Resources / Blog / PPN e-Faktur

QR Code dan Fungsinya dalam e-Faktur

QR Code merupakan sebuah kode 2 dimensi yang menyimpan banyak informasi. Awalnya ditemukan dan dipakai dalam industri otomotif, kini penggunaannya meluas hingga ke aspek perpajakan. Wajib pajak dapat menemukan QR Code dalam lembaran faktur pajak atau e-Faktur. Fungsi QR Code dalam e-Faktur adalah untuk menyimpan informasi alamat website sebagai validasi data faktur.

QR Code dan Fungsinya dalam e-Faktur

Apa itu QR Code?

QR Code  atau kode QR adalah singkatan dari Quick Response Code, sebuah kode 2 dimensi yang dapat menyimpan banyak informasi. QR Code Sering dimanfaatkan dalam beberapa bidang, seperti bidang advertising, marketing, jejaring sosial bahkan biasa digunakan untuk mengkodekan alamat website dan nomor telepon.

QR Code pertama kali diciptakan oleh sebuah perusahaan otomotif pada tahun 1994 untuk melacak komponen otomotif yang berkecepatan tinggi. Kode ini dirancang untuk dapat dibaca oleh kamera, sehingga sifatnya menjadi lebih praktis dibandingkan kode untuk laser yang jauh lebih ketat.

Sekadar informasi, kode untuk laser yang biasanya digunakan untuk bar codes tradisional. Pada desain QR Code ini, para desainer dari kode menambahkan empat kotak besar sebagai standar ke semua kode QR yang saat ini telah digunakan di seluruh dunia.

Cara Menggunakan QR Code  

Para pengguna smartphone dapat menggunakan kode ini dengan mudah. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi pemindaian QR Code dari toko aplikasi ponsel.

Kemudian, buka aplikasi dan jalankan untuk mengambil gambar dari kode yang tersedia. Setelah gambar diambil, maka kode-kode QR akan terpecahkan. Selanjutnya, pengguna tinggal melakukan perintah yang diminta QR Code tersebut.

Sistem pemindaian QR Code juga bisa digunakan oleh ponsel yang sudah secara otomatis memiliki aplikasi pembaca kode QR dan terkoneksi dengan internet. Aplikasi atau alat yang digunakan untuk membaca QR Code disebut dengan QR Code Scanner.

Manfaat QR Code

QR Code digunakan untuk memudahkan para pengguna ponsel pintar dalam mengakses informasi. Cukup dua langkah mudah yakni Scan QR Code dan lakukan aksi.

Aksi disini bisa berupa membuka browser, masuk ke halaman website tertentu, menyimpan informasi kontak, atau terhubung langsung dengan nomor yang ada di QR Code tersebut.

Baca Juga: Scan Barcode e-Faktur: Kenali Fitur Terbaru OnlinePajak Ini!

QR Code dalam e-Faktur

Karena dinilai banyak memberikan kemudahan bagi para penggunanya,QR Code juga dimanfaatkan dalam dunia perpajakan, khususnya untuk mempermudah proses penyerahan faktur pajak.

Saat ini faktur pajak tidak lagi disetorkan secara manual, namun harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem penyerahan faktur pajak secara elektronik ini diharapkan dapat menghilangkan kecurangan seperti kasus pembuatan faktur pajak fiktif. Faktur pajak elektronik ini sudah mulai diterapkan kepada seluruh wajib pajak di Indonesia sejak Juli 2016.

QR Code dalam faktur pajak elektronik menyimpan informasi alamat website untuk validasi data faktur. Anda dapat menggunakan aplikasi android yang memiliki fungsi scan barcode.

Setelah kode berhasil di-scan, maka akan muncul link halaman website untuk validasi kebenaran data dengan server e-faktur DJP.

Pada alamat yang kita kunjungi, terdapat data seperti identitas pembeli, penjual, nomor faktur, nilai barang dan PPN. Dengan melakukan konfirmasi tersebut, penerima faktur bisa lebih yakin akan keaslian faktur yang diterima.

Para pembeli juga akan terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak tidak sah lantaran e-faktur dilengkapi dengan pengaman berupa QR code yang dapat diverifikasi cukup dengan melakukan scan. Alhasil, PKP pembeli mendapatkan kepastian bahwa PPN yang dibayarkannya telah dilaporkan oleh penjual.

Baca Juga: e-Faktur PPN: Cara Mendeteksi Faktur Pajak Fiktif

Terlepas dari banyaknya manfaat QR Code, dapat disimpulkan bahwa penggunaan QR Code dalam e-Faktur adalah untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

Berbicara mengenai e-Faktur, kelola faktur pajak dan dokumen transaksi bisnis lainnya menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai jenis layanan dan fitur yang mempermudah PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan menjalankan kepatuhan perpajakan sehingga dapat mengoptimasi proses bisnis.

Di OnlinePajak, PKP tidak hanya dapat setor-lapor faktur pajak, melainkan dapat membuat dan mengirimkan langsung dokumen tersebut ke lawan transaksi hingga melakukan rekonsiliasi data sesuai kebutuhan. Semua dapat dikerjakan dalam 1 aplikasi terintegrasi.

Reading: QR Code dan Fungsinya dalam e-Faktur