Dalam pembuatan dokumen penting, tidak sedikit orang yang membubuhkan meterai di atasnya. Pembubuhan meterai/e-Meterai pada dokumen penting diyakini sebagai alat bukti bahwa perjanjian atau kesepakatan yang dibuat memiliki kekuatan hukum. Berjalannya waktu dan di tengah pesatnya era digital, teknologi informasi yang semakin canggih menuntut kita terbiasa dengan dokumen bersifat digital. Demikian pula akhirnya muncullah inovasi e-Meterai atau meterai elekktronik.
Hal ini pun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang mana ini merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985. e-Meterai memiliki karakteristik tertentu yang mana terdapat unsur keamanan yang dikeluarkan pemerintah guna membayar pajak atas dokumen elektronik tertentu.
Sekilas e-Meterai
Meterai elektronik atau biasa disebut e-Meterai adalah meterai berbentuk elektronik yang digunakan untuk dokumen yang bersifat elektronik pula. Penggunaan e-Meterai secara umum sebagai bukti pelunasan pajak bila pelaporannya berbentuk dokumen elektronik. Namun, selain itu e-Meterai juga berguna sebagai alat bukti di pengadilan bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah, sehingga memiliki kekuatan hukum. Artinya, apapun bentuk dokumennya baik elektronik maupun fisik kertas, memiliki fungsi dan nilai yang sama. Meski begitu, keaslian dari dokumen tetap harus diperhatikan.
Baca Juga: Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik! Simak Ulasannya
Sama halnya dengan e-Meterai dan meterai tempel. Keduanya memiliki fungsi yang sama dan sah digunakan sebagai bentuk bukti bahwa dokumen yang dibubuhi meterai telah dipungut pajak bea dan dapat menjadi alat bukti yang sah di mata pengadilan.
Tips Memilih Penyedia Layanan e-Meterai
Seperti yang telah dikatakan sebelumnya bahwa kini Anda harus berhati-hati dalam mencari layanan penyedia e-Meterai. Salah tempat maka e-Meterai yang Anda beli bisa saja palsu. Sejak diresmikan pada Oktober 2021, e-Meterai menjadi inovasi baru yang membantu para pengusaha.
Pembelian meterai tidak perlu lagi melalui POS atau toko-toko tertentu, melainkan kini bisa Anda dapatkan secara online. Namun, kemudahan itu nyatanya disalahgunakan oleh beberapa pihak guna mengambil keuntungan pribadi. Oleh karena itu, demi terhindar dari pembelian e-Meterai melalui distributor palsu, simak tips memilih layanan penyedia e-Meterai berikut ini:
Beli Melalui Portal Resmi e-Meterai
Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Anda bisa langsung membelinya pada portal resmi e-Meterai dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI). Anda bisa kunjungi langsung situsnya di https://e-meterai.co.id/.
Melalui Mitra Resmi
Anda juga bisa mendapatkan e-Meterai asli melalui mitra resmi PERURI yang sah secara hukum sebagai “pemungut meterai” oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yakni OnlinePajak. Terkadang, dalam pembubuhan e-Meterai pada dokumen penting, dibutuhkan juga tanda tangan elektronik yang sah dari perusahaan atau pihak terkait. Di OnlinePajak, Anda pun bisa melakukan e-Signature pada dokumen penting Anda. OnlinePajak memberikan fleksibilitas untuk melakukan integrasi tanda tangan elektronik dengan sistem canggih.
Lalu, bagaimana Anda bisa tahu bahwa e-Meterai yang Anda dapatkan tidak palsu?
Baca Juga: Harus Tau! Begini Cara Membeli e-Meterai di OnlinePajak
Ciri-Ciri Keaslian e-Meterai
Sebenarnya jika Anda membeli e-Meterai melalui OnlinePajak, Anda tidak perlu khawatir lagi terkait keabsahannya karena sudah pasti asli. Namun, penting rasanya untuk memahami, seperti apa bentuk e-Meterai asli. Maka, simak ciri-cirinya berikut ini:
1. Kode Unik
e-Meterai yang dikeluarkan PERURI dan OnlinePajak memiliki kode unik, yakni nomor seri. Apabila kode pada e-Meterai Anda ada pada meterai lain yang Anda beli di tempat lain atau bahkan tidak memiliki kode unik sama sekali, maka bisa dipastikan bahwa e-Meterai Anda palsu.
2. Gambar Garuda Pancasila
Adanya gambar Garuda Pancasila yang merupakan lambang negara Indonesia menjadi salah satu ciri keaslian e-Meterai. Oleh karena itu, pastikan e-Meterai Anda memiliki lambang yang benar, yakni kepala garuda menghadap ke kiri, dengan warna dan ciri khas lainnya.
3. Tulisan “METERAI ELEKTRONIK”
Tulisan METERAI ELEKTRONIK dengan huruf kapital, merupakan ciri khas yang harus ada pada e-Meterai Anda. Perhatikan pula tiap ejaannya. Meski terkesan sederhana, namun banyak pihak yang tertipu dengan ciri sepele ini.
4. Tarif Bea Meterai
Ciri yang juga harus terlihat dengan jelas adalah tarif bea meterai, yakni 10000 dengan keterangan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” (huruf kapital).
Kini Anda telah mengetahui tips membeli e-Meterai melalui layanan penyedia resmi hingga ciri-ciri e-Meterai asli yang perlu Anda perhatikan. Gunakan OnlinePajak sebagai pilihan terbaik pengelolaan transaksi bisnis dan perpajakan Anda.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai