Resources / Blog / PPN e-Faktur

Sertifikat e-Faktur Expired, Ini Konsekuensinya Bagi PKP

Sertifikat e-Faktur expired dua tahun sejak tanggal sertifikat e-Faktur diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut ini konsekuensinya jika sertifikat e-Faktur expired

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Sertifikat e-Faktur Expired

Ketika sertifikat e-Faktur expired, ada beberapa hal yang menghambat Anda dalam proses administrasi perpajakan Anda. Artikel ini akan membahas apa saja konsekuensi bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), jika sertifikat e-Faktur expired atau kedaluwarsa. Mari simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Kapan Sertifikat e-Faktur Expired?

Sebelum membahas konsekuensi sertifikat e-Faktur yang kedaluwarsa, PKP perlu mengetahui kapan sertifikat e-Faktur expired. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (2) PER-28/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, masa berlaku sertifikat e-Faktur adalah selama 2 tahun sejak tanggal sertifikat e-Faktur diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengenai prosedur serta proses permintaan sertifikat elektronik, mekanismenya sama seperti ketika pengurus PKP memintanya saat pertama kali yakni di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP dikukuhkan.

Ingat, prosedur permintaan sertifikat e-Faktur ini juga harus dilakukan langsung oleh direktur atau pengurus PKP yang namanya tertera dalam akta PKP. Proses tersebut tidak boleh diwakilkan atau dikuasakan kepada pihak lain.

Jadi, setiap 2 tahun atau sebelum sertifikat e-Faktur expired, direktur atau pengurus PKP harus kembali ke KPP untuk melakukan permintaan sertifikat e-Faktur baru.

Konsekuensi yang Ditanggung PKP Jika Sertifikat e-Faktur Expired

Bagi PKP yang tidak memiliki sertifikat e-Faktur atau sertifikat e-Faktur sudah expired, maka akan ada konsekuensi yang ditanggung oleh PKP. Nah, berikut ini deretan konsekuensinya:

  1. PKP tidak bisa meminta Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) melalui web yang sudah disediakan oleh DJP.
  2. PKP tidak bisa membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur baik yang dibuat oleh DJP maupun ASP yang terintegrasi oleh DJP seperti OnlinePajak.
  3. Biasanya, ketika Anda mengakses e-Faktur namun sertifikat e-Faktur sudah expired, maka akan selalu terjadi error yang disebabkan oleh sertifikat e-Faktur expired.
  4. Terlambat melaporkan faktur pajak.
  5. PKP bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan pelaporan faktur pajak. Sanksi bisa berupa denda.
  6. Jika faktur pajak terlambat atau tidak dibuat karena sertifikat e-Faktur expired, dampaknya juga bisa membuat hubungan dengan lawan transaksi PKP tidak baik sehingga PKP kehilangan kredibilitas.

Solusi untuk Menghindari Konsekuensi Sertifikat e-Faktur Expired

Setiap masalah tentu punya solusi. Sama seperti konsekuensi yang bisa saja Anda dapatkan seperti di atas karena sertifikat e-Faktur expired. Berikut ini solusi yang bisa Anda terapkan dalam menghindari atau menghadapi konsekuensi sertifikat e-Faktur expired:

  1. Mengatur alarm kapan pengurus PKP harus memperpanjang sertifikat e-Faktur atau kapan sertifikat e-Faktur expired.
  2. Siapkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan perpanjangan sertifikat e-Faktur. Jadi, jika sertifikat e-Faktur expired, Anda bisa langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan untuk meminta sertifikat e-Faktur baru.

Pastikan Anda melakukan dua hal tersebut guna menghindari sesuatu yang lebih merugikan di masa depan.

Kesimpulan

  • Sertifikat e-Faktur expired dalam waktu 2 tahun.
  • Pemerintah menyarankan bagi seluruh PKP untuk melakukan permintaan sertifikat e-Faktur sebelum expired.
  • Konsekuensi yang ditanggung PKP jika sertifikat e-Faktur miliknya expired adalah tidak bisa mengakses aplikasi yang disediakan DJP untuk urusan perpajakan Anda.
  • Konsekuensi yang paling mengerikan adalah PKP bisa dikenakan sanksi atas keterlambatan yang disebabkan sertifikat e-Faktur expired.
  • Solusinya adalah Anda perlu mengingat kapan masa berlaku sertifikat e-Faktur yang Anda miliki, serta jangan lupa menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan permintaan sertifikat e-Faktur baru. 
Reading: Sertifikat e-Faktur Expired, Ini Konsekuensinya Bagi PKP