Resources / Blog / PPN e-Faktur

Kenaikan PTKP dan Korelasinya Dengan PPN

PTKP merupakan penghasilan tidak kena pajak, salah satu komponen dalam penghitungan pajak penghasilan. Kenaikan PTKP seiring berjalanya waktu rupanya mendorong terjadinya peningkatan daya beli masyarakat sehingga turut mempengaruhi penerimaan PPN dan PPnBM.

PTKP Sebagai Instrumen Perpajakan

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan besaran penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Landasan hukum yang mengatur PTKP ini terdapat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 7, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Adanya PTKP dalam sistem perpajakan Indonesia disebabkan karena pemerintah memikirkan masyarakat berpenghasilan rendah. Jika tidak ada PTKP dan pengenaan PPh kemudian dipukul rata untuk seluruh wajib pajak pribadi yang sudah bekerja, maka akan ada perlakuan yang tidak adil bagi sebagian kalangan.

Oleh karena itu, ditentukanlah besaran PTKP, agar masyarakat dengan penghasilan di bawah nominal PTKP yang ditetapkan tidak perlu membayar PPh.

Penyesuaian Besaran PTKP

Sejak diterapkannya peraturan mengenai PPh tahun 1983 silam, telah merevisi besaran PTKP sebanyak delapan kali. Kenaikan PTKP yang terbesar mungkin terjadi pada tahun 2005, dimana besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah kala itu sebesar Rp12 juta.

Besaran PTKP tahun 2005 silam ini mengalami lonjakan yang sangat siginifikan dibandingkan dengan PTKP yang ditetapkan sebelumnya, yakni pada 2001, dengan besaran PTKP Rp2,88 juta. Lonjakan ini tergolong wajar karena biaya hidup yang memang kontras antara tahun 2005 dan 2001, sehingga perlu adanya penyesuaian PTKP.

Setelah 2005, PTKP kembali mengalami penyesuaian sebanyak lima kali hingga tahun 2016. Pada tahun 2006, PTKP naik 10% menjadi Rp13,2 juta dan kembali mengalami penyesuaian tiga tahun kemudian, pada 2009 menjadi Rp15,84 juta atau naik 20%.

Penyesuaian PTKP yang cukup tinggi selama beberapa tahun terakhir terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada tahun 2013, 2015 dan 2016. Terlihat dari besaran kenaikan PTKP 2013 yang mencapai 53,4% dari Rp15,84 juta menjadi Rp24,3 juta.

PTKP kembali mengalami penyesuaian tahun 2015, dengan kenaikan mencapai 48,14% dibanding PTKP 2013. Besaran PTKP 2015 tercatat sebesar Rp 36 juta. Setahun berselang, PTKP kembali naik 50% menjadi Rp 54 juta. Nah, besaran PTKP sebesar Rp 54 juta ini bertahan hingga sekarang.

Pada tahun 2023 ini, PTKP masih berada di angka Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Korelasi PTKP dan PPN

Sebenarnya tidak ada korelasi langsung antara PTKP dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebab PTKP memiliki korelasi langsung dengan PPh, mengingat keberadaan PTKP digunakan untuk menghitung PPh sebagai pengurang penghasilan kena pajak.

Namun, keberadaan PTKP bukan berarti tidak mempengaruhi PPN, sebab dilihat dari aspek makro, naiknya PTKP akan menyebabkan pajak yang dibayarkan wajib pajak orang pribadi menjadi lebih kecil. Nah, turunnya jumlah pembayaran pajak ini menyebabkan kenaikan disposable income alias kenaikan daya beli masyarakat.

Indikator penerimaan negara yang berkorelasi dengan kenaikan daya beli masyarakat salah satunya adalah PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dua jenis pajak ini menjadi indikator, sebab barang yang dikonsumsi oleh individu dan rumah tangga kebanyakan merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dipungut PPN. Tak hanya itu jasa yang sering digunakan pun juga merupakan Jasa Kena Pajak (JKP), yang juga dipungut PPN.

Baca Juga: Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Apa Itu?

Realisasi Penerimaan PPN

Secara riil, penerimaan PPN hampir selalu naik dari tahun ke tahun, seiring dengan peningkatan PTKP. Pengecualian mungkin terjadi pada 2009 dan 2016. Dimana penerimaan PPN dan PPnBM tercatat mengalami penurunan 8%, dari sebelumnya Rp209 triliun menjadi Rp193 triliun.

Dikatakan pengecualian lantraran meski PTKP 2009 mengalami peningkatan, namun kondisi ekonomi paska krisis ekonomi global 2008 masih terasa dampaknya. Sehingga, kemungkinan besar kondisi tersebut berpengaruh terhadap tingkat konsumsi dalam negeri.

Namun, sejak 2010 realisasi penerimaan PPN tercatat mengalami peningkatan secara signifikan. Tahun 2010, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tercatat mencapai Rp 230,6 triliun, naik 19,48% dibanding realisasi penerimaan PPN 2009. Selanjutnya, penerimaan PPN dan PPnBM secara konsisten mencatat kenaikan, hingga 2016.

Tahun 2016 juga menjadi pengecualian, selain tahun 2009, karena realisasi penerimaan PPN dan PPnBM tercatat sebesar Rp410,5 triliun, turun 3,12% dibanding realisasi tahun 2015 yang sebesar Rp423,7 triliun.

Kepada awak media, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Yon Arsal mengungkapkan, penurunan penerimaan PPN utamanya disebabkan karena banyaknya pembayaran kembali kelebihan pajak alias restitusi.

Tahun 2016, jumlah restitusi pajak tercatat sebesar Rp95 triliun, sehingga meski penerimaan PPN rutin tercatat positif namun setelah dikurangi adanya restitusi maka hasilnya menunjukkan hasil yang tidak begitu bagus.

Selain itu, kondisi sektor industri yang merupakan objek PPN memang mengalami kelesuan, akibat perlambatan ekonomi. Karena sektor industri merupakan objek PPN maka penurunan pada sektor ini jelas akhirnya berpengaruh pada penerimaan PPN.

Kemudian pada November 2022, realisasi penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp569,75 triliun atau baru mencapai 89,16% dari target. Namun, angka ini masih terus dikejar agar mencapai target.

Baca Juga: Tahun 2022 Belum Berakhir, Penerimaan Pajak Berhasil Mencapai Target yang Ditentukan Pemerintah

Jalankan kepatuhan perpajakan dengan lebih mudah menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis. lakukan pembayaran PPN anda di dalam satu aplikasi terintegrasi.

Dengan pengelolaan pajak bisnis yang lebih baik, kepatuhan pajak akan jadi lebih lancar sehingga dapat mendorong kemajuan bisnis serta meningkatkan angka penerimaan pajak bagi negara.

Referensi:

  • UU Nomor 7 Tahun 2021
  • Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022
Reading: Kenaikan PTKP dan Korelasinya Dengan PPN