri, dalam hal jumlah yang dibayarkan sudah termasuk PPN
Kedua cara ini dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pihak pemberi jasa luar negeri dan pihak penerima.
Contoh Kasus Penghitungan PPN Jasa Luar Negeri
Perusahaan A ingin membayar jasa tenaga ahli dari Tiongkok yang telah memberikan pelatihan IT di kantornya. Harga yang ditawarkan Rp 500.000.000.
Tenaga ahli yang dimaksud menginginkan jumlah yang diterimanya adalah jumlah bersih termasuk potongan PPN. Maka perusahaan dapat menggunakan rumus kedua ( 10/110 x Rp 500.000.000) untuk menentukan jumlah PPN yang harus dibayar atas jasa staf ahli tersebut.
Baca Juga: SSP PPN Jasa Luar Negeri
Demikian pembahasan mengenai PPN jasa luar negeri, lengkap beserta penghitungannya. Untuk memudahkan perusahaan dalam mengelola PPN maupun perpajakan lainnya, juga mengelola transaksi bisnis, dapat menggunakan aplikasi bisnis yang menyediakan fitur maupun layanan tersebut, salah satunya OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, Online Pajak menghadirkan berbagai layanan perpajakan online untuk mempermudah perusahaan dalam menjalankan kepatuhan pajak usaha, serta menyediakan berbagai solusi bisnis untuk meningkatkan arus kas. Bagaimana cara menggunakannya? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.
Referensi
- Pasal 4 ayat 1 huruf d dan e UU PPN
- PMK-40/pmk.03/2010
- PP No 1 Tahun 2012