Kewajiban Membuat NPWP Badan
NPWP Badan adalah nomor identitas wajib pajak bagi badan usaha yang beroperasi di Indonesia. Menurut peraturan perpajakan, setiap badan usaha yang memperoleh pendapatan, termasuk perusahaan domestik maupun perusahaan asing yang memiliki kantor cabang di Indonesia, wajib memiliki NPWP. Sebab, nomor pokok wajib pajak ini menjadi alat utama untuk mencatat kewajiban pajak suatu badan usaha, memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.
Beberapa alasan utama pendaftaran NPWP sangat penting bagi perusahaan, di antaranya:
- Memenuhi Kewajiban Hukum: Setiap badan usaha yang memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP sebagai bagian dari kepatuhan terhadap hukum perpajakan.
- Mempermudah Proses Administrasi Perpajakan: NPWP Badan memudahkan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan administrasi terkait pajak, mulai dari pelaporan hingga pembayaran.
- Mendukung Kegiatan Bisnis: Dalam berbagai transaksi bisnis, NPWP Badan seringkali menjadi persyaratan, misalnya dalam pengurusan izin usaha atau pengajuan kredit di perbankan.
Dengan demikian, NPWP bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi juga berperan penting dalam operasional perusahaan.
Contoh NPWP Badan
Saat ini, sesuai dengan PER-06/PJ/2024, NPWP untuk badan usaha memiliki format baru yaitu NPWP 16 digit. Jadi jika sebelumnya NPWP untuk perusahaan memiliki 15 digit, tambahkan angka 0 di depan NPWP saat ini untuk menjadi NPWP 16 digit.
- Format NPWP Badan versi lama: 00.000.000.0-000.0000
- Contoh NPWP Badan versi lama: 12.345.678.9-123.456
Maka dari contoh di atas, tambahkan angka 0 di depan NPWP untuk menjadi NPWP 16 digit sesuai dengan ketentuan terbaru yang berlaku.
Perusahaan yang telah memiliki NPWP 15 digit dapat melakukan pemadanan segera. Pemadanan NPWP dapat dilakukan melalui OnlinePajak.
Dengan memiliki NPWP, perusahaan dapat mengakses berbagai layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk melaporkan dan membayar pajak melalui layanan DJP online maupun layanan perpajakan online OnlinePajak. Cukup membuat akun dan menyelesaikan proses registrasi untuk dapat menjalankan kepatuhan perpajakan yang lebih mudah. Daftar sekarang di sini.
Baca Juga: NPWP 16 Digit dan 15 Digit Jalan Bersamaan Hingga Akhir 2024
Syarat Membuat NPWP Badan
Untuk mendaftarkan NPWP Badan, terdapat beberapa persyaratan yang harus disiapkan perusahaan. Berikut adalah syarat-syarat utama yang harus dipenuhi:
- Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir
Akta ini merupakan dokumen dasar yang menunjukkan pendirian perusahaan dan perubahan-perubahan yang telah terjadi dalam struktur perusahaan. Akta ini harus disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (untuk PT) atau instansi terkait lainnya. - NPWP Pribadi Salah Satu Direksi/Pimpinan Perusahaan
Setidaknya salah satu direktur atau pemimpin perusahaan harus memiliki NPWP pribadi yang akan dilampirkan saat pendaftaran NPWP perusahaan. - Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan menunjukkan alamat perusahaan yang valid. - Surat Keterangan Terdaftar dari Instansi Terkait
Bagi perusahaan tertentu, terutama yang memiliki izin operasional khusus, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari instansi terkait juga menjadi persyaratan. - Kartu Identitas Pemilik atau Pimpinan Perusahaan
Biasanya berupa KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing yang menjabat sebagai direktur atau pemilik perusahaan.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan dapat melanjutkan ke tahap pendaftaran NPWP untuk usaha. Pastikan semua dokumen dalam keadaan lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DJP.
Cara Membuat NPWP Perusahaan
Perusahaan dapat membuat NPWP secara online maupun secara offline. Berikut adalah langkah-langkah lengkapnya:
- Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum mendaftarkan NPWP, perusahaan perlu memastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap. Ini termasuk akta pendirian, KTP pimpinan, NPWP direktur, dan surat keterangan domisili.
- Pilih Metode Pendaftaran (Online atau Offline)
Saat ini, perusahaan dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online dan offline. Jika memilih online, badan usaha dapat mengakses situs DJP online dan pilih opsi pendaftaran NPWP Badan. Kemudian, ikuti instruksi yang tersedia sampai proses selesai.
Jika memilih cara membuat NPWP secara offline, perusahaan dapat mendatangi KPP sesuai domisili usaha dan mengikuti instruksi yang diberikan oleh petugas pajak di kantor tersebut.
- Tunggu Verifikasi dari KPP
Setelah mengajukan pendaftaran, perusahaan hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh KPP. Jika semua persyaratan terpenuhi, nomor pokok wajib pajak badan usaha akan segera diterbitkan dan dapat langsung digunakan.
- Aktivasi dan Penyimpanan NPWP
Setelah NPWP diterima, pastikan nomor tersebut disimpan dengan baik karena akan digunakan dalam berbagai proses perpajakan perusahaan.
Baca Juga: Cara Menonaktifkan NPWP & Ubah Status Wajib Pajak Non-Efektif
Kesimpulan
NPWP Badan adalah elemen penting dalam operasional perusahaan di Indonesia. Selain sebagai identitas pajak, NPWP ini mendukung kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan serta mempermudah perusahaan dalam berbagai transaksi bisnis.
Saat ini, perusahaan dapat membuat NPWP secara online maupun offline. Setelah memperoleh NPWP, penting bagi perusahaan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk menjalankan kepatuhan pajak yang lebih mudah, perusahaan dapat memanfaatkan layanan perpajakan OnlinePajak. Tersedia berbagai layanan dan fitur yang mutakhir untuk mendukung kepatuhan perpajakan yang lebih optimal. Mulai dari e-Faktur, e-Bupot, e-Filing, dan e-Billing, yang semuanya saling terintegrasi sehingga memudahka proses bisnis perpajakan usaha. Hubungi sales OnlinePajak sekarang untuk informasi selengkapnya.