
Kredit Pajak Adalah….
Secara sederhana, kredit pajak (tax credit) adalah jumlah pajak yang telah dibayar atau dipotong sebelumnya yang dapat dikurangkan dari pajak terutang pada akhir tahun pajak. Dengan kata lain, kredit pajak membantu wajib pajak mengurangi beban pajaknya saat melaporkan SPT Tahunan.
Penggunaan tax credit dalam pelaporan SPT sangat penting karena:
- Mencegah pajak berganda atas penghasilan yang telah dikenakan pemotongan pajak.
- Memastikan perhitungan pajak lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Memudahkan wajib pajak dalam mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih akurat.
Jenis-Jenis Kredit Pajak
Terdapat beberapa jenis tax credit yang dapat digunakan dalam perhitungan SPT Tahunan Badan, di antaranya:
- Kredit Pajak Dalam Negeri
Pajak yang telah dipotong oleh pihak lain di dalam negeri, seperti:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 22
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 25
- PPh Pasal 26, yaitu pemotongan pajak atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5) UU PPh.
Contoh: Pajak yang telah dipotong dari gaji karyawan atau dari transaksi jasa dalam negeri.
- Kredit Pajak Luar Negeri
Pajak yang dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diperoleh oleh wajib pajak dalam negeri atau PPh Pasal 24. Tax credit ini digunakan untuk menghindari pajak berganda dan memiliki batas maksimum sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kredit Pajak Luar Negeri: Definisi dan Cara Menghitungnya
Cara Menghitung Kredit Pajak Pada SPT Tahunan
Pada dasarnya, menghitung kredit pajak adalah dengan cara menjumlahkan seluruh kredit pajak yang dimiliki wajib pajak badan.
Setelah menghitung jumlah tax credit, wajib pajak badan dapat mencari tahu jika ia memiliki kurang/lebih bayar pajak. Rumusnya adalah:
Pajak terutang= PPh Terutang-Kredit Pajak
Contoh penghitungan sederhana:
PT Muda Berkarya memiliki informasi pajak sebagai berikut:
- Pajak Penghasilan yang terutang: Rp100.000.000
- Kredit PPh 23: Rp20.000.000
- Kredit PPh 25: Rp30.000.000
Dengan informasi di atas, berapa kredit pajak yang dimiliki PT Muda Berkarya?
Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan seluruh kredit yang dimiliki PT Mudah Berkarya.
Jumlah Kredit Pajak= Kredit PPh 23+Kredit PPh 25
Jumlah Kredit Pajak= Rp20.000.000+Rp30.000.000
Jumlah Kredit Pajak= Rp50.000.000
Setelah mengetahui jumlah kredit, apakah PT Muda Berkarya memiliki kurang/lebih bayar? Mari hitung pajak terutangnya.
Pajak Kurang/Lebih Bayar= PPh Terutang-Jumlah Kredit Pajak
Pajak Kurang/Lebih Bayar= Rp100.000.000-Rp50.000.000
Pajak Kurang/Lebih Bayar= Rp50.000.000
Jika hasilnya negatif, berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat dikompensasikan ke periode berikutnya atau diajukan restitusi. Jika hasilnya positif, berarti wajib pajak badan memiliki kurang bayar pajak.
Dalam contoh soal ini, PT Muda Berkarya memiliki kurang bayar pajak sebesar Rp50.000.000. PT Muda Berkarya dapat langsung melakukan pembayaran ke negara.
Lapor Pajak dan Kelola Bukti Potong dengan Mudah melalui OnlinePajak
Demikian pembahasan singkat mengenai jenis kredit pajak dan cara menghitungnya. Untuk mempermudah proses hitung dan lapor SPT Tahunan PPh Badan, wajib pajak badan dapat memanfaatkan layanan e-Filing OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan sejumlah layanan perpajakan yang membantu wajib pajak menjalankan kepatuhan pajak lebih mudah, salah satunya e-Filing OnlinePajak.
Wajib pajak badan dapat hitung dan lapor, serta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung lapor pajak dengan lebih mudah melalui aplikasi OnlinePajak. Tidak hanya itu, wajib pajak badan juga dapat langsung melakukan pembayaran pajak terutang melalui layanan e-Billing yang tersedia dalam aplikasi yang sama. Dengan begitu, proses kepatuhan pajak berjalan lebih lancar. Untuk menggunakan kedua layanan ini, wajib pajak badan cukup buat akun dan menyelesaikan proses registrasinya. Daftar akun di sini.
Selain lapor dan bayar pajak, OnlinePajak turut menghadirkan sejumlah layanan pengelolaan transaksi bisnis yang mana mempermudah wajib pajak badan dalam mengoptimalkan proses transaksi bisnis. Mulai dari pengelolaan invoice dan faktur pajak, pengelolaan bukti potong, hingga rekonsiliasi data keuangan. Semua dapat dilakukan dalam 1 aplikasi saja.
Layanan pengelolaan transaksi ini turut terintergasi dengan layanan perpajakan sehingga menjadikan proses bisnis lebih efisien. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.