Resources / Blog / PPN e-Faktur

PPN Lebih Bayar: Penyebab dan Pencatatan Jurnal Akuntansinya

Saat terjadi PPN lebih bayar, maka wajib pajak pengusaha dapat melakukan kompensasi atau restitusi. Setiap pilihan tersebut akan memengaruhi pencatatannya pada jurnal akuntansi perusahaan.

Penyebab Terjadinya PPN Lebih Bayar

Dalam perpajakan ada kalanya Pengusaha Kena Pajak (PKP) lebih banyak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ketimbang memungut PPN. Misalnya, ketika PKP lebih banyak mengeluarkan biaya untuk promosi untuk memasarkan produknya, tentu PKP tersebut dipungut PPN ketika memanfaatkan Jasa Kena Pajak (JKP) dan Barang Kena Pajak (BKP).

Nah, banyaknya pajak masukan tersebut tentunya saat dikreditkan dengan pajak keluaran hasilnya akan menghasilkan kelebihan pembayaran pajak. Hal inilah yang kemudian disebut sebagai PPN lebih bayar.

Selain kelebihan pembayaran pajak yang disebabkan besarnya pajak masukan, PPN lebih bayar juga bisa terjadi apabila PKP ternyata melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang.

Atas terjadinya PPN lebih bayar ini, ada dua langkah yang bisa dilakukan oleh PKP, yaitu:

  1. Mengkompensasikan PPN lebih bayar ke masa pajak berikutnya
  2. Mengajukan pengembalian atau restitusi atas PPN lebih bayar tersebut

Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar

Atas PPN lebih bayar PKP bisa mengambil opsi mengkompensasikan PPN lebih bayar yang terjadi di satu masa pajak ke masa pajak berikutnya. Artinya, PPN lebih bayar bisa dijadikan pengurang pada masa pajak berikutnya.

Apabila PKP pada masa pajak berikutnya mengalami kondisi PPN kurang bayar, maka PPN lebih bayar yang terjadi di masa pajak sebelumnya bisa menjadi pengurang sehingga mengurangi kondisi PPN kurang bayar menjadi seimbang.

Bisa juga kala PPN lebih bayar tersebut dikompensasi ke masa pajak berikutnya, kondisi yang terjadi masih PPN lebih bayar. Namun, opsi kompensasi PPN lebih bayar ini tidak mengenal titik maksimal sebab PPN lebih bayar bisa terus dikompensasikan dari masa pajak ke masa pajak berikutnya.

Kompensasi PPN lebih bayar ini tidak memiliki batas waktu alias bisa terus dikompensasikan ke masa-masa pajak berikutnya. Berbeda dengan SPT Pajak Penghasilan (PPh) yang masa berlakunya adalah satu tahun, PPN terus bergulir per bulan, tak peduli tahunnya. Alhasil, jika PKP memilih cara kompensasi untuk PPN lebih bayar, maka PKP bisa mengkompensasikan kelebihan bayar tersebut ke bulan-bulan berikutnya.

Yearly saving potential
Rp 0
Masukkan jumlah Invoice Anda di bawah ini untuk mengetahui tingkat pengembalian investasi (ROI)
e-Faktur/Invoice
e-Signature
e-BuPot
e-Meterai
Jumlah Bupot / SSP / Credit Note yang tidak tertagih (Rp)
Jumlah hari yang dibutuhkan untuk memproses invoice
Rata-rata Nilai Invoice (Rp)
Biaya Tax Audit per Tahun (Rp)
Yearly saving potential
Isi detail Anda untuk mulai Berhemat!

    Numbers estimated based on existing industry. Read more: Otomatisasi Penagihan Kepatuhan       

    Contohnya pada masa pajak November 2018 PKP memiliki PPN lebih bayar sebesar Rp 10 juta, maka ketika PKP tersebut mengambil opsi kompensasi atas PPN lebih bayar tersebut, maka kelebihannya tersebut akan dijadikan pengurang pada SPT masa PPN bulan Desember 2018.

    Ketika PPN lebih bayar tersebut dijadikan pengurang pada SPT masa PPN Desember 2018 dan masih ada PPN lebih bayar, maka PPN lebih bayar tersebut bisa kembali dikompensasikan ke SPT masa Januari 2019.

    Baca Juga: Cara Mengkompensasikan PPN Lebih Bayar

    Restitusi PPN Lebih Bayar

    Restitusi merupakan pengajuan pengembalian atas PPN lebih bayar oleh PKP ke negara.Restitusi PPN lebih bayar ini hanya bisa diajukan jika jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak terutang atau PKP melakukan pembayaran pajak yang tidak seharusnya terutang. Namun, dengan catatan PKP tidak memiliki utang pajak lainnya.

    Pengembalian atas PPN lebih bayar ini hanya bisa dilakukan pada saat akhir periode tahunan, artinya restitusi atas PPN lebih bayar hanya bisa dilakukan saat bulan Desember. Namun, ada pengecualian untuk beberapa kategori PKP sehingga bisa mengajukan pengembalian atau restitusi PPN lebih bayar di setiap masa pajak.

    Kategori PKP yang bisa mengajukan restitusi PPN lebih bayar setiap masa pajak diatur dalam Pasal 9 Ayat 4B Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN. Kategori PKP yang tertera dalam Pasal 9 Ayat 4B antara lain:

    1. PKP yang melakukan ekspor BKP berwujud.
    2. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN.
    3. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut.
    4. PKP yang melakukan ekspor BKP tidak berwujud.
    5. PKP yang melakukan ekspor JKP.
    6. PKP dalam tahap belum berproduksi.

    Restitusi atas PPN lebih bayar ini dilakukan oleh PKP dengan cara mengajukan mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pengajuannya dengan cara mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” dalam SPT masa pajak PPN. Selanjutnya DJP akan melakukan pemeriksaan formal dan pemeriksaan lanjutan, sebelum akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).

    Baca Juga: Cara Pembetulan SPT PPN Lebih Bayar

    Pencatatan Akuntansi atas PPN Lebih Bayar

    Atas PPN lebih bayar, PKP juga harus melakukan pencatatan akuntansi. Berikut ini ilustrasi serta bentuk pencatatan akuntansi dalam jurnal terkait PPN lebih bayar.

    Selama bulan November 2018 PT ABC memiliki pajak masukan sebesar Rp 50 juta dan pajak keluaran sebesar Rp 20 juta. Ketika dikreditkan, ditemukan adanya PPN lebih bayar sebesar Rp 30 juta. Jurnal akuntansi untuk PPN lebih bayar tersebut adalah sebagai berikut:

    Pajak Keluaran Rp 20.000.000,00  
    PPN Lebih Bayar Rp 30.000.000,00  
         Pajak Masukan   Rp 50.000.000,00

    PPN lebih bayar sebesar Rp 30 juta ini kemudian dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya.

    Pada masa pajak berikutnya, yakni Desember 2018, PT ABC memiliki pajak masukan sebesar Rp 50 juta dan pajak keluaran yang harus dipungut sendiri sebesar Rp 100 juta PPN Lebih bayar dari masa sebelumnya sebesar Rp 30 juta.

    Pencatatan jurnal akuntasinya adalah sebagai berikut:

    Pajak Keluaran Rp 100.000.000,00  
         Pajak Masukan   Rp 50.000.000,00
         PPN Lebih Bayar   Rp 30.000.000,00
         Kas   Rp 20.000.000,00

    Sementara, ketika perusahaan memilih opsi restitusi atas PPN lebih bayar, yang ketika ditotal jumlahnya mencapai Rp 500 juta, maka pencatatan jurnal akuntansinya adalah sebagai berikut:

    Kas Rp 500.000.000,00  
         PPN Lebih Bayar   Rp 500.000.000,00

    Demikian pembahasan mengenai penyebab terjadinya PPN lebih bayar, pilihan yang dapat PKP ambil atas terjadinya lebih bayar serta contoh pencatatannya pada jurnal akuntansi perusahaan.

    Kelebihan bayar PPN maupun pajak lainnya sangat mungkin terjadi. Namun, hal ini dapat dihindari dengan pengelolaan transaksi dan pajak yang efektif menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur yang memudahkan PKP dalam mengelola transaksi dan menjalankan kepatuhan perpajakan bisnis.

    PKP dapat menerbitkan faktur pajak dan invoice secara bersamaan, melaporkan PPN dan bayar PPN dalam 1 aplikasi terintegrasi. Pada fitur bayar pajak, tersedia pilihan metode pembayaran pajak dengan virtual account. Dengan begitu, PKP tidak perlu lagi melalui proses yang rumit untuk membayar pajak.

    Sistem penghitungan pajak selalu up-to-date mengikuti peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, OnlinePajak juga meningkatkan efisiensi dalam mengumpulkan bukti potong maupun credit note dari lawan transaksi.

    Tertarik mencoba? Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi lengkap seputar fitur dan solusi yang menjadi jawaban atas kebutuhan bisnis Anda.

    Reading: PPN Lebih Bayar: Penyebab dan Pencatatan Jurnal Akuntansinya